Redaksi | Pedoman Media Siber | Disclamair | Kontak
Suprianto SP:
Pekerjaan Luncuran Segera Diselesaikan

Yulianus
Jumat, 22 Feb 2013 | dilihat: 2137 kali
Foto: Suprianto SP, Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Pelalawan

PELALAWAN - Dengan memasuki tahun Anggaran 2013 Pemerintah daerah Kabupaten Pelalawan, diminta kepada masing-masing Satuan Organisasi Tata Kerja (SOTK) untuk segera menyelesaikan pembangunan yang sudah dilincurkan. Pekerjaan pembangunan yang belum diselesaikan oleh Dinas/Badan/Kantor pada masa berakhirnya tahun anggaran APBD 2012 lalu, diharapkan kepada Dinas dan/atau pemilik kegiatan yang belum menyelesaikan pekerjaannya tersebut, dapat menyelesaikannya. Pasalnya, karena kita telah memasuki tahun anggaran 2013. Demikian ditegaskan Suprianto SP, Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Pelalawan kepada UNGKAP RIAU (19/2) diruangan kerjanya di Kantor Sekretariat DPC Partai PDIP Kabupaten Pelalawan di Jalan Lingkar, Kelurahan Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci. Dikatakannya, pekerjaan yang merupakan tanggung jawa Pemerintah dalam SKPD Satker masing-masing untuk menyelesaikan pekerjaannya sesuai tahun anggaran APBD, Misalnya kegiatan pembangunan ronofasi ruang Paripurna Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Pelalawan, Katanya. Menurutnya, dengan keterlambatan Dinas/Badan/Kantor menyelesaikan pekerjaan itu, mengganggu aktifitas DPRD Pelalawan dalam pelayanan masyarakat, bila pekerjaan renofasi ini sudah diselesaikan, tentu aktifitas Anggota DPRD akan berjalan dan normal seperti biasanya. Suprianto SP, mengenai pelaksanaan pembangunan renofasi ruang Paripurna DPRD ini, sudah lama habis masa tahun anggarannya sesuai kontrak, akan tetapi hal tersebut, tidak merupakan persoalan, karena ketentuannya sudah diatur dalam ketentuan Peraturan Presiden, Jelasnya. Peraturan Presiden No. 70 tahun 2010 ini, pekerjaan yang belum dapat diselesaikan oleh rekanan sesuai tahun anggaran dan kontrak, Dinas yang bersangkutan, berhak memberikan tambahan waktu dan/atau memperpanjang (luncuran) kepada rekanan selama 50 hari kerja, guna penyelesaian kegiatan itu. Namun yang menjadi persoalanya, sudah diebrikan tegang waktu (Luncuran) oleh Dinas kepada rekanan, sesuai yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden No.70 tahun 2010, masih mengabaikan dan tidak berupaya untuk menyelesaikan, dengan demikian, diminta kepada Dinas/Badan/Kantor yang dinilai belum seratus persen menyelesaikan kegiatannya tahun 2012 lalu, untuk segera menyelesaikannya, karena pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan sudah cukup memberikan toleransi, perpanjangan waktu, Tegasnya mengakhiri.

Rekomendasi untuk Anda


Connect With Us





Copyright © 2013 PT. Ungkap Riau Media
All right reserved