Redaksi | Pedoman Media Siber | Disclamair | Kontak
Miliki 2,1 Kg Shabu dan 573 Butir Ekstasi
Dua Mahasiswa Diamankan Polsek Senapelan Polresta Pekanbaru

Pemimpin Umum R
Jumat, 29 Jun 2018 | dilihat: 1129 kali
Foto: doc Foto Polresta Pekanbaru saat menggelar Pres Release penangkapan Dua orang mahasiswa yang memiliki Narkoba Jenis Shabu 2,1 Kg dan 573 Butir Ekstasi

PEKANBARU. ungkapriau.com- Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK SH MH pimpin Pers Release penangkapan Dua orang mahasiswa dan satu orang temannya atas kepemilikan dua kilo gram lebih Narkoba jenis Shabu dan lima ratus tujuh puluh tiga butir pil ekstasi.

Penangkapan ketiga tersangka Narkoba ini ketika unit Reskrim Polsek Senapelan mendapat informasi dari masyarakat pada Hari Sabtu tanggal 23 Juni 2018 Sekira pukul 20.00 Wib yang menyatakan  ada seseorang yang dicurigai membawa narkoba jenis ektasi di Jalan Arifin Ahmad.

Informasi masyarakat tersebut langsung dilaporkan kepada kapolsek Senapelan dengan KOMPOL Agung Tri Adiyanto. SIK memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Aris Gunadi. SIK beserta anggota Opsnal untuk menindak lanjuti informasi itu. 

Dihari yang sama Sekira pkl 21.00 wib dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku atas inisial A 25 th seorang mahasiswa dari salah satu perguruan tinggi swasta di Pekanabaru yg diduga membawa narkotika jenis ektasi.

Setelah itu dilakukan penggeledahan di kos-kosan pelaku Jl. Pembangunan Kel. Simpang Tiga Kec. Bukit Raya Pekanbaru dan ditemukan BB narkotika jenis shabu sebanyak 2 bungkus besar dan 500 butir Pil Ekstasi.

Selanjutnya dilakukan pengembangan mqlqm itu juga pada hari minggu tanggal 24 juni 2018 sekira pukul 01.00 wib dengan di back up oleh Sat Narkoba Polresta Pekanbaru IPDA SATRIA DWI ARIANTO, S.

T.K dan diamankan pelaku inisial DM 22 th salah seorang mhasiswa salah satu  perguruan tingi swasta diumah kontrakan nya yang terletak di Jl. Arifin ahmad gg. Irkap kec. Marpoyan damai kota pekanbaru.

Pada saat di lakukan penangkapan dan dilakukan penggeledahan rumah kontrakan Dicky di amankan barang bukti 73 (tujuh puluh tiga) butir pil extasi merek kenzo warna orange.

Tidak puas dengan keberhasilan itu Tim kembali melakukan pengembangan dari pelaku DM pada hari Minggu tanggal 24 juni 2018 sekira pukul 03.00 wib di lakukan penangkapan terhadap pelaku inisial DP di rumah kontrakan nya yang terletak di jl. Kutilang no.8f kec. Sukajadi kota pekanbaru.

Pada saat dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti berupa 14 (empat belas) paket sabu-sabu yang sudah di bungkus dengan plastik bening siap untuk diedarkan.

Selanjutnya ketiga pelaku kini mendekam di prodeo Polsek Senapelan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK SH MH saat diwawancarai media menyebutkan penangkapan peredaran Narkotika jenis sabu sabu dan ekstasi ini merupakan penyelidikan panjang dr Polsek Senapelan yang di Back Up oleh Sat Narkoba Polresta Pekanbaru. 

Penangkapan narkotika jenis sabu sabu seberat 2.1 kilo gram dan ekstasi sebanyak 573 butir ini diperkirakan bernilai sekitar 3 miliar lebih dan bisa menyelamatkan lima belas ribu lebih jiwa manusia terselamatkan dari bahya narkoba, tegas Kapolresta

Selain penegakan hukum pihak Kepolisian dalam hal ini Direktorat Bimas Polda Riau dan Sat Bimas Polresta Pekanbaru telah melakukan penyuluhan dan himbauan terhadap bahaya penyalah gunaan narkoba, tutup Kapolresta. Yulianus



Rekomendasi untuk Anda


Connect With Us





Copyright © 2013 PT. Ungkap Riau Media
All right reserved