PELALAWAN, Ungkapriau.com- Tim Opsnal Polsek Pkl. Kuras berhasil amankan pelaku pencobaan pemerkosaan di Desa Kesuma, RT 03 RW 06 Kec. Pkl. Kuras Kab. Pelalawan, Kamis (15/03/18)sekira Pukul 11.30 Wib.
Pelaku berinisial AF, Pria (19) bekerja sebagai petani, tinggal di Desa Kesuma Kec. Pkl. Kuras Kab. Pelalawan.
Adapun nama-nama saksi yaitu :
1. BRIKMAN HUTASOIT, Pria, 30 thn, Kristen, Wiraswasta, almt. Dusun III Desa Kesuma Kec. Pkl. Kuras Kab. Pelalawan.
2. JAMES MARULI GULTOM, Pria, 30 thn, Kristen, Pendeta, almt. Dusun IV Desa Kesuma Kec. Pkl. Kuras Kab.
Kejadian tersebut bermula saat Pelaku mendatangi rumah korban. RS, Wanita, 23 thn, Mengurus Rumah Tangga, tingal di Desa Kesuma Kec. Pkl. Kuras Kab. Pelalawan.
Pada hari Kamis tanggal 15 Maret 2018 sekira pukul 11.30 Wib, pada saat itu korban sedang berada didalam kamarnya, kemudian mendengar ada suara sepeda motor berhenti didepan rumahnya, selanjutnya korban mendengar ada yang bertanya kepada anaknya yang berada didepan rumah, "ada bapak dek?" dijawab oleh anak korban " lagi pergi ke Timbangan ngambil uang, ada perlu apa bang?" dijawab pelaku "mau minta uang" dijawab anak korban "tunggu aja bentar."
Tidak lama kemudian pelaku bertanya kepada anak korban "udah lama bapak pergi dek?" dijawab anak korban "sudah, tunggu aja disini!, " tiba - tiba pelaku masuk ke rumah dan langsung masuk kedalam kamar korban, selanjutnya pelaku langsung menarik kebawah celana panjang korban, pada saat itu juga korban terkejut dan teriak - teriak minta tolong, setelah itu pelaku lari keluar rumah namun sepeda motor milik pelaku tinggal didepan rumah korban.
Karna korban merasa di lecehkan dan hampir diperkosa, korban merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pkl. Kuras guna proses hukum lebih lanjut.
Setelah korban membuat Laporan Polisi perihal Percobaan Pemerkosaan, kemudian Tim Opsnal Polsek Pkl. Kuras dipimpin Kanit Reskrim IPFA DAFRIGO AMRIZAL, SH. MH melakukan Penyelidikan.
Pada hari Kamis tanggal 05 April 2018 sekira pukul 16.00 Wib Tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di rumah pelaku di Desa Kesuma Kec. Pkl. Kuras Kab. Pelalawan, selanjutnya Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap pelaku, selanjutnya dibawa dan diamankan ke Polsek Pkl. Kuras.
Atas kejadian tersebut korban di kenakan Pasal 53 Jo 285 KUHPidana. (Arsita K Gulo)
| DPRD Pelalawan: APBD Prioritas Pembangunan Kesejahteraan Dan Penguatan Ekonomi Daerah | |
| Kelurahan Teluk Meranti Buka Pusat Bantuan Untuk Korban Banjir di 3 Provinsi | |
| Keluarga besar Leo Oscar M Laia Meminta Polres Pelalawan Tetapkan Status Pelaku Pembunuhan | |
| Kades Rahnus Klarifikasi Statement Viralnya di Sejumlah Media | |
| 3 Pelaku Pencurian dan Pemerasan Berhasil Diamankan Polsek Pangkalan Kerinci | |
| Polres Pelalawan Amankan Dua Orang Terduga Pelaku Karhutla | |
| Hj.Darnawati Kawal Anggaran Rp 15 Miliar Untuk Pembangunan Jalan Sanglar Dan Kota Baru | |
| BFI Finance Cabang Air Molek Lempar Tanggung Jawab Ke Kantor Pekanbaru | |
| Mantan Kadiskominfo Inhil Keberatan Pemberitaan Tanpa Memenuhi KEJ | |
| Kondisi Jalan Desa Rantau Bawah Tetap Memprihatinkan | |















