PEKANBARU. ungkapriau.com- Bupati Bengkalis yang dinilai memaksa membawa pelanggaran Kode Etik jurnalistik (KEJ) keranah pidana pelanggaran Undang-undang Informasi Transkasi Elektronik (ITE) melalui Penyidik Polda Riau, dikecam oleh kalangan Insan Pers di Riau. Pasalnya, tindakan Amril Mukminin itu suatu tindakan menghalang-halangi tugas-tugas Jurnalistik menuju kriminalisasi Pers.
Orang No.1 Bengkalis ini, diduga melaporkan Pimred Media Harian Berantas kepihak penyidik Polda Riau, dikarenakan media tersebut telah memberitakan kasus dugaan korupsi Dana Hibah dan Bansos (Hibsos) Kabupaten Bengkalis tahun Anggaran 2012 yang melibatkan dirinya.
Kendatipun anjuran Dewan Pers telah dilaksanakan Media Harian Berantas untuk melayani hak jawab pelapor (Bupati Bengkalis) dan permintaan maaf di media terlapor. Tapi, sungguh disayangkannya, anjuran Dewan Pers tersebut tidak diindahkan Bupati Amril Mukminin.
Bupati ini diduga bekerjasama dengan pihak oknum penyidik Polda Riau untuk tetap membawa pelanggaran KEJ yang dilakukan Toro Laia dengan Undang-undang Informasi Transkasi Elektronik (ITE) agar menjerat Pimred Harian Berantas dalam delik pelanggaran Informasi Transkasi Elektronik (ITE). Padahal penyelesaian pelanggaran KEJ dalam anjuran Dewan Pers cukup dengan memberikan hak jawab oleh pelapor untuk dinaikan pada media yang dinilai melanggar Kode Etik Jurnalistik itu.
Anehnya, Bupati Bengkalis dan oknum penyidik Polda Riau tidak mempedomani anjuran Dewan Pers dan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Bahkan penyidik dan penguasa daerah Bengkalis ini tetap bersikukuh membawa persoalan itu di meja hijau hingga sudah berjalan 8 kali sidang. Dimana Pimred Harian Berantas duduk di kursi pesakitan (terdakwa).
Terkait hal tindakan yang diduga itu suatu kriminalisasi Pers, membuat kalangan Insan Pers di Riau terbangun membuat perlawanan dengan membentuk tim solidaritas.
Tim solidaritas yang telah dibentuk ratusan Insan Pers ini akan melakukan perlawan dalam aksi demontrasi dengan berorasi dijalan di beberapa tempat di Pekanbaru.
Para senior maupun junior wartawan di Riau, begitu kompak untuk satu suara dalam Rapat pembentukan tim solidaritas Pers untuk melawan dan menolak kriminalisasi Pers.
"Kita harus melawan kriminalisasi Pers sesuai tugas pokok Pers dakam amanat Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999,".
Penguasa dan oknum-oknum yang mencoba kebiri kebebasan Pers harus dilawan. Sebab, pelanggaran pasal 27 ayat (3) dan pasal 45 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tidak mendasar. Sejatinya ranah itu Dewan Pers dan bukan penegak hukum seperti Polri dan terkecuali jika anjuran DP dalam PPR - DP tersebut tidak diindahkan oleh Media Harian Berantas.
Tindakan yang dilakukan Amril Mukminin bersama oknum Penyidik Polda Riau sudah jelas-jelas suatu pemaksaan kehendak dalam tujuan kriminalisasi Pers.
"Hanya gara-gara tidak terima atas pemberitaan kasus korupsi dana Bansos/hibah di Kabupaten Bengkalis tahun 2012 senilai Rp272 Milyar yang diduga Amril Mukminin saat menjabat anggota DPRD Bengkalis (2009-2014) ikut terlibat,".
Melihat perlakuan ini terhadap Pimred HB membuat ratusan insan Pers turut kecam. Bahkan tim solidaritas yang telah dibentuk akan melakukan kecaman secara serentak dengan aksi turun kejalan.
| Baca juga: | |
| Dewan: Dinas PU Riau Lamban Atasi Jalan Putus | |
| Disbudparpora Pelalawan Lakukan Seleksi Paskibra | |
| LSM TRI-BHAKTI Minta Keseriusan Tipikor Polres Pelalawan dan Kejaksaan | |
Rencana aksi ini, akan dilaksanakan pada tanggal 10 September 2018 dan tanggal 13 September 2018 denga rute dan tujuan massa yang berkisar 500 mulai dari Jalan Jendral Sudirman Mapolda Riau, Kejati Riau, DPRD Riau dan Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru
Massa yang mencapai 500 Orang ini terdiri dari kalangan pers dari wartawan Media Cetak dan Online bersama wartawan fotografernya.
Aksi yang akan digelar itu dipimpin Feri Sibarani (Koordinator utama), Ismail Sarlata, Munazlen Nazir, Usman, Abidah, Umar, Riswan, mengajak seluruh Wartawan di Riau untuk turut serta terlibat dalam aksi damai yang bakal digelar di empat titik.
Rencana awalnya, aksi pertama digelar, Kamis (06/09), tapi ditunda, mengingat banyaknya jurnalis dan wartawan dari luar kota Pekanbaru yang ingin ikut bergabung memperjuangkan hak jurnalis yang dikriminalisasi itu.
Disampingnya itu, setelah melakukan koordinasi, aparat penegak hukum yang akan menjamin pengamanan jalannya aksi dari Polresta Pekanbaru kesatuan Polda Riau.
"Aksi ini sebagai bentuk solidaritas para jurnalis di Riau dan daerah lainnya yang mengecam kriminalisasi oknum Polri, Kejaksaan bekerjasama dengan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin terhadap rekan profesi kita yakni Toro pimpinan www.berantas.com. Senin mendatang akan kita gelar aksi pertama sebagai bentuk kecaman sekaligus sosialisasi MoU antara Kapolri dan Dewan Pers tentang penanganan kasus yang melibatkan unsur pemberitaan pera," ungkap Feri Sibarani, Rabu (05/09).
Korlap aksi lainnya, Ismail Sarlata mengatakan, selain unjuk rasa pihaknya berencana melanjutkan kasus itu ke ranah hukum. Sebab tindakan oknum anggota Polda Riau dan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin yang diduga bekerjasama untuk mengkriminalisasi Pemred Harian Berantas, Toro, telah menciderai kebebasan Pers yang dilindungi undang-undang.
"Akan kita giring kasus kriminalisasi terhadap jurnalis ini ke jalur hukum, tidak bisa dibiarkan begitu saja agar kasus serupa tidak terulang, dan tidak ada Toro-Toro lain lagi," tegasnya.
Sementara Munazlen Nazir sebagai korlap dengan tegas mengatakan bahwa pada saat aksi mereka akan menyiapkan sedikitnya tiga kardus barang bukti yang sudah dikumpulkan untuk mempertegas pemberitaan www.berantas.com.
Ditambahkan M.Nazir pada aksi pertama hari Senin 10 September 2018, bakal ada tiga kardus barang/bukti perkara kasus dugaan korupsi dana bansos atau hibah Kabupaten Bengkalis yang di sebelumnya telah menjerat delapan orang baik mantan bupati, anggota DPRD Bengkalis dan lainnya yang sedang menjalani masa hukumannya di balik terasi besi.
"Bukti itu akan kita serahkan bersama ke Kapolda, Kejati Riau dan Pengadilan. Karena objek perkara berita yang dimuat rekan kita media Harian Berantas, perkara korupsi yang luar biasa itu,” ungkap wartawati senior Riau itu.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pimred Harian Berantas, di vonis Dewan Pers telah bersalah melanggar kode etik Jurnalistik yang termaktub dalam UU Pers. Hingga Dewan Pers mengeluarkan PPR dan sudah dilaksanakan HB.
Anehnya, Pimred Media Harian Berantas tetap diafili di meja hijau yang sudah berjalan sebanyak 8 kali sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru (PN). Dimana Toro Laia duduk kursi pesakitan (terdakwa). (Yulianus).
| Reuni Akbar IKA Faperta UIR Sukses, Kompak dan Happy | |
| Eduard Buulolo Minta Polda Riau Tangkap Pelaku Penculikan dan Penganiayaannya | |
| Irjen Pol Herry Heryawan Pimpin Buka Pendidikan Siswa Bintara Polri TA.2025-2026 di SPN Polda Riau | |
| Gibran Rakabuming Raka Apresiasi Gakkum Karhutla Polda Riau | |
| Erisman Yahya: Calon Siswa Yang Tak Lolos Pereingkingan PPDB Tetap Masuk Mengisi Bangku Cadangan | |
| Polres Pelalawan Amankan Dua Orang Terduga Pelaku Karhutla | |
| Hj.Darnawati Kawal Anggaran Rp 15 Miliar Untuk Pembangunan Jalan Sanglar Dan Kota Baru | |
| BFI Finance Cabang Air Molek Lempar Tanggung Jawab Ke Kantor Pekanbaru | |
| Mantan Kadiskominfo Inhil Keberatan Pemberitaan Tanpa Memenuhi KEJ | |
| Kondisi Jalan Desa Rantau Bawah Tetap Memprihatinkan | |















