Redaksi | Pedoman Media Siber | Disclamair | Kontak
LIMA KALI MEMEDIASI & LIMA KALI TIDAK BERHASIL
Asisten Safety PT.SRL Disidik Unit Laka Lantas Polres Inhil

Laporan Biro UN
Kamis, 15 Jun 2017 | dilihat: 1371 kali
Foto: Olah TKP (kiri atas), Saat mediasi di Polsek Kempas (kanan atas), Saat mediasi kembali di ruang aula serbaguna Polres Inhil (kiri bawah) dan kondisi korban yang mengalami patah kaki sebelah kanan (kanan bawah).

INHIL, Ungkapriau.com- Kendatipun Satlantas Polres Indragiri Hilir (Inhil) memberikan kesempatan beberapa kali kepada Iyep Kurniawan selaku Asisten Safety PT. Sumatera Riang Lestari melakukan perdamaian terhadap keluarga Faudu Alias Putra Laia (Korban) Atas kejadian laka lantas vs Sepeda Motor Verza Nopol BM 4345 IG yang dikendarain, Iyep Kurniawan dengan menabrak sepeda motor SupraX 125 yang dikendarai Faudu alias Putra Laia  pada hari Jumat 9 Juni 2017 di wilayah PT.SRL. 

Sayangnya, keempat kalinya kesempatan yang diberikan Satlantas Polres Inhil kepada kedua belah pihak  untuk melakukan perdamaian secara kekeluargaan dalam kasus laka lantas ini dan tetap tidak menemukan titik mufakat karena dalam negosiasi oleh pihak yang menabrak, Asisten Safety PT. SRL (Iyep Kuriawan) membantu korban tudak sesuai biaya sikon yang dialami korban. 

Demikian informasi kasus laka lantas ini diterangkan keluarga Faudu alias Putra laia (Yulianus H) kepada wartawan urc di Kantor Polres Inhil, Rabu (14/6/2017).

Menurut Yulianus, Laka Lantas di wilayah perusahaan PT. SRL Estate Bayas. Terjadi pada hari Jumat 9 Juni 2017 sekira jam 06:30 Wib saat tenaga  ini berangkat kerja di wilayah Depo 4 dan di wilayah Depo 5 terjadi kecelakaan antara SPM yang dikendarain Asisten Safety, Iyep Kurniawan dengan SPM yang dikendarain Faudu alias Putra laia.

Yulianus, dalam insiden laka itu, Faudu alias Putra laia mengalami patah kaki kanan dan juga hondanya rusak parah. Sedangkan rekan kerjanya yang berboncongen bersama korban hanya luka memar di bagian dada dan kaki.

Lebih lanjut Yulianus H mengatakan, lambatnya penanganan proses laka lantas ini oleh Unit Laka Polres Inhil, karena saran-saran Kanit Lantas Polsek Kempas Inhil kepada keluarga saat melaporkan kejadian laka itu di Polsek Kempas.

"Ya, permasalahan ini telah dilaporkan di Polsek Kempas pada hari Sabtu 10 Juni 2017 dengan tujuan keluarga agar di tangani secara proses hukum. Tapi Kanit Lantas Polsek Kempas, Giri Wahyudi menyarankan keluarga agar melakukan perdamaian secara kekeluargaan," jelas Yulianus sembari menirukan saran pihak Polsek Kempas.

Mengingat saran itu dari pihak Penegak Hukum (Polri) dan keluarga langsung merespons. Tapi mediasi yang dilaksanakan di Kantor PT.SRL Astatet Bayas yang dihadiri Yulianus (Mewakili korban) dan juga Asisten Safety, Iyep Kurniawan (Pelaku) didampingi oleh Pimpinan Estate Bayas Yudi Agung Nunggroho, Humas dan sejumlah Managemen lainnya. Sayangnya dalam mediasi itu tidak terjadi mufakat secara kekeluargaan karena pihak yang mendampingi Iyep Kurniawan dari managemen selalu membelanya. Bahkan didalam mediasi itu salah seorang Managemen PT.SRL menyatakan. Bilamana honda sama honda tabrak dan tidak ada hukumnya dan atau tersangka maupun korban. Ada juga yang menyatakan sebagai tersangkanya adalah korban karena tidak memiliki SIM melebihi muatan SPM dengan bonceng tiga saat kejadian. "Begitulah pembelaan pihak managemen terhadap tersangka dalam mediasi ketika itu," beber Yulianus.

Karena masukan-masukan pihak managemen bukan mengarah kesulusi dan selalu membela Asistennya SSfe (Iyep K) sehingga tidak terjadi kesepakatan berdamai. Bahkan Yudi selaju Pimpinan Estate Bayas ini menyarankan prsoalan ini di proses nelalui jalur hukum saja.

Anehnya lagi, ketika persoalan ini kembali dilaporkan kepada Polsek Kempas juga disana ditawarkan untuk dimediasi, alotnya mediasi tidak berhasil karena Iyep Kurniawan (Pelaku) tetap bertahan membantu sebesar 50 persen dari total biaya perobatan korban.

 

"Ya, berhubung mediasi yang selalu ditawarkan oleh Pihak Polisi di Polsek Kempas sehingga Penerimaan laporan keluarga korban lambat di proses. Tapi karena mediasi tidak berhasil maupun laporan belum diterima di Polsek Kempas hingga persoalan Laka Lantas ini di bawa di Polres inhil," jelas Yulianus. 

Yulianus lagi (keluarga korban), setelah kasus laka lantas ini dilaporkan di Polres Inhil, Selasa 13 Juni 2017, langsung di respons oleh Kasat Lantas Polres Inhil, Jusli, dan memerintahkan Kanit Laka Polres Inhil bersama Kanit Lantas Polsek Kempas dan sejumlah Anggota Unit Laka dari Polres Inhil di kerahkan untuk Olah Tempat Kejadian Perkara (OTKP).

Ditempat Kejadian Perkara Kanit Laka Polres Inhil bersama Kanit Lantas Polsek Kempas dan sejumlah 3 orang Anggota Unit Laka langsung melakukan oleh TKP dan memintai keterangan saksi mata dan saksi-saksi lainnya di Kantor Estate Bayas.

Setelah selesai dimintai keterangan saksi-saksi oleh Anggota Unit Laka di TKP, selanjutnya 2 unit SPM yang merupakan barang bukti dan Iyep Selaku Tersangkanya langsung diangkut ke Polres Inhil untuk keperluan proses lebih lanjut. Tapi sayang, pelaku tidak jadi diamankan antau ditahan dengan alasan sudah di jamin oleh Managemen PT. Sumatera Riang Lestari.

"Asisten Safety, Iyep Kurniawan yang merupakan tersangka tidak ditahan karena sudah di jamin oleh pihak Managemen PT.SRL," jelas Yulianus kepada urc sembati mengulang penjelasan Kanit Laka Polres Inhil, IPTU Nasri. S, pada ketika itu.

Sementara Kasat Lantas Polres Inhil , Jusli, Rabu 14 Juni 2017, saat menerima laporan resmi keluarga korban, Dia sempat tawarkan untuk memediasi persoalan tersebut. Setelah dilakukan mediasi diruangan Aula Serba Guna Polres Inhil yang dipimpin langsung oleh Kanit Unit Laka Lantas Polres Inhil, IPTU Nasri. S, didampingi oleh sejumlah Anggota penyidik Unit Laka.

Selalu menemui jalan buntu karena terduga tidak bersedia membantu sebesar Rp 11.500.000 yang diminta pihak keluarga.

"Kanit Laka, IPTU Nasri. S langsung melanjutkan proses berkasnya karena tersangka tetap tidak bersedia mengabulkan permintaan pihak keluarga sebesar Rp 11.500.000 diluar biaya yang dikeluarkan tersangka sebesar Rp 3.500.000 di Rumah Saki Umum Daerah Pematang Reba Inhu," ungkapnya.

Sambung Yulianus, Kasat lantas Polres Inhil berjanji kasus laka lantas ini akan di tangani nya secara profesional dan independebsi secara hukum.

Kasat Lantas Polres Inhil sedang menunggu hasil keterangan Medis berupa fusum dari RSUD Pematang Reba Rengat. Walapun secara masak matanya sudah mengetahui korban patah kaki sebelah kanan namun yang menguatkan hukum adalah keterangan medisnya.

Saat peristiwa kasus laka lantas ini dikonfirmasikan kepada Kasat Lantas Polres Inhil melalui Kanit Laka Lantas IPTU Nasri. S, Kamis (15/6/2017) tidak berhasil karena Kanit sedang belum masuk ruangan. Hamdan



Rekomendasi untuk Anda


Connect With Us





Copyright © 2013 PT. Ungkap Riau Media
All right reserved