Redaksi | Pedoman Media Siber | Disclamair | Kontak
Diduga Kangkangi UU No.13 Tahun 2003.
PT.Budi Tani Kembang Jaya Tidak Sejahterakan Tenaga Kerjanya

Abdul
Sabtu, 02 Sep 2017 | dilihat: 5771 kali
Foto: Tempat tinggal tenaga kerja PT.Budi Kembang Tani Jaya dan Parit yang airnya dikonsumsi oleh tenaga kerja karena tidak adanya sarana air beesih.

PEKANBARU, UR - Dizaman sekarang ini, begitu banyak peraturan perundang-undangan yang diberlakukan Pemerintah Republik Indonesia untuk menertibkan setiap perusahaan yang beroperasi, tidak lain juga peraturan itu untuk mensejahterakan karyawan atau tenaga kerja.

Namun masih saja ada perusahaan yang melanggar peraturan itu dan berbuat sesuatu yang merugikan tenaga kerja, bahkan tidak memfasilitasi tenaga kerjanya dengan layak. Seperti halnya yang dilakukan PT.Budi Tani Kembang Jaya yang bertempat di Pekanbaru.

Pasalnya, perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit itu dinilai hanya mencari keuntungan tanpa memperdulikan kesejahteraan tenaga kerjanya.

Dikutib dari detikkasus.com, berdasarkan hasil investigasi wartawan dilapangan, perusahaan PT.

BTKJ itu tidak menyediakan fasilitas kesehatan (klinik perobatan) bagi tenaga kerjanya, pendidikan, tempat ibadah, tempat tinggal yang layak huni dan bahkan sarana air bersih pun tidak disediakan.

Sungguh miris nasib para tenaga kerja PT.Budi Tani Kembang Jaya tersebut, karena tidak tersedianya sarana air bersih, mereka pun menggunakan air selokan atau parit untuk kebutuhan sehari-hari, bahkan mengkonsumsinya sebagai air minum.

Selain itu, perusahaan itu juga membayarkan gaji karyawannya dibawah Upah Minimum Regional (UMR). Kenyataan yang telah dilakukan pihak perusahaan itu tentunya telah melanggar Undang-undang nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Tindakan PT.Budi Tani Kembang Jaya tersebut sangat merugikan karyawannya dan dianggap tidak manusiawi. Urc

 



Rekomendasi untuk Anda


Connect With Us





Copyright © 2013 PT. Ungkap Riau Media
All right reserved