Redaksi | Pedoman Media Siber | Disclamair | Kontak
Aniaya Tetangganya
Seorang Warga Kanor Diamankan Polisi

Pemimpin Umum R
Kamis, 07 Jun 2018 | dilihat: 614 kali
Foto: doc Foto pelaku penganiayaan tetangganya yang diamankan

Bojonegoro. ungkapriau.Com- Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Kanor pada Rabu (06/06/2018) siang, mengamankan seorang pelaku tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korbannya luka-luka. Pelaku melakukan perbuatannya pada Rabo (15/11/2017) sekira  pukul 20 30 WIB lalu dengan TKP di Desa Semambung RT 002 RW 001  Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro.

Usai melakukan perbuatannya, pelaku sempat melarikan diri dengan meninggalkan rumahnya. Selanjutnya, petugas dari Polsek Kanor telah berupaya melakukan pemanggilan terhadap pelaku hingga panggilan kedua namun pelaku tidak pernah hadir memenuhi panggilan tersebut sehingga saat petugas mengetahui keberadaan pelaku, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Kanor, guna proses hukum lebih lanjut.

Pelaku berinisial AN (26) sedangkan korbannya Sahadat Seputra (33), keduanya masih bertetanggga, warga Dusun Mruwut  Desa Semambung RT 001 RW 001 Kecamatan Kanor  Kabupaten Bojonegoro. 

Kapolsek Kanor, AKP Imam Khanafi SH, kepada media ini menerangkan bahwa kronologi peristiwa tersebut bermula pada Rabo (15/11/2017) sekira  pukul 20 30 WIB, korban Sahadat Seputra (33), pulang dari tahlil di rumah  tetangganya dengan  menaiki sepeda motor  Suzuki Sogun, lalu berhenti di tepi jalan dengan tujuan hendak bertemu dengan tetangganya yang lain.

“Saat itu, di tempat korban berhenti tersebut ada palaku AN yang menghampiri korban,” terang Kapolsek.

Tiba-tiba, pelaku melempar batu di samping korban, namun tidak sampai mengenai korban dan korban tidak menanggapi perbuatan pelaku.

“Pelaku kemudian  berbicara kepada korban bahwa ingin meminjam sepeda motor milik korban,  namun oleh korban tidak dipinjami,” lanjut Kapolsek.

Kapolsek menambahkan, bahwa tiba-tiba pelaku menarik kerah baju korban sambil menendang korban menggunakan kaki kanan mengenai pelipis mata sebelah kiri, hingga menyebabkan luka lecet di pelipis kiri dan mengalami luka lebam pada kelopak mata serta pendarahan pada selaput mata kiri korban.

“Selanjutkan pada keesokan harinya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kanor,” imbuh Kapolsek.

Setelah menerima laporan tersebut, petugas segera berupaya melakukan pemanggilan terhadap pelaku, namun saat dilakukan pemanggilan pertama, pelaku tidak ada di rumah. Petugas juga sempat mengirimkan panggilan kedua, namun lagi-lagi pelaku tidak pernah hadir memenuhi panggilan petugas.

“Usai melakukan perbuatannya tersebut pelaku langsung melarikan diri  dari rumah, sehingga petugas berupaya mencari keberadaan pelaku.” jelas Kapolsek. 

Selanjutnya, pada Rabu (06/06/2018), petugas mendapat informasi tentang keberadaan  pelaku, sehingga petugas langsung melakukan penyelidkikan terkait informasi tersebut dan setelah diketahui keberadaan pelaku, akhirnya petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Kanor, guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” terang Kapolsek.

Belum diketahui motif pelaku hingga tega melakukan penganiayaan terhadap tetangganya sendiri. Penyidik masih meminta keterangan terhadap pelaku termasuk meminta keterangan pada saksi-saksi.

“Atas perbuatannya, pelaku disangka melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun,” pungkas Kapolsek. urc



Rekomendasi untuk Anda


Connect With Us





Copyright © 2013 PT. Ungkap Riau Media
All right reserved