Redaksi | Pedoman Media Siber | Disclamair | Kontak
Polsek Kebon Jeruk
Tangkap Bekas Karyawan Bobol Brankas Restoran Milik Mantan Majikan

Pemimpin Umum R
Jumat, 25 Mei 2018 | dilihat: 799 kali
Foto: doc. Foto tersangka yang berhasil ditangkap Polsek Kebon Jeruk saat pelaku Bobol Brankas Restoran Milik Mantan Majikan

Jakarta. ungkapriau.Com- Bobol brankas milik mantan majikannya, tersangka AE (21) tak berkutik saat ditangkap Tim Reskrim Polsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat di kampung halamannya di daerah Bumi Ayu Brebes Jawa Tengah.

Tersangka AE dituduh mencuri brangkas dari restoran di bilangan Taman Ratu Duri Kepa, Kebon Jeruk Jakarta Barat Sabtu (12/5/2018) lalu

Dari tersangka AE, petugas menyita barang bukti tas pinggang warna merah berisi uang tunai Rp. 5 juta, HP, dan Rekaman CCTV

Kapolsek Kebon Jeruk Kompol M Marbun, Kamis (24/5/2018) menerangkan, pencurian diketahui ketika saksi akan bekerja tiba-tiba melihat kios dalam keadaan berantakan. Karyawan tersebut lalu melaporkan kepada Erikson, pemilik kios dan brankas.

Erikson yang segera datang ke kiosnya juga kaget melihat brankas berisi uang sudah lenyap.

Korban lalu melapor ke Mapolsek Kebon Jeruk

Mendapatkan laporan itu, Kompol Marbun menugaskan anggotanya dipimpin langsung Kanit Reskrim AKP Bambang Sugiharto bersama Panit Reskrim melakukan cek dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP)

Berkat adanya bukti dari rekaman CCTV, petugas mendapat gambaran petunjuk bahwa pelakunya berinisial A E

“Tersangka ini ternyata bekas karyawan korban yang pernah bekerja di tempat tersebut,” terang Kompol Marbun, Kamis (24/05/18)

Berbekal informasi tersebut, lanjut Kompol Marbun, Tim Reskrim mengejar pelaku di kampung halamannya di daerah Bumi Ayu Brebes Jawa Tengah. “Tersangka kita tangkap di kampung halamannya di daerah Brebes Jawa Tengah,” Lanjut Kompol Marbun

Tersangka mengaku bisa masuk kios dengan cara memanjat tembok restoran, lalu membuka pintu dan langsung mengambil sebuah brangkas yang berisi uang tunai sebesar Rp. 48.000.000.

Brangkas hasil curian itu dibawa tersangka ke kontrakannya lalu diambil uangnya, sedangkan brangkasnya ia buang ke kali

“Uang hasil curian itu digunakan untuk main judi dan foya-foya hingga hanya tersisa Rp. 5 juta rupiah,” Kata Kapolsek Kebon Jeruk

Saat ini, pelaku meringkuk di balik jeruji besi Mapolsek Kebon Jeruk bersama ancaman Pasal 363 KUHPidana. urc



Rekomendasi untuk Anda


Connect With Us





Copyright © 2013 PT. Ungkap Riau Media
All right reserved