Redaksi | Pedoman Media Siber | Disclamair | Kontak
Diduga Tidak Memiliki Izin
Tambang Pasir dan Emas Ilegal Cemari Sungai di Indragiri Hulu

Laporan Agusman
Selasa, 07 Agus 2018 | dilihat: 2226 kali
Foto: doc foto air sungai yang keruh, jalan putus akibat tambang Emas dan tambang pasir Ilegal di sungai Indragiri hulu

INHU. ungkapkan.com- Walaupun 60% masyarakat Kabupaten Inhu mengaku masih mengonsumsi Air Sungai Indragiri Hulu. Namun pihak pengusaha tambang batu krikil-Pasir dan Tambang Emas Ilegal tidak menghiraukan dengan terus melakukan pencemaran sungai Indragiri Hulu (Inhu).

Selain air sungai itu tidak layak konsumsi oleh masyarakat juga mengakibatkan tebing-tebing sungai longsor. Bahkan beberapa Fasilitas yang di bangun Pemerintah seperti pembangunan Jalan misalnya hancur.

Pantauan media ungkapkan.com terkait maraknya penambang pasir-krikil dan Emas ilegal disepanjang sungai Indragiri Hulu ini meliputi wilayah 4 Kecamatan seperti Kec.Sei Lalak, Kec.Kelayang, Kec.Pasir Penyu dan Kec.

Batang Peranap, lancar tanpa hambatan. 

Berlangsungnya operasi tambang ilegal di daerah itu membuat kalangan masyarakat melalui Lembaga Swadaya Masyarakat LSM menyesali keberadaan pihak penegak hukum dan Pemkab Inhu yang dinilai tutup mata. 

Ketua DPC LSM Monitor Auditor Pengawas Aset Negara (LSM MAPAN), Rolijan pernah angkat bicara. Namun tidak membuat penambang itu takut karena penegak hukum dan Pemkab Inhu diam seribu bahasa.

Selain tidak memiliki izin, ternyata kegiatan penambangan tersebut berdampak buruk pada lingkungan serta merugikan masyarakat desa Pasir Kelampaian karena air sungai tercemar hingga berubah warna dari jernih menjadi keruh. 

"Kalau penegak hukum tidak secepat nya mengambil tindakan tegas terhadap penambang emas elegal dan penada nya yang ada di kabupaten inhu ini. Maka makin tercemar lah air sungai indragiri ini. Padahal warga yang tinggal dipinggir Sungai Indragiri itu sebagian masih menggunakan air sungai untuk mandi dan untuk kebutuhan air minum," ujarnya.

Ironisnya lagi, para penambang membersihkan dan memisahkan antara butiran Emas dengan butiran pasir menggunakan Air Raksa dan pencucian itu dilakukan langsung di Sungai Indragiri.

Rolijan pada 10 September 2016 itu telah meminta Pemerintah dan aparat penegak hukum agar mengambil tindakan tegas terhadap para penambang Emas ilegal yang beroperasi tanpa izin di Inhu itu. (Agusman)



Rekomendasi untuk Anda


Connect With Us





Copyright © 2013 PT. Ungkap Riau Media
All right reserved