Redaksi | Pedoman Media Siber | Disclamair | Kontak
BERANTAS NARKOBA
Polres Pelalawan Kembali Ciduk Penyalahgunaan Narkotika

REDAKSI UNGKAPR
Kamis, 26 Jan 2017 | dilihat: 1624 kali
Foto: Tersangka penyalahgunaan Barkotika Golongan 1 Jenis Sabu-sabu yang berhasil diciduk Jajaran Polres Pelalawan

PELALAWAN, UNGKAP RIAU - Kapolres Pelalawan, AKBP Ari Wibowo S.Ik membenarkan kepada UNGKAPRIAU, Selasa (24/1/2017) melalui Persrilis Humas Polres Pelalawan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan salah seorang warga Jalur IV Desa Lubuk Kembang Sari Kec. Ukui Kabupaten Pelalawan. Bernisial RW (37). Atas Tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan 1 Jenis Sabu-sabu.

Penangkapan RW.

Berawal adanya informasi yang diterima oleh Polsek Ukui melalui Resintel yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Ukui IPTU Ferri Febrianto, SH pada jam 22.00 wib  mendatangi rumah yang dimaksud dan mengamankan 1 (satu) orang laki-laki berinisial RW di Jalur VI Desa Lubuk Kembang Sari Kec. Ukui Kabupaten Pelalawan.

Dalam penggrebekan dirumah tersangka  berhasil ditemukan 5 Paket sabu-sabu dan 2 (dua) bungkus plastik kosong bening klep merah diamankan beserta barang bukti lainnya.

Ari Wibowo menjelaskan, Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan di rumah RW (Tersangka) yakni 5 bungkus paket kecil Narkotika jenis sabu - sabu, 1 (satu) buah senter kecil warna kuning, 2 (dua) buah kaca pirek kecil, 2 (dua) buah pipet, 1 (satu) buah alat hisap / Bong, 1 (satu) buah mancis, 1 (satu) buah gunting kecil, 2 ( dua ) bungkus plastik kosong bening klep merah.

"Semua barang bukti tersebut sudah dibawa kekantor untuk proses lebih lanjut," tutupnya. (UR)



Rekomendasi untuk Anda


Connect With Us





Copyright © 2013 PT. Ungkap Riau Media
All right reserved