Redaksi | Pedoman Media Siber | Disclamair | Kontak
Tujuh Kali Berturut-turut Berhasil Pertahankan WTP
Bupati Pelalawan Terima Penghargaan Dari DJPB Kemenkeu RI

Redaksi Yulianu
Rabu, 30 Okt 2019 | dilihat: 1332 kali

PELALAWAN, Ungkapriau.com- Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan, Propinsi Riau. Kembali mendapatkan penghargaan atas keberhasilan menyusun dan menyajikan laporan keuangan tahun 2018 dengan Opini WTP (wajar tanpa pengecualian).

 

Penghargaan ini, diterima langsung oleh Bupati Pelalawan H.M.Harris yang diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Riau Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, Bakhtaruddin yang didampingi Gubernur Riau, Drs H Syamsuar, dalam rangkaian kegiatan seminar APBN dan Kebijakan Dana Transfer tahun 2020 yang berlangsung di Hotel Aryaduta Pekanbaru. Selasa (29/10/2019).

 

Bupati Pelalawn, H.M.Harris dalam konfirmasi media ini menyebut Penghargaan ketujuh kalinya yang diterima Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan, merupakan penghargaan bagi Pemerintah Daerah atas keberhasilannya dalam menyusun laporan keuangan yang lolos verifikasi BPK serta dinilai berkualitas dengan tata kelola keuangan yang baik atau good clean government.

 

Bupati Pelalawan dua periode ini menambahkan,  laporan keuangan dengan penghargaan opini WTP untuk ketujuh kalinya ini adalah capaian dan usaha keras dari Pemkab Pelalawan dalam menyajikan laporan keuangan yang bersifat akuntable dan transparan.

 

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Riau Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, Bakhtaruddin dalam pemaparan seminar APBN dan Kebijakan Dana Transfer tahun 2020  mengatakan bahwa di tahun anggaran 2020 pemerintah akan memfokuskan pada penguatan kualitas sumber daya manusia yang cerdas dan terampil sehingga nantinya generasi muda mampu mengikuti perkembangan teknologi informasi sesuai dengan era industri teknologi.

 

Bakharuddin melanjutkan bahwa Propinsi Riau banyaknya dana transfer pusat ke daerah yang tidak terserap maksimal. Yang mana, sampai dengan Oktober 2019 terdapat dana transfer yang tidak terserap sebesar Rp.264,29 miliar.

 

Kegagalan ini menurut Bakharuddin, antara lain karena masalah perencanaan, pengadaan, pelaksanaan, dan masalah administrasi lainnya yang mengalami keterlambatan. Contohnya, daerah terlambat mengupload persyaratan pencairan DAK Fisik yang sudah ditentukan batas akhirnya paling lambat tanggal 21 Oktober 2019. Sehingga apa bila melewati batas waktu itu, dana tidak bisa dicairkan.

 

"Kedepannya, mohon menjadi perhatian kita bersama, supaya berbagai kendala tersebut dapat diminimalisir sejak awal. Sayang sekali kalau tidak dimanfaatkan dengan maksimal," Jelasnya. (Yul)



Rekomendasi untuk Anda


Connect With Us





Copyright © 2013 PT. Ungkap Riau Media
All right reserved