Redaksi | Pedoman Media Siber | Disclamair | Kontak
Rapat Pembahasan Kebun Plasma
Dua Desa di Inhu Saling Bangku Hantam

Wartawan Ungkap
Selasa, 08 Mei 2018 | dilihat: 950 kali

INHU. ungkapriau.Com- Sungguh tidak mencerminkan kejadian dalam Rapat pembahasan perkebunan kelapa sawit Plasma yang diselenggarakan oleh dua Desa yakni Desa Sei Guntung Hilir dan Desa Sei Guntung Tengah di Pendopo Desa Sei Guntung Hilir Kecamatan Rengat Kabupaten Inhu, Minggu (6/5/2018).

Pasalnya, rapat pembahasan kebun plasma ini begitu alot argumen sesama peserta hingga tidak ada suatu kesimpulan dan berakhir ricuh dan saling bangku hantam sesama peserta rapat.

Aksi saling pukul ini terjadi saat berlangsungnya Rapat dengan melibatkan antara dua kubu Kades baru terpilih dan kubu mantan Kades lama. 

Peristiwa ini berawal dari pemberian Surat kuasa oleh kepala desa, sei.guntung hulu dan sei.guntung hilir kepada salah seorang warga desa sei.guntung hilir bernama Joni indrawadi untuk menjadi ketua pengurus perkebunan kelapa sawit plasma yang saat ini di kelola oleh desa," jelas Bowo salah seorang pemuka masyarakat Desa Sei Guntung Hilir kepada ungkapriau.Com, Senin (7/5/2018).

Dikatakan Bowo, atas kejadian tersebut salah seorang warga desa sei.guntung hilir dari kubu Kades terpilih (korban) mengalami luka lebam di bagian bibir karena di pukul oleh warga dari kubu mantan kades lama. 

"Benar (Red), ini semua kesalahan kepala desa sei.guntung hilir. Semestinya acara rapat sebesar itu tentunya harus koordinasikan dengan pihak kepolisian (Babinkamtibmas) untuk mengamankan berlangsungnya rapat itu. Namun disayangkan Kades tidak melibatkan Babhinkamtibmas sehingga terjadi tindakan anarkis," jelasnya.

Mengenai keputusan ke dua kepala desa yang memberikan kuasa penuh kepada Saudara Joni Indrawadi untuk menjadi Ketua pengurus perkebunan kelapa sawit plasma yang saat ini di kelola oleh desa, secara peribadi dan juga sebagai masyarakat Desa Sei Guntung Hilir tidak terima keputusan itu karena tidak melalui masyawarah.

"Sampai kapanpun keputusan pemberian kuasa itu oleh Kepala Desa kami tidak terima karena keputusan itu tanpa melalui musyawarah dan atau pemilihan melainkan keputusan ke dua kepala desa itu sendiri," kata Bowo kecewa.

Bowo menilai pemberian kuasa penuh itu sangat diduga ada unsur kepentingan sehingga kedua Kepala Desa itu menerbitkan surat kuasa tanpa musyawarah masyarakat. (Asnan/Agusman)



Rekomendasi untuk Anda


Connect With Us





Copyright © 2013 PT. Ungkap Riau Media
All right reserved