NISEL - Pernyataan Bupati Nias Selatan Idealisman Dachi saat meresmikan kecamatan pemekaran, yakni Kecamatan Huruna, patut mendapat perhatian. Pasalnya, sang Bupati menuding Wakilnya dan Ketua DPRD Nisel telah menyandera uang rakyat. Tudingan itu dilontarkan Idealisman di depan ratusan masyarakat saat meresmikan Kecamatan Huruna di Desa Hilifalawu, Selasa (12/2). Ia mengatakan Ketua DPRD Nisel telah melakukan penyanderaan terhadap uang rakyat. Tak sampai disitu, Bupati juga menuding wakilnya Hukuasa Nduru ikut menyadera uang rakyat. " Apa yang saya utarakan ini, merupakan fakta dan realitas yang terjadi ", tegasnya.
Meski demikian, ucap Idealisman, pihaknya minta masyarakat untuk tetap tenang. Sebab, pihaknya saat ini tengah mencari solusi, imbuhnya. Pernyataan sang Bupati ini, kontan mengejutkan ratusan undangan yang hadir. Sebab, menurut mereka, antara dewan dan pemerintah selama ini terlihat akur-akur saja. Akibat pernyataan tersebut, masyarakat menilai pemerintah Nisel saat ini tengah mengalami keretakan. Sayang, usai acara Ungkap yang berupaya meminta penjelasan terkait pernyataan sang Bupati keburu masuk kedalam mobil dinasnya dan langsung meninggalkan tempat digelarnya acara.Rekomendasi untuk Anda
Pelalawan
| DPRD Pelalawan: APBD Prioritas Pembangunan Kesejahteraan Dan Penguatan Ekonomi Daerah | |
| Kelurahan Teluk Meranti Buka Pusat Bantuan Untuk Korban Banjir di 3 Provinsi | |
| Keluarga besar Leo Oscar M Laia Meminta Polres Pelalawan Tetapkan Status Pelaku Pembunuhan | |
| Kades Rahnus Klarifikasi Statement Viralnya di Sejumlah Media | |
| 3 Pelaku Pencurian dan Pemerasan Berhasil Diamankan Polsek Pangkalan Kerinci | |
Riau Bangkit Channel
Berita Terbaru
| Polres Pelalawan Amankan Dua Orang Terduga Pelaku Karhutla | |
| Hj.Darnawati Kawal Anggaran Rp 15 Miliar Untuk Pembangunan Jalan Sanglar Dan Kota Baru | |
| BFI Finance Cabang Air Molek Lempar Tanggung Jawab Ke Kantor Pekanbaru | |
| Mantan Kadiskominfo Inhil Keberatan Pemberitaan Tanpa Memenuhi KEJ | |
| Kondisi Jalan Desa Rantau Bawah Tetap Memprihatinkan | |














