Redaksi | Pedoman Media Siber | Disclamair | Kontak
Anas Minta Sumpah Mubahalah, MUI: Tidak Perlu Dituruti!
Anas di vonis 8 Tahun

urc 25/09-2014
Kamis, 25 Sep 2014 | dilihat: 1668 kali
Jakarta detiknews- Anas Urbaningrum menantang penuntut umum dan majelis hakim melakukan sumpah mubahalah. Menanggapi hal tersebut, Wakil Sekjen MUI Tengku Zulkarnain menilai hakim tidak perlu menuruti tantangan Anas. "Kalau misalnya hakim dan jaksa diminta oleh Anas untuk mubahalah hakim tidak mesti harus menuruti permintaan terdakwa," kata Tengku di Kemenag, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (24/9/2014). Tengku menjelaskan tidak ada undang-undang yang mengharuskan hakim untuk memenuhi permintaan terdakwa. "Di undang-undang kita kan tidak boleh atau siapapun mengintervensi hakim termasuk hakim lain. Jadi oleh karena itu permintaan Anas itu ya tidak ada dasar hukumnya, jadi ya diabaikan saja," jelasnya. Adapun ia tidak mempermasalahkan Anas untuk melakukan Mubahalah. Namun, menurutnya mubahalah dapat dilakukan apabila memang tidak ada bukti ataupun saksi. "Kalau mau melakukan sumpah seperti itu silahkan saja tetapi sumpah seperti itu karena tidak ada bukti dan tidak ada saksi yang bisa memutuskan perkara," ucapnya. "Kalau dalam hal Anas kan sudah ada bukti dan ada saksi, selama ada bukti dan saksi tidak diperlukan sumpah seperti itu. Dalam Islam perlu sumpah kalau tidak ada bukti," terang Teuku. (urc)

Rekomendasi untuk Anda


Connect With Us





Copyright © 2013 PT. Ungkap Riau Media
All right reserved