PELALAWAN. ungkapriau.com- Bupati Pelalawan, H.M. Harris melantik 3 (tiga) orang Kepala Desa (Kades) di Kecamatan pangkalan lesung di halaman Kantor Cmat Pangkalan Lesung, Selasa (04/12/2018)
Hadir dalam kesempatan pelantikan Kepala Desa tersebut Camat Pangkalan Lesung H.ADNAN SH., Unsur Pimpinan Kecamatan (UPK) Kecamatan Pangkalan Lesung, Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan Nasaruddin, SH, MH, Ketua komisi II DPRD Pelalawan Habibi Hapri, Anggota DPRD Pelalawan Abdurahman, Kepala Kemenag Kabupaten Pelalawan, sekretaris Dinas PMD Drs. Novri Wahyudi, Kepala KUA Pangkalan Lesung, Polsek Pangkalan Lesung, Danramil, Lurah/ Kepala Desa, BPD, Tokoh Masyarakat se- kecamatan pangkalan lesung. Walau pun prosesi pelantikan dalam keadaan hujan masyarakat sangat antusias
Adapun Kades yang dilantik adalah Kepala Desa Dusun Tua, Marwan, Kepala Desa Mulya Subur, Podo Sunatmo, Kepala Desa Mayang Sari, Bambang Ali W.
Ketiga kades yang dilantik Bupati Harris ini merupakan hasil dalam pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak gelombang ke II pada 17 Oktober tahun 2018 lalu.
Selanjutnya ketua DPRD Kabupaten Pelalawan Nasaruddin, SH, MH dalam kata sambutannya juga menyampaikan kompetensi awal pemilihan kepala desa serentak gelombang ke II telah selesai, tinggal pemilihan DPRD, DPD dan Pemilihan Presiden sebagai kompetisi berikutnya oleh karena itu kepada masyarakat agar berhati- hati dengan yang namanya berita hoax yang bisa memecah belah kita, dan jangan mau kita diadu domba ujar Nasaruddin.
Dalam sambutannya, Bupati H.M Harris menyampaikan ucapan selamat kepada ketiga Kades yang telah diambil sumpah pelantikan. Ia mengingatkan ketiga pimpinan desa itu untuk dapat menjalankan tugas dan tanggungjawabnya dengan baik sesuai aturan yang berlaku.
Bupati Pelalawan H.Muhammad Harris menyarankan kepada para kades agar melibat kan tokoh masyarakat,pemuda dalam menjalankan kebijakan dan program desa dalam pembangunan desa nya
Terakhir bupati Pelalawan H. M. Harris juga berpesan kepada seluruh kepala desa dan masyarakat yang hadir menyampaikan penting nya Imunisasi Measles Rubelala (MR) kepada masyarakat yang masih takut akan isu halal dan haram Imunisasi Measles Rubella (MR) ini, dari MUI sudah mengeluarkan fatwanya No. 33 Tahun 2018 bahwa "hukum Imunisasi Measles Rubella (MR) adalah Mubah, diperbolehkan dan disamakan dengan imunisasi lainnya agar masyarakat kabupaten Pelalawan bebas dari Measles rubella" (Abdul/Ryan)
| Wujudkan Green Policing di Pelalawan | |
| Tinjau Perkembangan Lahan Jagung 4 Ha Program Ketahanan Pangan di Desa Betung | |
| Polres Pelalawan Kibarkan 30 Bendera di Desa Rantau Baru | |
| Kepala BPN Komitmen Mendukung Penyelesaian Kasus Lahan Desa Sotol Secara Cepat dan Transparan | |
| Dimusnahkan di TPS oleh Polres Pelalawan dan Instansi Terkait | |
| RPK dan Masyarakat Padamkan Karhutla 5 Hektar di Wilayah Kerumutan | |
| Amankan Pria Asal Sumut Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkotika di Langgam | |
| Dampingi Bupati Lepas Jalan Santai HUT Ke-29 HKBP Maduma Pkl. Kerinci | |
| Kapolres Pelalawan dan Wakil Bupati Pelalawan Lari Kedalam Hutan di Teluk Binjai | |
| Monitoring Lahan Jagung Pipil PT. Serikat Putra Dukung Ketahanan Pangan di Desa Sialang Kayu Batu | |















