Redaksi | Pedoman Media Siber | Disclamair | Kontak
Presiden Republik Indonesia
Ir. H.Joko Widodo Resmikan APR PT. RAPP

Redaksi Yulianu
Jumat, 21 Feb 2020 | dilihat: 547 kali
Foto: Doc foto Presiden Joko Widodo meresmikan APR PT. RAPP Jumat 21 Februari 2020 di Kecamatan Pkl Kerinci Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau.

PEKANBARU, Ungkapriau.com- Presiden Joko Widodo (Jokowi), meresmikan PT.Asia Pasific Rayon (APR) dan Laboratorium Pembibitan HTI PT.RAPP di Kabupaten Pelalawan, Jumat (21/2/2020).

 

Presiden Joko Widodo tiba di Pekanbaru pada Kamis 21 Februari 2020 sekira pukul 16:40 Wib dengan mengenakan baju batik coklat stelan celana hitam yang didampingi sejumlah rombongan dengan menggunakan Pesawat Kepresidenan Indonesia-1 yang mendarat di Pangkalan TNI AU Roesmin Nurjadin, Kota Pekanbaru. 

 

Turut terlihat dalam rombongan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono, Sekretaris Militer Presiden Mayjen TNI Suharyanto, Komandan Paspampres Mayjen TNI Maruli Simanjuntak, dan Staf Khusus Presiden Arif Budimanta.

 

Kepala Kenegaraan RI-1 (Joko Widodo) bersama romobongan, mendarat di Pangkalan TNI AU Roesmin Nurjadin, Kota Pekanbaru dan disambut oleh Gubernur Riau Drs H Syamsuar MSi, Danrem 031/WB Brigjen TNI Muhammad Fadjar, Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, Danlanud Rsn Ronny Irianto Moningka, Wakil Ketua I DPRD Riau H.Zukri Misran dan sejumlah pejabat daerah lainnya.

 

Presiden Joko Widodo usai disambut Gubernur Wakil Ketua I DPRD Riau dan para Pejabat Riau, berjalan berdampingan dengan Gubernur Syamsuar dan para pejabat nasional dan pejabat Riau dalam hal melaksanakan sejumlah agenda kegiatan di Riau sebelum melanjutkan kunjungan kerjanya ke Propinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD).  

 

Agenda Presiden RI, Joko Widodo di Provinsi Riau yakni meresmikan pabrik PT.Asia Pasific Rayon dan Laboratorium Pembibitan HTI PT.RAPP di Kabupaten Pelalawan pada Jumat 21 Februari 2020 yang selanjutnya meninjau pembangunan jalan TOL Pekanbaru-Dumai seksi 1 di Kecamatan Minas serta menyerahkan Surat Keputusan perhutanan sosial di Taman Hutan Rakyat Sultan Syarif Hasyim, Kabupaten Siak.

 

Peresmian pabrik PT.Asia Pasific Rayon dan Laboratorium Pembibitan HTI PT.RAPP oleh Presiden Republik Indonesia pada Jumat 21 Februari 2020 di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, diguyur hujan.

 

Disisi lain, Dwi Surya Pamungkas selaku Tokoh Pemuda Kabupaten Pelalawan, merasa bangga atas peresmian pabrik PT.Asia Pasific Rayon dan Laboratorium Pembibitan HTI PT.RAPP oleh Presiden RI.

 

"Kebanggaan saya dengan peresmian pabrik APR PT. RAPP ini karena pabriknya akan menampung tenaga kerja yang begitu banyak.

Namun pertanyaan. Apakah tenaga kerja di pabrik APR PT. RAPP yang baru diresmikan ini merupakan putra-putri masyarakat Kabupaten Pelalawan?," ujar Dwi sembari bertanya. 

 

Selain Tokoh Pemuda ini menanyakan rekrutmen tenaga kerja di pabrik APR PT. RAPP tersebut dan selanjutnya dia meminta Presiden RI untuk menanyakan ke pada PT. RAPP tentang regulasi yang harus ditaati setiap perusahaan pemegang izin Hutan Tanaman Industri, seperti halnya anak perusahaan APRIL Group di Kabupaten Pelalawan yakni Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), salah satunya adalah memberikan kontribusi terhadap masyarakat tempatan.

 

Dwi Surya Pamungkas mengatakan. Aturan yang pertama kali mengikat yakni berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan (Kepmenhut) No 70 tahun 1995, selanjutnya diperkuat dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) No 12 tahun 2015, kedua regulasi ini mengatur mewajibkan perusahaan pemegang HTI berkontribusi dengan cara memberikan tanaman kehidupan sebanyak 20% dari izin HTI pemegang izin.

 

Meskipun sudah diatur dengan dua regulasi tersebut, perusahaan bubur kertas terbesar itu belum pernah merealisasikan kewajiban tanaman kehidupan kepada masyarakatnya, seperti halnya di Desa Sungai Ara, Kelurahan Pelalawan dan Desa Lubuk Kembang Bungo.

 

Ketiga desa itu merupakan sebagian kecil dari daerah yang belum pernah mendapatkan tanaman kehidupan dari RAPP, padahal perusahaan itu sudah beroperasi sejak tahun 1997 di Kabupaten Pelalawan yang dimekarkan dari Kabupaten Kampar.

 

Di Kelurahan Pelalawan, meski sudah dilakukan beberapa kali negosiasi dan rapat bersama direksi PT RAPP, namun dana tanaman kehidupan tidak pernah dikucurkan. "Sudah sering dilakukan rapat bersama membahas tentang tanaman kehidupan, tapi hasilnya tetap tidak ada," ungkap Dwi Surya Pamungkas, seraya menirukan keluhanasyarakat Kelurahan Pelalawan.

 

Begitu juga dengan Desa Sungai Ara, dimana menurut Dwi Surya Pamungkas selaku Ketua Tim yang menuntut tanaman kehidupan mengaku seharusnya RAPP sudah merealisasikan 4 kali panen, namun hal itu seperti isapan jempol alias tidak ada realisasi.

 

Bahkan Dwi mengatakan, dengan berbagai alasan PT RAPP berkilah agar kewajiban mereka itu tidak dibayarkan dan direalisasikan. "Saat ini kita sedang mencari regulasi agar RAPP mau menunaikan kewajiban mereka, sebab terakhir mereka beralasan bahwa lokasi tanaman kehidupan milik Desa Sungai Ara tidak ditanam dengan berbagai alasan," bebernya mengakhiri.

 

Sementara itu, Roni Arie Afandi sebagai pengamat hukum dalam menanggapi persoalan hak-hak masyarakat pelalawan yang terabaikan oleh perusahaan menyebut jika hal itu benar-benar terjadi, maka secara tidak langsung RAPP sudah jelas mengangkangi hukum di negeri ini, sebab sebagai perusahaan, PT.RAPP harus memberikan kontribusi terhadap masyarakat sekitar tempat ia beroperasi.

 

"Tidak ada alasan untuk tidak membayarkan hak masyarakat, sebab perusahaan pemegang izin memiliki kewajiban memberikan kontribusi terhadap masyarakat sekitar," imbuhnya. (Yul) 



Rekomendasi untuk Anda


Connect With Us





Copyright © 2013 PT. Ungkap Riau Media
All right reserved