Sesuai masa pelaksanaan kegiatan, semua proyek diharuskan tuntas sebelum masa serah terima (PHO) tanggal 23 Desember 2014. Berbeda halnya proyek di Dinas Bina Marga dan Pengairan, masa pelaksanaan kegiatan bisa sampai 31 Desember.
Hal ini disampaikan Kabid Pengairan Dinas Bina Marga PU Kota Pekanbaru, Syamri menjawab urc saat ditemui di lokasi kegiatan, rehab leoning Sungai Sail I Wilayah II Kecamatan Bukit Raya, Selasa (23/12). Ia mengatakan, sesuai kontrak rehab leoning di Jalan Pandan ini, terhitung mulai bulan Juli hingga 31 Desember 2014.
Akan tetapi, mengingat progres pengerjaan hingga jelang PHO dinilai tak bisa tuntas, maka pihaknya akan melakukan pemutusan kontrak dan dikenai blacklist. Syamri mengatakan, pembayaran kepada kontraktor pelaksana CV Arahman disesuaikan dengan progres pengerjaan.
“ Yang kita bayar hanya yang sudah dikerjakan saja. Namun berapa persen yang telah dikerjakan, kita masih menghitung”, ujarnya saat ditanya. Sementara konsultan pelaksana, Habib ketika ditanya, mengaku kendala yang dihadapi kontraktor dalam melaksanakan kegiatan, karena faktor material proyek.
Sedangkan progres yang baru selesai sejauh ini sekitar 88,44 persen.
| Baca juga: | |
| Pengerjakan Proyek melalui KSM HaruslahTransparan | |
| Pantau Posko Mudik Lebaran | |
| Kapolda Riau: Waspada Potensi Ancaman | |
Kontraktor pelaksana CV Arahman, Akmal yang berketepatan berada di lokasi bersama Kabid Pengairan, Syamri tampak mencak-mencak melihat kehadiran urc bersama aktifis LSM Lembaga Pemerhati Kesejahteraan Rakyat (LPKR), Anderwes, di lokasi pekerjaan.
Dengan nada mengancam, Akmal mengatakan, “ Ini jangan diganggu, saya orang sini situasi lagi panas ni, nanti ngamuk. Bilang sama kawanmu yang dua orang itu’, ucap Akmal setengah mengancam. Ditemui terpisah, salah seorang warga yang berdomisili persis di samping proyek leoning, Naldo (45) mengatakan pekerjaan leoning ini baru dikerjakan sejak tiga hari lalu.
Menyikapi ancaman pihak kontraktor, aktifis LSM LPKR Anderwes mengatakan pihaknya tidak akan menyurutkan niat untuk menindaklanjuti temuan ini. Sebab, keterlambatan pengerjaan proyek APBD Murni Kota Pekanbaru ini merupakan isyarat bahwa PPTK dan Kosultan Pengawas tidak bekerja sesuai aturan.
Alasannya, secara prosedur tidak ada kaitan dirinya dengan kontraktor. Sementara sebagai aktifis LSM, dirinya hanya sebatas mengawasi proyek pemerintah yang berasal dari uang rakyat, ujar Anderwes. (fin)
| Reuni Akbar IKA Faperta UIR Sukses, Kompak dan Happy | |
| Eduard Buulolo Minta Polda Riau Tangkap Pelaku Penculikan dan Penganiayaannya | |
| Irjen Pol Herry Heryawan Pimpin Buka Pendidikan Siswa Bintara Polri TA.2025-2026 di SPN Polda Riau | |
| Gibran Rakabuming Raka Apresiasi Gakkum Karhutla Polda Riau | |
| Erisman Yahya: Calon Siswa Yang Tak Lolos Pereingkingan PPDB Tetap Masuk Mengisi Bangku Cadangan | |
| Polres Pelalawan Amankan Dua Orang Terduga Pelaku Karhutla | |
| Hj.Darnawati Kawal Anggaran Rp 15 Miliar Untuk Pembangunan Jalan Sanglar Dan Kota Baru | |
| BFI Finance Cabang Air Molek Lempar Tanggung Jawab Ke Kantor Pekanbaru | |
| Mantan Kadiskominfo Inhil Keberatan Pemberitaan Tanpa Memenuhi KEJ | |
| Kondisi Jalan Desa Rantau Bawah Tetap Memprihatinkan | |















