Redaksi | Pedoman Media Siber | Disclamair | Kontak
Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Beji
Amankan Pencuri di Pusat Perbelanjaan DMall

Pemimpin Umum R
Jumat, 06 Jul 2018 | dilihat: 4698 kali

Depok. ungkapriau.com- Anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Kemiri Muka Aiptu Rojuddin mengamankan seorang pelaku pencurian ponsel di pusat perbelanjaan DMall, Jalan Margonda, Kemiri Muka, Beji, Kota Depok, Jumat (6/7) pukul 12.30 WIB. Disita dua ponsel milik korban PNS yang juga staf DPR RI yang dicuri pelaku.

Tersangka PA ,27, warga Jatiasih, Kota Bekasi, tidak bisa mengelak setelah mencoba mengelabuhi korbanya Kartina Aprianti,43, pada saat mencoba mengalihkan perhatian dan saat korban lengah dua unit HP merk Samsung dan LG yang ditaruh di atas meja makan diambil pelaku.

“Pada saat kejadian korban sedang berada di meja Restoran Imperial Kitchen dan Dimsum di Dmall, mencoba dialihkan perhatian sama pelaku bilang uang Rp.6.000 yang jatuh milik korban. Dengan cepat saat korban lengah HP diambil pelaku langsung korban teriak copet dan diamankan petugas,” ujar Aiptu Rojuddin saat dikonfirmasi.

Saat kejadian Aiptu Rojuddin sedang patroli di lokasi antisipasi kejahatan copet dan premanisme.

"Dibantu satpam mall pelaku langsung dibawa ke pos satpam dan dibawa ke Polsek Beji bersama korban untuk membuat laporan,” kata Aiptu Rojuddin.

Korban yang kebetulan warga Perum Depok Maharaja, Pancoran Mas ini, saat kejadian sedang santai menunggu pesanan makanan sambil menaruh kedua HP di atas meja.

“Pengakuan pelaku baru sekali mencuri. Alasan karena kebutuhan keluarga,” tambah Aiptu Rojuddin.

Kapolsek Beji Kompol Yenny Anggreni Sihombing menambahkan dalam rangka menjaga situasi kondusif wilayah Beji pihaknya telah menjalankan operasi cipta kondisi siang maupun malam hari di tempat keramaian dan rawan kejahatan.

“Operasi kita gelar tidak hanya pengamanan terbuka tapi juga tertutup. Selain itu sasaran operasi kali ini adalah premanisme, kejahatan konvensional, dan jalanan seperti jambret dan begal,” ujar Kompol Yenny didampingi PJS Kanit Reskrim Polsek Beji Iptu Heri di ruang kerjanya.

Pelaku PA, menurut Kompol Yenny, masih diintrogasi dan didalami keterangannya sama penyidik.

“Modus pelaku mencoba mengelabuhi korban disaat lengah mengambil hp. Pelaku kita kenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman lima tahun penjara,” tutup Kompol Yenny. (Yul)



Rekomendasi untuk Anda


Connect With Us





Copyright © 2013 PT. Ungkap Riau Media
All right reserved