Redaksi | Pedoman Media Siber | Disclamair | Kontak
Salah Gunakan Wewenang Terhadap APBKam
Penghulu Kampung Jati Mulya Kec. Kerinci Kanan Siak Diamankan

Kepala Biro Ung
Kamis, 12 Jul 2018 | dilihat: 1509 kali

SIAK. Ungkapriau.Com- Salah Gunakan Wewenang Terhadap APBKam (Anggaran Pendapatan Belanja Kampung), tersangka Penghulu Kampung Jati Mulya Kec. Kerinci Kanan Kab. Siak An. Muklis Hidayat Diamankan atas Perkara Tindak Pidana Korupsi dan atau Penyalahgunaan wewenang terhadap APBkam Jati Kec. Kerinci Kanan Kab. Siak TA. 2015 sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan pasal 3 jo pasal 8 jo pasal 4 UU no 20 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU no 31 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi, Rabu (11/08/18) sekira pukul 11.30 Wib di Dusun Mukti Sari Kampung Jati Mulya Kec. Kerinci Kanan Kab. Siak 

Kapolres Siak, AKBP Ahmad David SIK yang dikonfirmasi melalui Kaur subag Polres Siak Dedek Prayoga menjelaskan kepada awak media kronologis singkat penangkapan tersangka. 

"Ya, penangkapan tersangka berdasarkan : 

1. Laporan polisi nomor : LP/76-A/ VI/2016/ SPKT II. tanggal 14 juni 2016.

2.  Surat perintah penyidikan nomor:SP. SIDIK./ 74/ VI /2018/ Sat Reskrim. Tanggal 14 juni 2016

3. Surat P21 dari Kejaksaan negeri siak nomor : B-1402/N.4.

14.8/fd.1/06/2018, tanggal 7 juni 2018

4.  Surat Perintah Tugas Nomor: SP. Gas/ 174   / VII/ 2018/ Sat Reskrim, tgl 11 juli 2018

5. Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP. KAP/ 35/ VII/2018/ Sat Reskrim. Tanggal 11 juli 2018.

Dengan personil yang ditugaskan : Ipda Resi omlia SH (Kanit II tipikor), Brigadir Nofendri, Brigadir Miki krisma putra Dan Bripda Bayu putra SH. " Jelasnya melalui Pesan singkat WA ( Whatsaap ).

Tambahnya lagi " Sehubungan dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi dan atau penyalahgunaan wewenang terhadap dana APBKam Jati Mulya Kec. Kerinci kanan kab. Siak TA. 2015. 

Mengakibatkan kerugian negara Rp. 400.040.395 (empat ratus juta empat puluh ribu tiga ratus sembilan puluh lima rupiah) dan pada saat di tingkat penyidikan telah dilembalikan ke rekening kas Kampung Jati Mulya Kec. Kerinci Kanan Kabupaten Siak," tutupnya.

Pelaksaaan tugas dipimpin  oleh Kanit II Sat Reskrim Polres Siak. Dalam pelaksanaan penangkapan tersangka diamankan tanpa ada perlawanan dan situasi terdapat dalam keadaan aman terkendali. Dan untuk rencana Tindak Lanjut : membawa pelaku ke polres siak, membuat Surat Perintah Penahanan, melakukan tahap II (mengirimkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan negeri siak). (Op-Fh)



Rekomendasi untuk Anda


Connect With Us





Copyright © 2013 PT. Ungkap Riau Media
All right reserved