INHU, Ungkapriau.com- Ketua DPD Lembaga Anti Narkotika (LAN) Provinsi Riau, Sefianus Zai SH menyambangi Lembaga Permasyarakatan di wilayah Kecamatan Pematang Reba, Kabupaten Inhu, Jumat (10/1/2020).
Kunjungan silaturahmi Ketua DPD LAN Provinsi Riau ini, di dampingi Wakabid Bidang Publikasi LAN oleh Yulianus Halawa (Pimred Ungkap Riau) dan disambut baik Kepala Pengamanan Rutan Kelas II B Rengat, Dimas Eka Putra A.Md.Ip.
Adapun tujuan DPD LAN Riau ini, untuk melihat secara jelas jumlah masyarakat binaan Rutan Kelas II B Rengat khususnya kasus Narkoba yang ada didalm Rutan itu.
Ka. Rutan Kelas II B Rengat, Bejo SH,MH melalui Kepala Pengamanan Rutan, Dimas Eka Putra A.Md.Ip di ruang kerjanya di Rutan Kelas IIB Rengat di Jln.Pekan Heran Pematang Reba Rengat menjelaskan bahwa Jumlah masyarakat binan Rutan Kelas II B Rengat saat ini sebanyak 589 orang.
Dimas Eka Putra A.Md.IP menjelaskan, dari jumlah 589 masyarakat yang sedang menjalani pembinaan di Rutan Kelas II B Rengat ini dan didominasi kasus Narkoba sebanyak 80% dari total keseluruhan Napi.
Ditanya Media ini tentang kondisi serta kapasitas rutan tersebut. "Ya, masalah Rutan Kelas II B rengat saat ini, bukan lagi lebih. Namun sudah melebihi tiga kali over kapasitas. Pasalnya, Rutan Kelas II B Rengat ini hanya bisa 175 orang sesuai aturan. Artinya, setiap satu kamar itu berkapasitas 6 orang. Akan tetapi, karena tingginya angka kasus Narkoba di daerah ini membuat Rutan over kapasitas," ujarnya.
Perlu diketahui bahwa pengiriman tahanan Polsek-polsek atau dari wilayah hukum Polres Inhu mencapai 5-6 orang rata-rata setiap harinya. Sementara kapasitas Rutan 175. Namun sekarang sudah mencapai 589 orang. "Ya, dilemanya kita dari Rutan karena belum mendapat suatu solusi dalam penanganan over kapasitas Rutan. Apalagi di masing-masing Polsek dan atau dari Polres. Setiap harinya mengirimkan tahanan yang tidak bisa kita tolak," ungkapnya.
Mengenai pengurangan over kapasitas Rutan yang sering dilakukan, hanya dengan kebijakan pemerintah dalam memberikan pengurusan bebas bersyarat bagi napi-napi tindak pidana Umum seperti pencurian dan asusila. Narapidana kasus narkoba juga memang diberi peluang Pengurusan bebas bersyarat. Namun itu hanya diberlakukan kepada kasus narkoba yang hukumannya dibawah lima tahun.
Bisalah. Akan tetapi, "untuk kasus narkoba bisa pengurusan pembebasan bersyarat dengan tambahan syarat yaitu justice collaborator," tambahnya mengakhiri. (Yul/Agusman)
| Anggota DPRD Riau dan BEM ITB Indragiri Lakukan Pengembangan Pembibitan Kelapa Sawit di Inhu | |
| Warga Desa Sei.Beras Inhu Minta APH Audit Dana Desa | |
| Ade Agus Hartanto Hadiri Acara Wisuda 137 Mahasiswa UNRIDA Gedung Prof Indrayani Hall | |
| Wiston Pandiangan Minta Kapolres Inhu Tes Urine Anggota DPRD dan Kepala Desa | |
| Warga Desa Alim di Ringkus Polisi karena Edarkan Narkoba | |
| Polres Pelalawan Amankan Dua Orang Terduga Pelaku Karhutla | |
| Hj.Darnawati Kawal Anggaran Rp 15 Miliar Untuk Pembangunan Jalan Sanglar Dan Kota Baru | |
| BFI Finance Cabang Air Molek Lempar Tanggung Jawab Ke Kantor Pekanbaru | |
| Mantan Kadiskominfo Inhil Keberatan Pemberitaan Tanpa Memenuhi KEJ | |
| Kondisi Jalan Desa Rantau Bawah Tetap Memprihatinkan | |














