Redaksi | Pedoman Media Siber | Disclamair | Kontak
15 Tahun PT.RPJ dan PT.MAL
Mengalihfusingkan Hutan Lindung Menjadi Perkebunan Kelapa Sawit Tanpa Izin

Kepala Biro Ung
Jumat, 25 Mei 2018 | dilihat: 1249 kali
Foto: doc. Foto Rapat Pemda INHU dengan pihak terkait masala HLBB

INHU. ungkapriau.Com- Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu (Inhu) Supardi SH melalui Kasi Intel Kejari Nugroho WP SH dalam menanggapi kerusakan hutan kawasan lindung atas tindakan PT. Runggu Prima Jaya (RPJ) dan PT. Mulia Agro Lestari (MAL) yang berlangsung lama dilakukan oleh sejumlah perusahaan itu. Kini kasus alihfungsi hutan tersebut menjadi perhatian serius.

Selama ini telah terjadi perambahan dan alihfungsi hutan yang sebelumnya terkesan dibiarkan oleh pemerintah daerah Kabupaten Indragiri Hulu, dalam hal ini instansi Dinas kehutanan dan Dinas perkebunan, kini HLBB (Hutan Lindung Bukit Bertabuh) kembali menuai perhatian banyak pihak.

Selain pihak pemerhati kehutanan, kehancuran hutan lindung yang digadang-gadangkan sebagai KSN (Kawasan Strategis Nasional) itu, juga menjadi sorotan pihak aparat penegak hukum, salah satunya Kejari (Kejaksaan Negeri) Inhu.

Dikatakan pihak Kejari Inhu yang memiliki wacana untuk mengembalikan fungsi areal yang saat ini sudah menjadi kebun kelapa sawit yang diduga dikuasai PT RPJ (Runggu Prima Jaya) dan PT MAL (Mulia Agro Lestari) itu seperti fungsi semula.

"Jalan satu-satunya untuk menyelamatkan HLBB itu adalah, mengembalikan areal tersebut sesuai fungsinya. Itu artinya, semua lahan yang telah dirambah dan dialihfungsikan menjadi kebun kelapa sawit, harus dihutankan kembali".

Demikian diterangkan Kajari Inhu, Supardi SH melalui Kasi Intelijen Kejari Inhu, Nugroho WP SH, Kepada UNGKAP RIAU, Rabu (23/5/2018), di ruang kerjanya.

Nugroho mengaku, wacana untuk menghutankan kembali areal HLBB tersebut telah dia sampaikan kepada Pemkab Inhu melalui rapat bersama yang dipimpin langsung Wakil Bupati Inhu, H Khairizal.

"Wacana ini sudah saya sampaikan langsung dalam rapat bersama yang dihadiri Wakil Bupati Inhu, Setda Inhu, perwakilan Dishut Riau, Polres dan Dandim 0302 Inhu," ujarnya.

Selain itu sebut Nugroho, dalam rapat bersama itu dirinya juga menyampaikan, agar proses hukum terkait perambahan hutan lindung itu tetap dilakukan.

"Tidak hanya pelangaran tindak pidana, pelanggaran administrasi negara dalam persoalan ini juga harus diusut secara terbuka. Sehingga kejadian serupa tidak lagi terulang," tegas Nugroho.

Dan yang paling penting sambung Nugroho, untuk menghutankan kembali areal HLBB yang telah beralih fungsi itu tentu harus melibatkan semua pihak.

"Jika wacana penghutanan ini terlaksana, tentunya harus melibatkan semua pihak, mulai dari Pemkab Inhu, Pemprov Riau dan Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup," kata Nugroho, dan menyebutkan dengan tegas bahawa, PT RPJ dan PT MAL yang selama ini menguasai areal tersebut tidak memiliki legalitas yang sah.

Perambahan dan alihfungsi hutan lindung menjadi areal perkebunan di Desa Pesajian, Kecamatan Pernap itu diketahui sudah berlangsung sejak tahun 2005 silam, dan diperkirakan sudah lebih dari 6000 hektar hutan yang telah menjadi kebun kelapa sawit.

Kendati demikian, instansi terkait dalam hal ini Dinas Perkebunan dan Dinas Kehutanan Inhu selaku pihak yang bertanggung jawab dalam hal itu, terkesan membiarkan, bahkan dua instansi tersebut seakan merestui perambahan tersebut, dan itu lah Kabupaten Indragiri Hulu. (Asnan/Agusman)



Rekomendasi untuk Anda


Connect With Us





Copyright © 2013 PT. Ungkap Riau Media
All right reserved