Redaksi | Pedoman Media Siber | Disclamair | Kontak
Untuk Meningkatkan Keamanan Bagi Pengguna Jasa Satpam.
Tim Dit Binmas Polda Riau Gelar Supervisi Untuk BUJP di Polresta Pekanbaru

Urc
Senin, 18 Sep 2017 | dilihat: 965 kali

PEKANBARU, UNGKAP RIAU - Dalam rangka meningkatkan rasa keamanan bagi pengguna jasa Satuan Pengamanan (Satpam) untuk tenaga pengamanan diperusahaan, Subdit Binkamsa Dit Bimas Kepolisian Daerah (Polda) Riau berikan Supervisi untuk Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP), di Aula Bunga Kiambang, Lantai Tiga, Polresta Pekanbaru, Senin (18/09/2017).

Supervisi itu diikuti oleh BUJP, Manager dan Humas perusahaan di Kota selaku pengguna jasa Satuan Pengamanan (Satpam).

Acara tersebut dibuka oleh Wakapolresta Pekanbaru AKBP Edy Sumardi P,Sik yang dilanjutkan dengan pemaparan supervisi BUJP oleh Kasubdit Binkamsa Dit Binmas Kepolisian Daerah Riau AKBP Wahyu kuncoro dan didampingi oleh Kasi Wajaspam Dit Binmas Polda Riau Kompol Agus Suharno serta Kasat Binmas Polresta Pekanbaru AKP Sunarti.

Dalam kesempatannya, Wakapolresta Pekanbaru AKPB Edy Sumardi P,Sik mengatakan, jasa Satpam diperlukan oleh perusahaan, namun Satpam tetap bersinergi dengan kepolisian, "satpam juga salah satu pihak yang membantu pihak Kepolisian dalam pengamanan ditempatnya bekerja," ujarnya.

Wakapolres menambahkan, BUJP sangat diperlukan bagi perusahaan jasa pengamanan sehingga tahu tata cara pengaturan perekrutan.

"Kepolisian akan membantu dan mempermudah jika ada pengusaha yang ingin membuat BUJP, namun dengan syarat harus memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditentukan oleh Kepolisian," pungkasnya diakhir penyampaiannya.

Setelah itu, ABKP Wahyu Kuncoro menyampaikan, Supervisi diperlukan dalam setiap pendirian BUJP bagi pengguna jasa Satpam, baik BUMN, perusahaan swasta, Perbankan, rumah sakit dan jenis usaha lainnya.

Wahyu Kuncoro mengimbau pengguna jasa Satpam yang ingin mendirikan BUJP agar melengkapi dokumen persyaratan. Untuk selanjutnya setelah melengkapi persyaratan, akan dikeluarkan surat perizinan dari Mabes Polri dengan masa berlaku selama 1 tahun.

Kasubdit Binkamsa Dit Binmas Kepolisian Daerah Riau itu juga menambahkan, "bagi pengguna jasa pengamanan yang telah punya perizinan BUJP juga wajib mengikutkan Satpam dalam pendidikan dan pelatihan yang akan dibina oleh Kepolisian," ucapnya ketika itu. Urc

 



Rekomendasi untuk Anda


Connect With Us





Copyright © 2013 PT. Ungkap Riau Media
All right reserved