Redaksi | Pedoman Media Siber | Disclamair | Kontak
Program Strategis Bupati Pelalawan
Konfrensi Pers Terkait Program Pembangunan Teknopolitan

Y01/S03/Abdul 2
Sabtu, 27 Des 2014 | dilihat: 3296 kali
Kendati program 3 Pillar Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan, sudah lama dimantapkan untuk dilaksanakan. Akan tetapi, dengan banyaknya pertimbangan, proses dan ketentuan sebagaimana diatur dalam perundang-undang, sehingga pelaksanaan program Pembangunan 3 Pilar ini, baru dapat dilaksanakan. Demikian hal ini dijelaskan Kepala BPPT Dr. Ir. Unggul Priyanto. M. Sc melalui Deputi Pengkajian Kebijakan Teknologi (PKT) BPPT Dr. Tatang A Taufik, yang didampingi oleh Kepala Bappeda Kabupaten Pelalawan Ir. Syahrul dan tamu dari Negara Singapura Miss Hong Sin kepada puluhan wartawan dalam Konfrensi Pers selepas LEADERS FORUM Penguatan Sistem Inovasi yang bertemakan "Percepatan Pengembangan Desa-Desa Inovativ" di Gedung Daerah Laksamanan Mangku Diraja Pangkalan Kerinci (23/12) lalu. "Kita bersama dengan Pemerintah Kabupaten Pelalawan merancang kawasan yang inklusif dan berkelanjutan, pertimbangan lingkungan sangat kita tonjolkan dan kami sudah melakukan kajian lingkungan hidup strategis". Jelas Tatang Tatang mengatakan, tentu saja tidak semua tanah itu akan dibangun, itu aja. Jadi dibagian yang kedalaman gambutnya itu tidak layak dibangun secara fisik jadi tidak dibangun dan tetap memerlukan area-area yang sudah hijau dan harus dipelihara. "Bahkan kita berharap lebih dari 40% itu tetap kita pelihara sebagai arae hijau untuk penyeimbang terutama daerah-daerah gambut yang cukup dalam". Jelasnya Lanjutnya, seputar jaringan listrik, itu sebabnya kenapa kita mendorong perkembangan PLTMG langgam di sana, tapi dengan kemampuan sekarang, sekarang berapa? 50 mega watt, itu jauh dari cukup memang, jadi kedepan itu perkiraan kita itu saya kira seputar diatas 250 mega watt, sementara PT. RAPP saja sekitar 500. Untuk kegiatan daerah-daerah yang terintegrasi, ada industri, ada pendidikan, ada residensial dan sebagainya, itu saja kemampuan sekarang tidak cukup, tapi dalam Master Plan memang ada rencana peningkatan, jadi infrastruktur, kebutuhan listrik dan sebagainya itu akan kembangkan sejalan dengan tahapan, untuk itu sudah tentu tidak dilakukan secara sekaligus melainkan bertahap. Katanya Yang berikutnya juga dan terkait dengan listrik kita harapkan juga daerah-daerah yang lain yang regulasinya masih rendah itu bisa kita kembangkan dengan teknologi keteknologi terbarukan untuk energi, mungkin pihak PLN tidak akan mampu membangun jaringan keseluruhan diwilayah pelalawan yang luarbiasa luas. Akan tetapi, ada strategi-strategi, agar bisa memenuhi kebutuhan listrik masyarakat dengan mengembangkan pembangkit-pembangkit yang skalanya lebih kecil. Kegiatan Leaders Forum penguatan sistem inovasi ini diikuti dan Hadiri, Kepala BPPT, Dr Unggul Priyanto, Deputi Jaringan Kementrian Ristek dan Dikti, Agus Rotman, Ka Bappenas, Drs. Andrinot Achir Chaniago M.Si, Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo SH, M.IP, Sekretaris Utama BPPT, Dr Soni Solistia Wirawan, Direktur Pemerintahan Desa Kelurahan Ditjen PMD Kemendagri, Bito Wikantosa, Deputi Kepala BPPT Bidang PKT, Dr Tatang A Taufik, Bupati Banteng Sulsel, Dr Ir Nurdin Abdullah, PNPM Dr. Sudjana Royad, jajaran pejabat Eselon Pemkab Pelalawan, Anggota DPRD Pelalawan dan tamu undangan. Pertanyaan Wartawan : Dengan daya 50 mega watt ini, jangankan ke daerah lain, kota Pangkalan Kerinci saja bisa mencapai 6 kali listrik padam dalam 24 jam , sehingga persoalan tersebut akan mengkhawatirkan masyarakat (konsumen), dengan penambahan 50 mega watt . Apakah mampu untuk mencukupi pemakaian listrik dalam program teknopolitan nanti. Pasalnya, lama-kelamaan gas alam ini akan habis ? Yang dikhawatirkan masyarakat bila gas alam habis, Apa bila nanti di tengah perjalanan teknopolitan sedang menanjak, dan rupanya gas habis. Apakah ada langkah lain dari pemerintah untuk tidak menjadi kendala dalam perkembangan teknopolitan di masa yang akan datang ? Ir. Syahrul menjawab : dalam solusi pemerintah, Di dalam master plan itu akan direncanakan di tahap awal memanfaatkan super Gas, karena itu sumber energi yang bersih, yang di miliki Pelalawan supaya tidak semuanya tidak di expor keluar Pelalawan. Tapi bersamaan dengan itu kita kembangkan nantinya energi-energi yang terbarukan tersebut, potensi angin, bio masa bahkan sebetulnya di pelalawan sangat besar dan sebagian besar dari pabrik RAPP pun sumbernya dari Bio Masa. Dikatakan Syahrul, Mengembangkan sumber daya energi yang belum sesuai dengan potensi setempat, Bio Masalah yang merupakan salah satu diantara yang kita anggap sangat potensial untuk digunakan. Lebih jauh Syahrul mengatakan, saya ingin menambahkan terkait dengan satu saham, jadi lahan ini dalam peta Kementerian Kehutanan atau tepatnya dalam peta Tata Guna Hutan Kesepakatan TGHK yang ditetapkan tahun 1986, kawasan yang kita cadangkan menjadi lahan teknopolitan ini memang termasuk dalam kategori hutan produksi yang dapat di konversi. "Walaupun kenyataannya di lapangan adalah kebun-kebun masyarakat jauh sebelum tahun 1986 itu penetapan dari Kementrian Kehutanan, kondisi Real lapangan adalah Kebun Karet masyarakat/tempat beladang masyarakat, kemudian sebagian memang dikerjasamakan dengan PT. RAPP menjadi Hutan Tanaman Industri (HTI), itu kondisi Realnya. Nah, kita juga tidak mau melanggar aturan yang ada, makanya kita lakukan pelepasan secara bertahap dan sesuai aturan". Jelas Syahrul Dijelaskannya lagi, Pihak Pemerintah telah mengantongi salah satu izin prinsip pelepasan hutan produksi yang dapat lebih konversi tadi seluas 3754 Hektare, kemudian kita sudah mendapatkan Dispensasi Pembukaan Lahan seluas 132 Hektare, pada lahan 132 Hektare inilah kita rencanakan Jalan dan Kampus Sekolah Tinggi Teknologi Pelalawan (STTP) berdasarkan izin dispensasi pembukaan lahan yang di keluarkan oleh Kementerian Kehutanan. Menurutnya, Kalau lahan yang sudah diberikan Dispensasi itu sudah hampir satu tahun dan tidak di kelola, mereka akan ambil alih (di cabut kembali) posisinya. "Terkait pernyataan rekan-rekan seputar pembebasan lahan masyarakat dalam pembangunan Teknopolitan, Campus STTP, kita Juga sudah dapat petunjuk dari pusat Hutan kategorinya dalah Tanah milik Negara, Adanya tumbuhan penduduk yang ada diatas lahan tersebut akan di berikan Konpensasi tapi bukan ganti rugi". Untuk memberikan Kompensasi kepada masyarakat dan bukan ganti rugi, dan kita tidak bisa begitu saja memberikan kompensasi atau menetapkan harga, ini harus di tetapkan oleh Tim Independent agar tidak ada kepentingan-kepentingan Pemda untuk mengambil keuntungan dan sebaliknya merugikan masyarakat. Jelas Syahrul lagi. Selanjutnya terkait listrik yang hidup-padam pemerintah kira ini juga proses, pertama hidup-padam ini karna memang Distributornya PLN dan kita tidak tau apakah ini masalah jaringan atau masalah Trafo dan sebagainya. Mengenai masalah, lanjutnya, mesin sebenarnya untuk mencukupi Pelalawan dengan 15 Mega Watt saja saya kira sudah memadai, tapi bukan berarti kita sudah selesai sampai disitu, Jadi sekarang kita sudah masuk dalam tahap ke dua dan ini sekarang telah dilakukan Negosiasi Jual-Beli Gas dengan PT. Energi Mega Persada, mudah-mudahan dalam waktu dekat akan bisa diresmikan untuk tahap ke dua, dan tahap ke tiga juga sudah dimulai pembangunannya. Terang Syahrul, untuk kedepan tentu saja ini sudah dari kajian, dan kalau masalah energi ini bukan hanya cuman masalah di kita bahkan di tingkat nasianolpun begitu. Apakah Gas kita akan mencukupi untuk sekian ratus tahun dan ribu tahun, saya kira pemerintah akan menggunakan teknologi mengubah penggunaan sumber daya energi Krosil ke energi terbarukan. "Cadangan Gas kita itu ada 365 billion kubik kaki, itu kalau hitungan dari saya dan cukup untuk ratusan tahun. Sekarang masalahnya adalah, apakah Pemerintah Pusat mau memberikan Gas tersebut untuk kita kelola ?, problemnya saja ini untuk 15,20 Mega Watt +, jadi masih agak sulit bagi kita untuk memperoleh izin dari Pemerintah Pusat. Untuk kita ketahui bersama bahwa Problem kemauan dalam kepentingan Politik Pemerintah Pusat, memberikan dan mempercayakan Daerah untuk mengelola Energi ini". Lebih jauh kepala Bappeda menerangkan, maksud dari kita mengembang teori untuk Fasilitator itu kita bersama bukan BPMPD saja, kenapa ?, karena saya kira dalam rangka mendorong langkah-langkah pokoknya di daerah Otonom Kabupaten Kota, Provinsi, Desa itu upaya-upaya memfasilitasi dalam memberikan kemudahan untuk mendorong SDM Kelembagaan, itu perlu ada pendamping dan bukan merupakan pelaku utama melainkan mendampingi, memberikan kemudahan-kemudahan itu tanda memberikan Kapastibilingdes dan sebagainya. Untuk Pelalawan sendiri terus, tentu saja sebagai mitra utama BUMD kita siap dan bukan sendirian tetapi kita ingin mengajak nanti pihak-pihak lain apakah Kementerian bisa ?, dan yang terutama sebenarnya lokal Champion, Jadi tidak ada artinya BUMD berada disini kalau kita tidak menemukan lokal Champion, BUMD nya pulang ya selesai juga. Pungkas Syahrul. (Y01/S03/Abdul)

Rekomendasi untuk Anda


Connect With Us





Copyright © 2013 PT. Ungkap Riau Media
All right reserved