Redaksi | Pedoman Media Siber | Disclamair | Kontak
BERANTAS HABIS PENGGUNA & PEMASOK NARKOBA
Polres Metro Jakarta Ringkus DJ Jual Sabu di THM

Yulianus
Senin, 31 Jul 2017 | dilihat: 1126 kali
Foto: Narkoba Jenis Sabu-sabu yang berhasil disita Polres Petro Jakarta saat Penangkapan DJ

Jakarta, ungkapriau.com-  Jajaran aparat Polres Metro Jakarta Pusat meringkus DD alias KK (37), seorang disc jockey, di salah satu tempat hiburan malam di Jakarta.

DD ditangkap lantaran diduga menyambi sebagai bandar dan pengedar sabu. Dia diduga tak hanya menjual barang haram itu di dalam tempat hiburan malam tapi juga di luar tempat hiburan malam.

Demikian informasi penangkapan DJ ini disampaikan Kapolres Metro Jakarta Pusat Komisaris Besar Polisi Suyudi Ario Seto kepada wartawan di Markas Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (31/7/2017).

Ia menerangkan, DD diringkus ketika berada di depan ruko di Jalan KH Moh Mansyur, Kelurahan Krendang, Kecamatan Jembatan Lima, Jakarta Barat. 

Dari tangan DD, polisi menyita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip yang di dalamnya berisi sabu seberat dua gram. Kemudian dalam bungkus lainnya berisi sabu seberat lima gram.

"Setelah diinterogasi, tersangka ternyata masih menyimpan sabu di dalam bagasi motor berupa sebuah plastik warna silver yang di dalamnya terdapat plastik klip ukuran besar isinya sabu seberat 958 gram," terang Suyadu.

Ketika diperiksa lebih lanjut, DD mengaku masih menyimpan sabu lain di kamar indekosnya di daerah Jelambar, Jakarta Barat.

Saat polisi ke lokasi, barang haram itu ternyata sudah dibawa lari oleh istri DD, yakni DS (23) ke daerah Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara.

"Anggota kemudian mengejarnya dan berhasil menyita barang bukti sabu seberat 929,5 gram yang terdapat di dalam sebuah plastik ukuran besar dan beberapa bundel plastik klip kosong," katanya.

Total, polisi mendapatkan sabu sebanyak 1.894,5 gram. Akibat perbuatan tersebut, keduanya harus meringkuk di balik jeruji besi Polres Metro Jakarta Pusat. 

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Sub Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Saat ini, polisi tengah mengejar pelaku lain dalam kasus itu, yakni KS dan LIK. Kedua pelaku mengaku bahwa KS adalah pemasok barang haram itu ke mereka. Untuk itu tambah Yudi, Narkoba merupakan perusak anak generasi bangsa sehingga menjadi musuh yang perlu dibinasakan. Yulianus



Rekomendasi untuk Anda


Connect With Us





Copyright © 2013 PT. Ungkap Riau Media
All right reserved