PEKANBARU, UR - Dizaman sekarang ini, begitu banyak peraturan perundang-undangan yang diberlakukan Pemerintah Republik Indonesia untuk menertibkan setiap perusahaan yang beroperasi, tidak lain juga peraturan itu untuk mensejahterakan karyawan atau tenaga kerja.
Namun masih saja ada perusahaan yang melanggar peraturan itu dan berbuat sesuatu yang merugikan tenaga kerja, bahkan tidak memfasilitasi tenaga kerjanya dengan layak. Seperti halnya yang dilakukan PT.Budi Tani Kembang Jaya yang bertempat di Pekanbaru.
Pasalnya, perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit itu dinilai hanya mencari keuntungan tanpa memperdulikan kesejahteraan tenaga kerjanya.
Dikutib dari detikkasus.com, berdasarkan hasil investigasi wartawan dilapangan, perusahaan PT.
| Baca juga: | |
| Berbagai Cara Pembangunan Daerah Siak Dirangkai Bupati Bersama Kasatkernya | |
| Pemda Pelalawan Tidak Memperhatikan Pengembangan Media | |
| Pj Bupati Bengkalis Ajak ASN Tingkatkan Kinerja | |
Sungguh miris nasib para tenaga kerja PT.Budi Tani Kembang Jaya tersebut, karena tidak tersedianya sarana air bersih, mereka pun menggunakan air selokan atau parit untuk kebutuhan sehari-hari, bahkan mengkonsumsinya sebagai air minum.
Selain itu, perusahaan itu juga membayarkan gaji karyawannya dibawah Upah Minimum Regional (UMR). Kenyataan yang telah dilakukan pihak perusahaan itu tentunya telah melanggar Undang-undang nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Tindakan PT.Budi Tani Kembang Jaya tersebut sangat merugikan karyawannya dan dianggap tidak manusiawi. Urc
| Reuni Akbar IKA Faperta UIR Sukses, Kompak dan Happy | |
| Eduard Buulolo Minta Polda Riau Tangkap Pelaku Penculikan dan Penganiayaannya | |
| Irjen Pol Herry Heryawan Pimpin Buka Pendidikan Siswa Bintara Polri TA.2025-2026 di SPN Polda Riau | |
| Gibran Rakabuming Raka Apresiasi Gakkum Karhutla Polda Riau | |
| Erisman Yahya: Calon Siswa Yang Tak Lolos Pereingkingan PPDB Tetap Masuk Mengisi Bangku Cadangan | |
| Polres Pelalawan Amankan Dua Orang Terduga Pelaku Karhutla | |
| Hj.Darnawati Kawal Anggaran Rp 15 Miliar Untuk Pembangunan Jalan Sanglar Dan Kota Baru | |
| BFI Finance Cabang Air Molek Lempar Tanggung Jawab Ke Kantor Pekanbaru | |
| Mantan Kadiskominfo Inhil Keberatan Pemberitaan Tanpa Memenuhi KEJ | |
| Kondisi Jalan Desa Rantau Bawah Tetap Memprihatinkan | |















