Redaksi | Pedoman Media Siber | Disclamair | Kontak
PT RAPP Tidak Bebaskan Lahannya Bupati Pelalawan Cari Payung Hukum

Yulianus
Jumat, 22 Feb 2013 | dilihat: 6230 kali

PELALAWAN - PT RAPP diminta untuk tidak hanya mengedepankan kepentingannya dalam mendukung program pembangunan di Kabupaten Pelalawan. Pasalnya, perundingan Pemkab dengan PT RAPP terkait pembebasan lahan untuk pembangunan jalan Lingkar menuju Desa Lalang Kabung, tak menemui kata sepakat.

Menyikapi kebuntuan itu, Bupati Pelalawan HM Harris berjanji akan mencari payung hukum guna terwujudnya pembangunan jalan lingkar tersebut. Sementara kepada Asisten, Sekda, dan Kabag Hukum, diminta melakukan musyawarah untuk pembahasan lahan HGU PT RAPP dimaksud.

Hal itu disampaikannya kepada Ungkap Riau disela-sela perayaan Ultahnya ke- 63 di Media Center Setdakab Pelalawan. Ia mengatakan, jika jalan lingkar tersebut terwujud maka dapat mendongkrak pertumbuhan ekonomi masyarakat.

HM Harris mengakui, pembangunan jalan lingkar tersebut masih terkendala masalah lahan. “ Sampai detik ini PT RAPP belum memberikan kesimpulan untuk membebaskan lahannya itu. Bila PT RAPP tak kunjung bersedia membebaskan lahan HGU nya itu, maka mau tak mau Pemkab tetap akan melanjutkannya. Makanya kita sedang mencari payung hukumnya”, ucapnya.

Dikatakan, Pemkab bukan memaksa pihak PT RAPP. Namun hal ini sudah merupakan tuntutan masyarakat Desa Lalang Kabung dan masyarakat Kecamatan Pelalawan mengingat jarak tempuh lebih dekat ke kota Pangkalan Kerinci, dibanding jalan melalui Jalan Simpang Perak, katanya.

“ PT RAPP beralasan Water Imtek dan kanalnya terganggu jika jalan lingkar tersebut dibangun. Bila itu yang menjadi masalah, saya savety untuk itu. Karena sebelumnya Pemda Pelalawan telah menawarkan kerjasama dari pihak perusahaan dalam melaksanakan tiga opsi. Diantaranya, menawarkan kepada perusahaan untuk menyatukan pendapat dalam solusi percepatan pembangunan akses jalan menuju Kecamatan Pelalawan”, ucap HM Harris.

Sedangkan opsi kedua, sebut HM Harris pihak PT RAPP membebaskan lahannya guna mempercepat peningkatan perekonomian masyarakat sebagaimana digagas Pemkab sejak tahun 2003 lalu.



Adapun solusi yang ditawarkan Pemkab kepada PT RAPP yakni, pembukaan akses jalan depan Rumah Sakit Efarina Pangkalan Kerinci menuju Desa Lalang Kabung samping Telkom. Meski jalan itu merupakan jalan lama, namun jika sepakat, PT RAPP harus lampu penerangan jalan sepanjang koridor, ucapnya.

Menanggapi hal itu, Ketua DPC LSM IPSPK3-RI Pelalawan, Ahyar SE mengatakan, pihaknya mendukung Pemkab Pelalawan bilamana pembangunan jalan lingkar tersebut dilanjutkan. Karena di dalam Undang-undang pembangunan jalan telah diatur. Misalnya, pembangunan Jalan Provinsi menjadi kewenangan Pemprov, kemudian Jalan Kabupaten juga menjadi kewenangan Pemkab.

Kemudian Keputusan Menteri PU nomor 38 tahun 2004 tentang jalan umum yang bertujuan untuk memperlancar lalu lintas barang dan jasa guna peningkatan ekonomi masyarakat, katanya.

Ahyar mengatakan, lahan PT RAPP yang terkena pembangunan lahan sudah menjadi tanggungjawab Pemkab untuk membebaskannya. Pemkab diminta mengambil kebijakan, terlebih-lebih dalam hal pembebasan lahan, bukan hanya di daerah Pelalawan, bahkan sering menjadi persoalan yang banyak menghiasi berita-berita media massa.

Kendala pembebasan lahan akibat naiknya harga tanah secara ekstrim sesungguhnya bukanlah hal baru, namun sejauh ini, Pemerintah belum juga berhasil menemukan formula yang tepat dalam memecahkan masalah klasik ini.

Dalam beberapa tahun terakhir, terang Ahyar khususnya sejak reformasi, bidang jalan pasca lahirnya UU No. 38/2004 tentang jalan banyak didiskusikan secara terbuka mengenai instrumen land capping untuk mengatasi kendala pembebasan lahan dalam realisasi pembangunan jalan umum.

Ketidakpastian mengenai pembebasan lahan dengan faktor utama yang menyebabkan Ketidakpastian dalam pembebasan lahan sendiri mencakup harga tanah, waktu pembebasan, serta status kepemilikan.

Untuk itu, kajian ini mencoba melihat secara lebih dekat mengenai konsep dan kendala dalam penerapannya. Selain itu akan dikaji pula beberapa tinjauan teoritik mengenai faktor-faktor yang menentukan harga tanah, serta pilihan-pilihan solusi yang dimiliki Pemerintah untuk mengatasinya tanpa membelakangkan Undang-undang melainkan kempentingan umum.

Ahyar mengatakan, terkait lahan PT. RAPP yang belum ada kesimpulan untuk dibebaskan, Pemkab Pelalawan dapat mengambilnya sesuai ketentuan dan perunda-undangan yang berlaku.

“Bila mana pemerintah mengambil lahan masyarakat untuk digunakan ada aturannya, dan dapat diambil paksa bila mana pemiliknya tidak mendukung dan membebaskan lahannya untuk pembangunan,”, ujar Ahyar. *



Rekomendasi untuk Anda


Connect With Us





Copyright © 2013 PT. Ungkap Riau Media
All right reserved