Redaksi | Pedoman Media Siber | Disclamair | Kontak
Kasus Pemgeroyokan April Hati Laia
PN Pelalawan Gelar Sidang Perdana

Abdul
Kamis, 14 Feb 2019 | dilihat: 736 kali

PELALAWAN, UNGKAP RIAU - Sidang Perdana terkait Tindak Pidana Pengeroyokan terhadap April Hati Laia alias Ama Fitri yang diduga dilakukan oleh empat bersaudara yakni Herman Telaumbanua alias Ama Jemi, Kesedihan Telaumbanua alias Agus, Sukurman Telaumbanua dan Sabar Telaumbanua pada tanggal 8 November 2018.

Kasus Tindak Pidana 170 ini kini telah digelar sidang perdana di Pengadilan Negeri Pangkalan Kerinci, SP 6, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Selasa (13/02/2019).

Sidang perdana ini berisikan pembacaan surat Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sekaligus pemeriksaan saksi (dimintai keterangan). 

Dalam sidang pertama ini dihadirkan sejumlah saksi, yaitu Anugrah Telaumbanua, BS (17), Aris Bulolo alias Ama Meka dan Hotden Sitanggang.

Dihimpun dari sejumlah keterangan saksi yang dihadirkan dalam persidangan, pengeroyokan tersebut dilakukan para tersangka atas dasar dugaan terhadap April Hati Laia telah menyetubuhi adik mereka yang berinisial BS yang juga dihadirkan sebagai saksi.

Diketahui, BS berumur 17 (tujuh belas) tahun dan masih duduk dibangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) kelas 3 (tiga).

Tuntutan JPU dalam perkara ini adalah pasal 170 KUHP tentang penggunaan kekerasan secara bersama-sama.

Sidang ini ditunda dan akan dilanjutkan kembali pada tanggal 20 Februari 2019. Pada sidang selanjutnya, para terdakwa akan dimintai keterangan. Abdul



Rekomendasi untuk Anda


Connect With Us





Copyright © 2013 PT. Ungkap Riau Media
All right reserved