Redaksi | Pedoman Media Siber | Disclamair | Kontak
Kabid Olahraga Inhu,
Eldja Septarima Tolak Perlihatkan RAB dan Besteck Proyek Gedung Gor Olahraga Rengat

Redaksi Yulianu
Minggu, 12 Jan 2020 | dilihat: 2735 kali
Foto: Doc foto Gedung Gor Olahraga di Pematang Reba Kecamatan dengan Kabupaten Inhu Riau.

INHU, Ungkapriau.com- Proyek pembangunan Gedung Gor Olahraga di Daerah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Tahun Anggaran 2019, dinilai bermasalah.

 

Pasalnya, pemantauan Ungkap Riau bersama Ketua LBH Bernas Riau dalam pelaksanaan pembangunan proyek Gedung Gor Olahraga yang menelan anggaran sebesar Rp.11.639.907.015.10 ini dari Dana Alokasi Khusus (DAK), sudah berakhir masa pengerjaannya tanggal 31 Desember 2019 lalu.

 

Anehnya, kendatipun sudah berakhir dan masih terlihat adanya kegiatan pengerjaan di lokasi proyek oleh PT. RAMAWIJAYA. Alasan rekanan kontraktor ini karena pihaknya sudah mendapatkan penambahan perpanjangan waktu (Adendum) dari Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Indragiri Hulu. 

 

Penambahan perpanjangan waktu pekerjaan ini, disampaikan salah seorang pengawas lapangan dari pihak PT. RAMAWIJAYA (Pelaksana) yang mengaku namanya Khairul kepada Pendiri Media Ungkap Riau. Rabu (8/1/2020).

 

Khairul juga menjelaskan, start pekerjaan dimulai dari tanggal 16 Juli 2019 selama 169 Hari Kalender dan kontrak berakhir sampai tanggal 31 Desember 2019.

 

Dikatakannya, Mengenai perhitungan capaian persentase bobot pekerjaan saat pihaknya mendapat penambahan perpanjangan waktu dari Dinas Pemuda dan Olahraga, mencapai 92 persen. "Ya, bobotnya mencapi 92 persen dan untuk lebih jelasnya, silahkan Bapak-bapak konfirmasi kepihak Dinas atau Ibu Rima selaku PPK," katanya mengakhiri.

 

Dikonfirmasi kepada Eldja Septarima selaku Kabid Olahraga yang sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pembangunan Gedung Gor Olahraga Dinas Pemuda dan Olahraga itu. Namun dirinya tidak bersedia jika memperlihatkan besteck serta RAB kepada media ini tanpa alasan yang jelas.

 

Melalui WhatsApp Eldja Septarima menolak memberikan Rancangan Anggaran Bangunan (RAB) kepada media ini dengan menjawab pertanyaan wartawan bahwa keterlambatan penyelesaian pembabgunan Gedung Gor Olahraga ini kerena beberapa kendala seperti pengadaan bahan material yang pabrikasi seperti atap dan space frame terlambat sampai di lokasi proyek. 

 

Terkait pembangunan halaman gedung gor ini, PPK Eldja Septarima mengaku tidak termasuk dalam item pekerjaan. Pekerjaan halaman terpisah pembangunannya. 

 

Lebih lanjut Kabid Olahraga ini menyampaikan adanya pihak rekanan telah mengajukan Surat permohonan dan persetujuan penambahan waktu pelaksana sesuai dengan Perpres No. 16 Tahun 2018 dimana rekanan dikenakan denda sesuai dengan sisa kegiatan fisik yang belum terselesaikan dalam waktu penyelesaian selama waktu yang ditambahkan 30 Hari kalender. 

 

"Ya, Penambahan waktu sampai 30 hari kelender dengan tanggal 30 januari 2020," jelas Eldja, seraya menolak permintaan media ini melihat besteck atau RAB Gedung Gor Olahraga tersebut. 

 

Anehnya dalam penambahan waktu (Adedum) pekerjaan fisik ini kepada rekanan. Pihak Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Inhu, diduga kuat bermain mata dengan rekanan. Pasalnya, dari keterangan Khairul kepada media ini bahwa persentse bobot pekerjaannya terhitung sejak Adedum (waktu habis), mencapai 92%.

 

Jika saat berakhirnya pekerjaan rekann mencapai 92% bobotnya dan tentu sisa fisik yang belum terlaksana hanya tersisa 8% saja. 

 

Pertanyaannya, jika sisa persentase botot fisik Gedung Gor Olahraga Pematang Reba Rengat itu tinggal 8% dan tidak wajarkan penambahan waktu 30 hari kalender (1) bulan. Ini menandakan bahwa adanya dugaan pihak Dinas Pemuda dan Olahraga bermain mata dengan rekanan. 

 

Kepeda pihak pebegak hukum seperti Tipikor Polres Inhu dn Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu (Inhu) untuk dapat mengawasi serta memanggil pihak Dinas Pemuda dan Olahraga (PPK) serta pihak rekanan PT. RAMAWIJAYA dan PT. WAHANA KONSULTAN sebagai pengawasan kegiatan tersebut. Berita bersambut (Yul) 



Rekomendasi untuk Anda


Connect With Us





Copyright © 2013 PT. Ungkap Riau Media
All right reserved