JAKARTA, Ungkapriau.com- Kapolri Jenderal Polisi Prof H Muhammad Tito Karnavian, MA, PhD, meminta seluruh pihak terkait untuk lebih meningkatkan sosialisasi ke masyarakat usai diberlakukannya kebijakan pembatasan kendaraan melalui peraturan ganjil-genap pelat nomor kendaraan di Gerbang Tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur.
"Harus dilakukan langkah-langkah sosialisasi. Di media sosial dibuat kanal khusus untuk ini, untuk sosialisasi," kata Kapolri saat meninjau langsung penerapan peraturan ganjil-genap di Gerbang Tol Bekasi Barat 1, Senin (12/3/2018).
Kapolri mengungkapkan menerima banyak informasi dari masyarakat terkait kemacetan yang terjadi di Jakarta-Cikampek. Menurut Kapolri, keluhan paling tinggi adalah masyarakat sering merasakan kemacetan yang parah di ruas tol tersebut.
Melalui keluhan tersebut, Jenderal Polisi Prof H Muhammad Tito Karnavian, MA, PhD, menuturkan telah meminta kepada jajarannya untuk menyiapkan solusi dan beberapa alternatif agar kepadatan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek bisa terurai.
"Saya hanya berpikir, ini apakah ada jalan lain? Apa kami harus menyerah? Saya hubungi Pak Royke (Kakorlantas Polri Irjen Pol Royke Lumowa) buat konsep. Penyebabnya apa? Beberapa alternatif untuk menyiasati," ucap Jenderal Polisi Tito.
Akhirnya, Kapolri menyebut salah satu solusinya adalah pembatasan kendaraan atau ganjil-genap di Gerbang Tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur.
Jenderal Polisi Tito menyatakan kebijakan ini setidaknya bisa menekan sedikit angka kemacetan.
"Paling tidak mengurangi agar masyarakat merasa bahwa negara ada, ada Jasa Marga, Kemen PUPR (Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat), Kemenhub (Kementerian Perhubungan), BPTJ (Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek) dirangkul," tutur Kapolri.
Setidaknya ada tiga kebijakan pemerintah yang diterapkan untuk mengurai kemacetan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, khususnya kawasan Bekasi.
Kebijakan itu adalah jam operasional angkutan barang (dua arah) pada golongan III, IV, V; lajur khusus angkutan umum (bus); dan penerapan ganjil-genap pelat nomor kendaraan di akses Tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur arah Jakarta.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pengaturan Lalu Lintas selama masa pembangunan proyek infrastruktur strategi nasional di ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Kebijakan ganjil-genap tersebut akan dilihat dari angka pertama pada kendaraan roda empat sesuai dengan tanggal di kalender. Namun, tidak berlaku di hari libur atau Sabtu-Minggu. Penerapan peraturan ganjil-genap ini juga hanya berlaku mulai pukul 06.00 sampai 09.00 WIB. (Arsita K Gulo)
| Sokhiatulo Laia dan Yusuf Nache Hadiri Paripurna Penyepakatan Ranwal RPJMD 2025-2029 | |
| Sokhiatulo Laia Sambut Baik Kunjungan Kerja Anggota DPD-RI Di Nias Selatan | |
| Dewan Pers Tegaskan HCB Tak Punya Legal Standing Lagi | |
| Dr. ST Burhanuddin Akan Tindak Jaksa Main Proyek | |
| H.Zulmansyah Sekedang: PWI Tetap Satu, Kisruh Berawal Dari Kasus Cash Back | |
| Polres Pelalawan Amankan Dua Orang Terduga Pelaku Karhutla | |
| Hj.Darnawati Kawal Anggaran Rp 15 Miliar Untuk Pembangunan Jalan Sanglar Dan Kota Baru | |
| BFI Finance Cabang Air Molek Lempar Tanggung Jawab Ke Kantor Pekanbaru | |
| Mantan Kadiskominfo Inhil Keberatan Pemberitaan Tanpa Memenuhi KEJ | |
| Kondisi Jalan Desa Rantau Bawah Tetap Memprihatinkan | |













