PELALAWAN. ungkapriau.com- Bupati Pelalawan, H.M. Harris melantik 3 (tiga) orang Kepala Desa (Kades) di Kecamatan pangkalan lesung di halaman Kantor Cmat Pangkalan Lesung, Selasa (04/12/2018)
Hadir dalam kesempatan pelantikan Kepala Desa tersebut Camat Pangkalan Lesung H.ADNAN SH., Unsur Pimpinan Kecamatan (UPK) Kecamatan Pangkalan Lesung, Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan Nasaruddin, SH, MH, Ketua komisi II DPRD Pelalawan Habibi Hapri, Anggota DPRD Pelalawan Abdurahman, Kepala Kemenag Kabupaten Pelalawan, sekretaris Dinas PMD Drs. Novri Wahyudi, Kepala KUA Pangkalan Lesung, Polsek Pangkalan Lesung, Danramil, Lurah/ Kepala Desa, BPD, Tokoh Masyarakat se- kecamatan pangkalan lesung. Walau pun prosesi pelantikan dalam keadaan hujan masyarakat sangat antusias
Adapun Kades yang dilantik adalah Kepala Desa Dusun Tua, Marwan, Kepala Desa Mulya Subur, Podo Sunatmo, Kepala Desa Mayang Sari, Bambang Ali W.
Ketiga kades yang dilantik Bupati Harris ini merupakan hasil dalam pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak gelombang ke II pada 17 Oktober tahun 2018 lalu.
Selanjutnya ketua DPRD Kabupaten Pelalawan Nasaruddin, SH, MH dalam kata sambutannya juga menyampaikan kompetensi awal pemilihan kepala desa serentak gelombang ke II telah selesai, tinggal pemilihan DPRD, DPD dan Pemilihan Presiden sebagai kompetisi berikutnya oleh karena itu kepada masyarakat agar berhati- hati dengan yang namanya berita hoax yang bisa memecah belah kita, dan jangan mau kita diadu domba ujar Nasaruddin.
Dalam sambutannya, Bupati H.M Harris menyampaikan ucapan selamat kepada ketiga Kades yang telah diambil sumpah pelantikan. Ia mengingatkan ketiga pimpinan desa itu untuk dapat menjalankan tugas dan tanggungjawabnya dengan baik sesuai aturan yang berlaku.
Bupati Pelalawan H.Muhammad Harris menyarankan kepada para kades agar melibat kan tokoh masyarakat,pemuda dalam menjalankan kebijakan dan program desa dalam pembangunan desa nya
Terakhir bupati Pelalawan H. M. Harris juga berpesan kepada seluruh kepala desa dan masyarakat yang hadir menyampaikan penting nya Imunisasi Measles Rubelala (MR) kepada masyarakat yang masih takut akan isu halal dan haram Imunisasi Measles Rubella (MR) ini, dari MUI sudah mengeluarkan fatwanya No. 33 Tahun 2018 bahwa "hukum Imunisasi Measles Rubella (MR) adalah Mubah, diperbolehkan dan disamakan dengan imunisasi lainnya agar masyarakat kabupaten Pelalawan bebas dari Measles rubella" (Abdul/Ryan)
| DPRD Pelalawan: APBD Prioritas Pembangunan Kesejahteraan Dan Penguatan Ekonomi Daerah | |
| Kelurahan Teluk Meranti Buka Pusat Bantuan Untuk Korban Banjir di 3 Provinsi | |
| Keluarga besar Leo Oscar M Laia Meminta Polres Pelalawan Tetapkan Status Pelaku Pembunuhan | |
| Kades Rahnus Klarifikasi Statement Viralnya di Sejumlah Media | |
| 3 Pelaku Pencurian dan Pemerasan Berhasil Diamankan Polsek Pangkalan Kerinci | |
| Polres Pelalawan Amankan Dua Orang Terduga Pelaku Karhutla | |
| Hj.Darnawati Kawal Anggaran Rp 15 Miliar Untuk Pembangunan Jalan Sanglar Dan Kota Baru | |
| BFI Finance Cabang Air Molek Lempar Tanggung Jawab Ke Kantor Pekanbaru | |
| Mantan Kadiskominfo Inhil Keberatan Pemberitaan Tanpa Memenuhi KEJ | |
| Kondisi Jalan Desa Rantau Bawah Tetap Memprihatinkan | |















