Redaksi | Pedoman Media Siber | Disclamair | Kontak
Dinilai Tebar Berita Pencemaran Nama Baik Solidaritas Pers Riau
Kuasa Hukum Bupati Bengkalis Dilapor ke Polda Riau

Pemimpin Umum R
Sabtu, 22 Sep 2018 | dilihat: 1886 kali
Foto: doc foto Pimred Harian Berantas didampingi kuasa hukumnya dan sejumlah wartawan melaporkan kuasa hukum Bupati Bengkalis di Polda Riau atas dugaan pencemaran nama baik

PEKANBARU. ungkapriau.com- Terkait adanya statement oknum-oknum Advodkad yang mengaku dirinya sebagai kuasa hukum Bupati Bengkalis di sejumlah Media Ekektronik dengan menyinggung nama baik wartawan dan solidaritas Pers Riau. 

Pemimpin Redaksi/Penjab Media Pers Harian Berantas, laporkan Wirya Nata Atmaja dan Asep Ruhiyat SH.MH ke Polda Riau, Jumat (21/09/2018).

Pemimpin Redaksi Harianberantas.co.id, Toro Ziduhu Laia didampingi kuasa hukumnya, Yunaldi Zega SH, dan sejumlah Wartawan di ruang Dirkrimsus Polda Riau, untuk membuat laporan tentang dugaan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik yang dilakukan oknum-oknum yang mengaku kuasa hukum Bupati Bengkalis, Amril Mukminin. 

Demikian laporan ini disampaikan Toro Ziduhu Laia kepada wartawan seusai dirinya keluar dari Dirkrimsus Polda Riau. 

"Benar, kami melaporkan Wirya Nata Atmaja dan Asep Ruhiat SH, MH ke Polisi, karena mereka dinikai menyebarkan berita bohong melalui berita media online," kata Toro Laia.

Media-media yang memuat statement kedua pengacara itu, yakni antarariau.com. riauberdaulat.com, pantauriau.com, liputanoke.com, riaupo tenza.com dan riau24.com.

Tidak-lah, kita tidak menyalahkan media-media yang mengangkat statement pengacara itu, berita yang diangkat oleh wartawan suatu produk jurnalistik atas dasar narasumber. Namun, yang membuat saya tidak terim, dikarenakan dalam statement kuasa hukum Bupati Bengkalis tersebut, menuding saya telah memobilisasi massa dengan tujuan untuk mengintimidasi saksi-saksi pelapor atau Bupati Bengkalis, Amril Mukminin.

"Iya, selain menuduh saya memobilisasi massa dengan tujuan untuk mengintimidasi saksi-saksi pelapor atau Bupati Bengkalis juga menuduh persatuan Solidaritas Pers ada mengejar saksi-saksi pelapor. Jikapun ada wartawan melakukan konfirmasi dengan cara mengejar narasumber. Itu namanya wawancara cegat dan hal itu dibenarkan dalam tugas-tugas jurnalistik," jelasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Toro Ziduhu Laia, Yunaldi Zega SH menyebutkan bahwa dalam statement yang diumbar disejumlah Media Elektronik itu, ada pernyataan Wirya Nata Atmaja, Asep Ruhiat yang dinilai memaksa aparat penegak hukum agar segera menahan terdakwa dalam tuduhan pelanggaran Undang-undang ITE.

"Jelas-lah (red), pernyataan Wirya Nata Atmaja dan Asep Ruhiat selaku pengacara itu, cukup terlampau maju," ungkapnya. 

Lebih kanjut kuasa hukum terdakwa menyebutkan, pelanggaran undang-undang ITE yang dituduhkan tersebut, tidak tepat dan penuh rekayasa, contohnya saja bukti surat pemberitahuan ke Dewan Pers dari pengacara Asep Ruhiat dkknya pada tahun 2017 lalu.

Disana dinyatakan  Media Harianberantas.co.

id tidak berbadan hukum, tidak terdaftar pada organisasi Wartawan yang ada. Surat yang masih kita duga fitnah yang sengaja diciptakan Asep Ruhiat dan kawan-kawannya agar memperkuat penyidik Polda Riau dan Jaksa dalam mengajukan berkas perkara di Pengadilan Negeri Pekanbaru,” ujar Yunaldi Zega.

Lebih tegas Yunaldi SH, menghimbau Wirya Nata Atmaja dan Asep Ruhiat, agar bertobat memberikan pernyataan bohong ke publik dalam perkara yang sengaja dituduhkan kepada klien kami Toro akibat pemberitaan media Pers terkait peristiwa kasus dugaan dana Bansos/Hibah yang sebesar Rp272 miliar itu di Kabupaten Bengkalis.

“Kita dari kuasa hukum pak Toro ini, menghimbau kepada kuasa hukum Bupati, Amril (pelapor) itu, segera sadar diri dan bertobat memberikan pernyataan yang tidak benar. Apalagi dalam perkara yang dituduhkan ke klien kami, bukan mereka lagi pengacaranya,” tegas Yunaldi SH mengingatkan.

"Pernyataan berita yang tidak benar atau bohong ini menjadi teror kepada klien kami dan jauh menurun kepercayaan publik di media Pers Harianberantas.co.id," katanya. Laporan ini tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan, Nomor: STPL/468/IX/2018/SPKT/RIAU Tanggal 21 September 2018. 

Pasal yang disangkakan kepada pengacara Wirya Nata Atmaja dan Asep Ruhiat SH,MH itu, Pasal tindak pidana ITE Penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal  27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2018 tentang ITE.

Kapolda Riau, Irjen Pol Widodo, melalui Kasubdit Krimsus Polda Riau, AKBP Ginting, kepada Wartawan di kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Kamis (21/09) mengatakan, nanti laporan dari pak Toro ini, kami periksa dulu termasuk meminta keterangan saksi-saksi yang tertuang dalam laporan. 

Sementara, pembina Toro dari media harianberantas.co.id, Kombes Nurmin melalui rellis WhatssApp, kepada Wartawan, Sabtu (22/09/2018) meminta Pemred Harian Berantas, Toro, yang disangkakan hingga didakwa melanggar undang-undang ITE akibat berita kasus korupsi luar biasa di Kabupaten Bengkalis, tetap tabah dan sabar. 

“Saya baru mendengar masalah adek Toro itu disana. Saya berharap, dia tetap tegar dan sabar menghadapi itu. 

Mengenai masalah yang sudah dilaporkannya ke Polda, Kamis (21/09) kemaren, itu sudah tupoksi penyidik berikutnya” kata Nurmin.

Wirya Nata Atmaja yang mengaku dari kuasa hukum Bupati, Amril Mukminin, hingga saat ini bersangkutan belum bisa dikonfirmasi. demikian Asep Ruhiat SH, MH, hingga berita ini naik, hendphon miliknya saat dihubungi grop SP, tak aktif lag

Sementara, selain dia (Asep Ruhiat SH MH) digiring Pemred Harian Berantas, Toro, ke Polisi karena diduga telah memfitnah dan atau pencemaran nama baik beberapa hari yang lalu, Asep Ruhiat SH MH bersama rekannya Iwandi SH,MH dan Patar Pangasian juga telah terseret dalam pelaporan Toro ke Ditreskrimum Polda Riau terkait kasus dugaan “Penghinaan” yang tersebut dalam surat mereka Nomor: 019/PPR/LF.DP/IV/2017 ke Dewan Pers pada tanggal 26 April 2017 menyebutkan media harianberantas.co.id tidak berbadan hukum, tidak terdaftar di organisasi Wartawan yang ada termasuk di Dewan Pers, serta menolak mediasi di Dewan Pers terkait berita yang dimuat media harianberantas. Dan ketiga pengacara atau terlapor itu mengatakan dalam surat, bahwa mereka tetap pada laporan yang disampaikan ke Polda Riau. 

Laporan ini Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik ini juga tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan, Nomor: STPL/465/ IX/2018/SPKT/RIAU Tanggal 21 September 2018

Pasal yang disangkakan lagi kepada pengacara Iwandi SH,MH, Patar Pangasian SH dan Asep Ruhiat SH,MH itu, Pasal tindak pidana Pencemaran Nama Baik atau Fitnah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 juncto Pasal 311 KUH Pidana.

Sementara, penghinaan dimuka umum yang diduga dilakukan Andi Sakai yang merupakan Calon Anggota DPRD Bengkalis tahun 2019 mendatang saat buat aksi/demo tandingan di PN Pekanbaru, Kamis (20/09) lalu, bakal dilaporkan Toro ke Polisi termasuk ke KPU dan Banwaslu. 

Dimana aksi tandingan yang dilakukan kelompok pendukung Bupati Bengkalis Amril Mukminin itu di PN Pekanbaru, juga terindikasi di mobilisasi sebagaimana bukti amplop bagi-bagi uang (upah) yang diterima beberapa orang pengunjuk rasa disertai keterangan sebagian pendemo itu kepada Wartawan di Mess Pemda Bengkalis di Pekanbaru-Riau.

Demikian juga oknum saksi Bupati, Amril Mukminin yang diduga ikut terlibat mempermainkan kasus dugaan rekayasa perkara sehingga Pemimpin Redaksi Harian Berantas itu diproses oleh hukum, juga bakal dilapor oleh kuasa hukum terdakwa, Toro ke Polisi dan ke lembaga berwenang lainnya. Karena sesuai bukti yang ada, kasus yang menimpa Toro tersebut dinilai sebuah kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Polda Riau, Kejati Riau semakin menurun dalam penegakkan hukum di Provinsi Riau, karena terindikasi memihak dalam suatu perkara yang terjadi. *** (Red)



Rekomendasi untuk Anda


Connect With Us





Copyright © 2013 PT. Ungkap Riau Media
All right reserved