Redaksi | Pedoman Media Siber | Disclamair | Kontak
Kapolri Minta Sosialisasi Peraturan Ganjil-Genap di Tol Bekasi Lebih Ditingkatkan

Arsita K Gulo
Senin, 12 Mar 2018 | dilihat: 971 kali

JAKARTA, Ungkapriau.com- Kapolri Jenderal Polisi Prof H Muhammad Tito Karnavian, MA, PhD, meminta seluruh pihak terkait untuk lebih meningkatkan sosialisasi ke masyarakat usai diberlakukannya kebijakan pembatasan kendaraan melalui peraturan ganjil-genap pelat nomor kendaraan di Gerbang Tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur.

"Harus dilakukan langkah-langkah sosialisasi. Di media sosial dibuat kanal khusus untuk ini, untuk sosialisasi," kata Kapolri saat meninjau langsung penerapan peraturan ganjil-genap di Gerbang Tol Bekasi Barat 1, Senin (12/3/2018).

Kapolri mengungkapkan menerima banyak informasi dari masyarakat terkait kemacetan yang terjadi di Jakarta-Cikampek. Menurut Kapolri, keluhan paling tinggi adalah masyarakat sering merasakan kemacetan yang parah di ruas tol tersebut.

Melalui keluhan tersebut, Jenderal Polisi Prof H Muhammad Tito Karnavian, MA, PhD, menuturkan telah meminta kepada jajarannya untuk menyiapkan solusi dan beberapa alternatif agar kepadatan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek bisa terurai.

"Saya hanya berpikir, ini apakah ada jalan lain? Apa kami harus menyerah? Saya hubungi Pak Royke (Kakorlantas Polri Irjen Pol Royke Lumowa) buat konsep. Penyebabnya apa? Beberapa alternatif untuk menyiasati," ucap Jenderal Polisi Tito.

Akhirnya, Kapolri menyebut salah satu solusinya adalah pembatasan kendaraan atau ganjil-genap di Gerbang Tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur.

 

Jenderal Polisi Tito menyatakan kebijakan ini setidaknya bisa menekan sedikit angka kemacetan.

"Paling tidak mengurangi agar masyarakat merasa bahwa negara ada, ada Jasa Marga, Kemen PUPR (Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat), Kemenhub (Kementerian Perhubungan), BPTJ (Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek) dirangkul," tutur Kapolri.

Setidaknya ada tiga kebijakan pemerintah yang diterapkan untuk mengurai kemacetan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, khususnya kawasan Bekasi. 

Kebijakan itu adalah jam operasional angkutan barang (dua arah) pada golongan III, IV, V; lajur khusus angkutan umum (bus); dan penerapan ganjil-genap pelat nomor kendaraan di akses Tol Bekasi Barat dan Bekasi Timur arah Jakarta.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Pengaturan Lalu Lintas selama masa pembangunan proyek infrastruktur strategi nasional di ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek.

Kebijakan ganjil-genap tersebut akan dilihat dari angka pertama pada kendaraan roda empat sesuai dengan tanggal di kalender. Namun, tidak berlaku di hari libur atau Sabtu-Minggu. Penerapan peraturan ganjil-genap ini juga hanya berlaku mulai pukul 06.00 sampai 09.00 WIB. (Arsita K Gulo)



Rekomendasi untuk Anda


Connect With Us





Copyright © 2013 PT. Ungkap Riau Media
All right reserved