Redaksi | Pedoman Media Siber | Disclamair | Kontak
PELAKU PENIPUAN PTT PELALAWAN DIADILI
Terdakwa Mengaku Menerima Uang Secara Berjamaah

REDAKSI UNGKAPR
Kamis, 16 Mar 2017 | dilihat: 1266 kali
Foto: saat Terdakwa Kasus penipuan PPT Diskes Pelalawan, Yulia disidang di PN Pelalawan

PELALAWAN, UNGKAP RIAU - Dalam sidang Yulia (Terdakwa) kasus penipuan PTT Dinas Kesehatan Pelalawan. Dirinya Mengaku telah menerima uang. Namun uang tersebut tidak dinikmatinya sendiri melain secara beramai ramai dan termasuk di dalamnya Anggota DPRD Pelalawan terlibat.

"Perbuatan tersebut bukan saya sendiri yang melakukannya melainkan bersama-sama (berjamaah)," beber terdakwa dalam sidang penipuan PPT itu.

Demikian pengakuan ini diungkapkan  Yulia (Tersakwa) dalam persidangan yang di gelar oleh Pengadilan Negri (PN) Pelalawan yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negri Pelalawan, Riska Widia SH, MH (Hakim Ketua) didampingi Rahmat Hidayat SH, ST, MH (Hakim Anggota) dan Andry Eswin Sugadhi Oetara SH, MH (Hakim Anggota), Selasa 14/3/2017).

Adanya keterlibatan Anggota Dewan dalam kasus Penipuan PTT ini. Terungkap di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Pelalawan.

Terdakwa juga telah mengakui perbuatannya merupakan sebuah kesalahan. Akan tetapi dalam keterangan terdakwa ini, dia melakukan perbuatan itu, tidak dengan sendiri. 

"Jika bukan atas inisiatif Wahab, Tentu tidak akan terjadi," ungkapnya sambil menjelaskan ada Anggota Dewan ikut terlibat dan mendapatkan bagian. 

Dari pembagian uang yang dihasilkan dari para korban (Pelapor), dirinya mendapat uang bervariasi mulai dari Rp 500 000 sampai Rp 2.

500.000,  jika ditotal dari keseluruhan uang yang diterima dari Wahab dan Asril  berjumlah Rp 25.000.000.

"Saya menerima uang bervarias mulai dari Rp.500,000 hingga Rp.2.500.000,- namun apabila ada masalah saya sendiri yang nanggung," beber terdakwa dengan raut wajah kesal.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marthalius SH mengatakan kepada wartawan bahwa keterangan terdakwa merupakan petunjuk untuk dalam mencari dan mengungkap terdakwa lainnya.

"Dasar kita mencari terdakwa baru dalam kasus penipuan PTT Diskes Pelalawan ini sesui dengan kesaksian terdakwa yang disidangkan ini," tutup Marthalius SH. (Yul)



Rekomendasi untuk Anda


Connect With Us





Copyright © 2013 PT. Ungkap Riau Media
All right reserved