Redaksi | Pedoman Media Siber | Disclamair | Kontak
Seputar Keluhan Masyarakat
Rusi Chairul; Itu Adalah Fitnah

Andi/Romi 28/12
Minggu, 28 Des 2014 | dilihat: 1866 kali

UNGKAPRIAU, Pelalawan - Senin, 15/12 Kepala Desa Lubuk Kembang Bunga Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan, Rusi ChairuL Selamat, di Pasar Ukui Rumah Makan Karya Baru, mengatakan keluhannya tentang tudingan oknum masyarakat Desa Lubuk Kembang Bunga yang tidak menerima kemenangan ia terpilih menjadi kepala Desa Lubuk Kembang Bunga.

“Memang benar saya dinyatakan tidak becus dalam menjalankan tugas sebagai Kepala Desa, akan tetapi ini bisa saja ada unsur politik karena saya yang memenangkan Pilkades beberapa waktu lalu”. Jelas Rusi

Dikatakannya, oknum masyarakat tersebut yang melakukan fitnah terhadap saya tentunya dia juga bertanggung jawab kepada hukum karena yang tak lama lagi oknum masyarakatr tersebut akan melaporkan kegiatan dirinya kepada Bupati Pelalawan dan pada pihak penegakan hukum (Polres Pelalawan). Padahal sebenarnya saya berupaya membangun insfratuktur pembangunan, misalnya pendidkan, sosial, danbantuan pemerintah daerah melalui APBD Pelalawan sejak tahun 2013-2014. ujar Rusi Chairul kepada urc

Menurut Rusi, kegiatan pembangunan Pemerintah Desa Lubuk Kembang Bunga yang melibatkan semua pihak masyarakat melalui KSM, tokoh masyakat dan BPD Desa lubuk Kembang Bunga hanya bertugas sebagai pembina dan mengawasinya yang bekerja adalah masyarakat melalui KSM.

Kornologis, lanjutnya, kegiatan dirinya, yang baru menjabat sebagai kepala Desa Lubuk Kembang Bunga, tentang pembangunan yang telah dibangun bersama masyarakat Desa Lubuk Kembang Bunga yakni pemasangan pipa jaringan air bersih melalui program PPIDK tahun 2013 sebesar Rp400 juta telah berjalan baik dan tahun 2014 telah bisa dinikmati oleh masyarakat. Dan Program Percepatan Pembangunan Infratuktur Desa/Kelurahan (PPIDK) mandiri adalah Program Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan yang berbasis pemberdayaan masyarakat dengan memberikan bantuan keuangan khusus oleh pemerintah daerah kepada masyarakat melalui pemerintah Desa/kelurahan yang dikelolah oleh kelompok swadaya masyarakat ( KSM) Desa/Kelurahan.

Lebih lanjut Rusi mengatakan, sudah Terbukti bahwa KSM adalah seorang organisasi masyarakat bertanggung jawab dalam pengelolahan dana dan pelaksanaan beberapa kegiatan proyek PPIDK mandiri di tingkat Desa/Kelurahan. KSM dibentuk melalui Musawarah Desa (Musdes) yang selanjutnya di usulkan oleh Kepala Desa khususnya Desa Lubuk Kembang Bunga dan di tetapkan dengan keputusan Camat Ukui .

“Dan Tim Pengendali Kecamatan (TPK) Ukui adalah tim yang bertugas mengkoordinir dan mengendalikan program PPIDK Mandiri di tingkat Kecamatan yang di tetapkan dengan keputusan Camat, dimana sebagai ketua TPK adalah Sekretaris Camat sedangkan Kepala Desa sebagai anggota TPK”. Terang Rusi

Masih menurut Rusi, bahwa selain kelembagaan atau organisasi tersebut yang berkaitan dengan program PPIDK Mandiri juga adalah lembaga tim pembina kabupaten. Tim pendamping kabupaten, tim pendamping kecamatandan tim pendamping desa yang kesemuanya itu di tetapkan dengan keputusan Bupati.

Perlu dijelaskan bahwa pelaksanaan program PPIDK Mandiri tahun 2013 melalui beberapa tahapan yaitu bahwa masyarakat di undang secara tertulis untuk acara sosialisasi tingkat desa /kelurahan tentang program PPIDK Mandiri yang dilaksanakan pada hari Senen 06 Mei 2013 lalu di kantor Kepala Desa Lubuk Kembang Bunga yang dilengkapi dengan daftar hadir serta berita acara sosialisasi, dan ketika itu yang membuat undangan serta yang memimpin rapat adalah saudara T. Effendi sebagai Kepala Desa Lubuk Kembang Bunga ketika itu. Katanya

“Sementara saya sendiri belum menjadi kepala Desa ketika itu, dan diberita acara sosialisasi terlampir pada lampiran kedua dan masyarakat telah di undang secara tertulis untuk memilih dan menetapkan pengurus KSM dan KPP dalam acara musawarah Desa/Kelurahan yang dilaksanakan pada sabtu 11 Mei 2013 lalu juga”.

Namun mengapa saat ini saya dituding oknum tersebut yang notabennya tidak di dasari fakta telah menuding saya dimedia online www.ungkapriau.com pada tanggal 26 oktober tahun 2014, yang mengarah kepada pitnah kepada diri saya, maka dengan ini saya akan melaporkan Kebupati Pelalawan dan pihak Polres Pelalawan karena melakukan fitnah tersebut tentunya ada hukumnya.

Pada pemberitaan di urc sbelumnya, dimana masyarakat Desa Lubuk Kembang Bung, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan keluhkan sikap perlakuan Kepala Desanya karena tidak mengkoordinir dan tidak sependapat dalam pembangunan desa tersebut.

Beberapa orang warga Desa Lubuk Kembang Bungo yang mengaku dari Ninik Mamak, antara lain Hamencol, Bujang Mahadi, Herman, Edy Karso dan Jasman. Pada Rabu (12/11/2014) lalu, di kota Pangkalan Kerinci, kepada awak media para Ninik Mamak ini menyampaikan bahwa, Kepala Desa mereka yang bernama Ir. H. Rusi Chairus Slamet sering mengambil keputusan tanpa kesepakatan seluruh warganya.



Salah satu hal yang dilaporkan warganya, penggunaan dana program pembangunan infrastruktur desa/kelurahan (PPIDK) yang sebesar Rp 400 juta, dari APBD Kabupaten Pelalawan tahun 2012/2013. Dana PPIDK tersebut telah dipergunakan untuk air bersih. Karena pembangunan air bersih itu, merupakan salah satu visi dan misinya, saat mencalonkan diri sebagai kepala Desa. Sementara menurut Hamencol, pembangunan air bersih di Desa Lubuk Kembang Bunga telah dilaksanakan oleh Pemerintah dari tahun sebelumnya. Sehingga dana yang dipergunakan kepala Desa untuk penambahan persediaan air bersih tersebut, sebagian ada yang bermanfaat, dan sebagian belum ada manfaatnya bagi warga.

Selain itu, kepala Desa melakukan pengutipan pajak bumi dan bangunan (PBB) kepada warga melalui kaki tangannya. Ironisnya, ketika PBB yang telah dipungut oleh kepala Desa tersebut, saat dipertanyakan langsung di Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Pelalawan, belum ada disetor oleh Rusi (jawab pihak Dinas Pendapatan Daerah Pelalawan red). Selanjutnya warga merasa dijadikan sebagai sapi perahnya soalnya, Kades (Rusi Khairus) meminta fee hasil setiap panen kebun kelapa sawit milik warga senilai Rp 15 per Kilo gram.

Persoalan ini telah dilaporkan kepada seluruh instansi pemerintah yang berwewenang, termasuk kepada Bupati Pelalawan. Dan laporan ini sudah satu bulan disampaikan, tapi sayangnya hingga hari ini belum ada tanggapan satupun dari beberapa instansi itu.

Kepala Desa Lubuk Kembang Bunga Ir. H. Rusi Chairul Selamat ketika dihubungi melalui telpon genggannya menjawab, bahwa pelaksanaan dana PPIDK pada penyediaan air bersih tersebut telah sesuai dengan ketentuannya. Soalnya sebagaimana pada umumnya, pelaksanaan penggunaan dana PPIDK, harus ada pendampingnya, ada pengawasan laing sebagainya. Itu dilaksanakan berdasarkan dengan hasill musyawarah dan mufakat dari masyarakat Desa. Sedangkan pemungutan PBB sebagaimana yang disampaikan oleh warga tersebut, dibenarkannya.

Tapi Rusi menyarankan untuk mengecek langsung kebenarannya di Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Pelalawan. Seberapa yang kami terima dari warga, itu yang telah disetorkan ke instansi terkait. Dan dalam pengutipan PBB tersebut, tidak ada kami tambahi dari nilai yang telah ditentukan dari aturan pemungutan PBB itu.

Kemudian masalah fee hasil panen buah kelapa sawit milik warga, yang dipungut dari setiap warga tersebut, itu dilakukan atas hasil musyawarah dan mufakat seluruh warga desa Lubuk Kembang Bunga dan atas persetujuan seluruh masyarakat yang diketahui oleh aparat desa termasuk BPD. Pemungutan fee tersebut juga telah ada Perdes yang sudah dibuat sebelum saya menjabat sebagai Kepala Desa jelas. (Andi/Romi).



Rekomendasi untuk Anda


Connect With Us





Copyright © 2013 PT. Ungkap Riau Media
All right reserved