JAKARTA. ungkapriau.Com- Tim gabungan Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat dan Unit Reskrim Polsek Tambora menangkap tersangka penabrak lari yang mengakibatkan Dheky Parnarindha (32) meninggal dunia. Pelaku tidak lain adalah rekan korban sendiri.
Tersangka atas nama Kamsin (35) ditangkap Sabtu (21/4/2018) dini hari di Pelabuhan Bakauheni, Lampung. Penangkapan dipimpin oleh Kanit Krimum Sat Reskrim Polres Metro Jakbar AKP Rulian Syauri atas perintah Kasat Reskrim Polres Metro Jakbar AKBP Edy Suranta Sitepu.
“Pelaku dengan sengaja membunuh rekannya dengan modus tabrak lari,” kata Kapolsek Tambora, Kompol Ivertson Manosoh, Minggu (22/4/2018).
Berdasarkan keterangan pelaku, lanjut Kompol Ivertson, dia tega menabrak rekannya hingga meninggal dunia karena pelaku kesal dengan korban saat memainkan gas motor di depan mobilnya hingga menimbulkan suara berisik.
Kejadian sendiri pada Kamis (19/4/2018) dini hari dimana Dheky dan pelaku bersama teman-temannya diantaranya Evi Dwi Rahayu (18), Tiara Safitri (17), Dede, Imam, dan Cungkring berkumpul di kompleks Jembatan Gantung, Penjaringan, Jakarta Utara untuk berpesta minuman keras.
Pada pukul 03.00 WIB mereka pergi dari lokasi dengan konvoi di jalanan. Dheky mengendarai motor Kawasaki Ninja jalan paling depan, disusul Imam berbocengan Honda CB dengan Cungkring.
| Baca juga: | |
| Pelalawan Laksanakan Upacara Peringatan Hardiknas | |
| Polres Kuansing Tangkap 2 Pelaku Perkosaan Bidan Desa | |
| Pemda Pelalawan Tidak Memperhatikan Pengembangan Media | |
“Ketika melintas di Jalan Kopi depan Bank Victoria, Roa Malaka, Tambora, terjadi permasalahan dimana korban (Dheky) dan Imam berhenti di tengah jalan menghalangi mobil pelaku sembari memainkan gas motor dengan suara keras berulang kali,” kata Kompol Ivertson.
Tindakan mereka memancing amarah Kamsin yang langsung menancap gas, pertama menabrak motor yang dikendarai Imam dan Cungkring kemudian menabrak motor yang dikendarai Dheky.
“Korban (Dheky) terpental membentur trotoar hingga meninggal dunia. Sementara dua temannya selamat hanya luka-luka,” beber Kompol Ivertson.
Bukannya memberikan pertolongan, pelaku justru meninggalkan rekannya tergeletak bersimpah darah di pinggir jalan. Panik, pelaku meninggalkan mobilnya di wilayah Penjaringan, Jakarta Utara. Sementara dirinya melarikan diri menuju Lampung.
Petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 1 unit Suzuki Ignis silver metalik R-9278-QK milik pelaku, 1 unit motor Kawasaki Ninja hitam A-5054-MV milik korban, 1 unit motor Honda CB 150 hitam G-3607-WQ milik saksi, dan pakaian korban.
Pelaku di jerat Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan, atau dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman 15 tahun penjara. urc
| Nurweli Ditahan Seksi Pidsus Kejari Pelalawan | |
| Polres Pelalawan Amankan 2 Tersangka dan 332.19 Gram Shabu di HUT RI ke-75 | |
| Manusia Biadab Ditangkap Polres Siak | |
| Wartawan Media Online di Bogem Sampai Babak Belur | |
| Penganiayaan Wartawan Fokuskriminal.com | |
| Polres Pelalawan Amankan Dua Orang Terduga Pelaku Karhutla | |
| Hj.Darnawati Kawal Anggaran Rp 15 Miliar Untuk Pembangunan Jalan Sanglar Dan Kota Baru | |
| BFI Finance Cabang Air Molek Lempar Tanggung Jawab Ke Kantor Pekanbaru | |
| Mantan Kadiskominfo Inhil Keberatan Pemberitaan Tanpa Memenuhi KEJ | |
| Kondisi Jalan Desa Rantau Bawah Tetap Memprihatinkan | |















