PELALAWAN, ungkapriau.Com- Kepolisian Resor Pelalawan, Rabu Pagi (21/12/2017) jam 10.00 Wib di ruangan Sat Resnarkoba memusnahkan sekitar 4,19 gram narkotika jenis sabu-sabu yang merupakan barang bukti dua perkara narkoba.
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut di pimpin oleh Wakapolres Pelalawan Kompol Jose Dc Fernandes dengan didampingi oleh Kasat Narkoba AKP Sahala Marpaung dan di hadiri oleh KBO Sat Narkoba Ipda Jhoni Akmal, Kanit 1Idik Sat Narkoba Ipda Rudi Alponso dan perwakilan dari Kejaksaan Negeri Pkl. Kerinci Bapak Andre dan Valdano.
Proses pemusnahan dengan cara melarutkan barang bukti ke air yang ditampung dalam satu wadah lalu diaduk dan kemudian dibuang ke kloset. Namun terlebih dulu dilakukan pengecekan terhadap barang bukti tersebut, disaksikan seluruh pihak yang hadir.
"Sebelum dimusnahkan, kami mengecek BB tersebut agar dapat di ketahui betul-betul jenis sabu. Cara yang kita lakukan dengan memasukkan sabu ke toples berisi air, dan diaduk. Setelah itu dibuang ke kloset," pungkas Kasat Narkoba.
Kasat Narkoba menambahkan bahwa sabu-sabu yang dimusnahkan merupakan barang bukti atas nama tersangka MU yang ditangkap di Gang 2000 Kel. Pkl.
| Baca juga: | |
| Bupati Pelalawan Resmikan Kantor Desa | |
| Bupati Pelalawan Rayakan Ultahnya ke-63 Tahun Bersama Wartawan | |
| Pelalawan Laksanakan Upacara Peringatan Hardiknas | |
"Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 112 ayat (2) UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika dengan ancaman paling singkat dipidana 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun," ungkap Kasat Narkoba.
Kasat Narkoba AKP Sahala Marpaung menegaskan bahwa semua barang bukti kasus narkoba dimusnahkan, kecuali untuk kepentingan persidangan di pengadilan dan Kasat Narkoba mengharapkan Kab.Pelalawan tidak menjadi daerah atau jalur transit narkoba dan butuh semua pihak untuk memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba.
Sementara pada kesempatan yang sama Kapolres Pelalawan AKBP Kaswandi Irwan pada saat dikonfirmasi awak media melalui Wakapolres Kompol Jose Dc Fernandes mengatakan Pemusnahan ini bentuk komitmen polres Pelaawan untuk memberantas narkoba.
"Kami tidak main-main dengan narkoba, tidak boleh ada narkoba di Kab.Pelalawan dan pemberantasan narkoba tidak hanya tugas aparat penegak hukum, tetapi tugas semua pihak termasuk media massa," pungkas Wakapolres.
Wakapolres juga mengharapkan dengan adanya penindakan dan sanksi bagi pengedar narkoba memberikan efek jera sehingga dapat memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Indonesia khususnya di Kab.Pelalawan. urc
| DPRD Pelalawan: APBD Prioritas Pembangunan Kesejahteraan Dan Penguatan Ekonomi Daerah | |
| Kelurahan Teluk Meranti Buka Pusat Bantuan Untuk Korban Banjir di 3 Provinsi | |
| Keluarga besar Leo Oscar M Laia Meminta Polres Pelalawan Tetapkan Status Pelaku Pembunuhan | |
| Kades Rahnus Klarifikasi Statement Viralnya di Sejumlah Media | |
| 3 Pelaku Pencurian dan Pemerasan Berhasil Diamankan Polsek Pangkalan Kerinci | |
| Polres Pelalawan Amankan Dua Orang Terduga Pelaku Karhutla | |
| Hj.Darnawati Kawal Anggaran Rp 15 Miliar Untuk Pembangunan Jalan Sanglar Dan Kota Baru | |
| BFI Finance Cabang Air Molek Lempar Tanggung Jawab Ke Kantor Pekanbaru | |
| Mantan Kadiskominfo Inhil Keberatan Pemberitaan Tanpa Memenuhi KEJ | |
| Kondisi Jalan Desa Rantau Bawah Tetap Memprihatinkan | |















