Redaksi | Pedoman Media Siber | Disclamair | Kontak
Berita Serimonial Dapat Mengarah Kebohongan Kepada Publik
Wartawan Harus Mengutamakan Kepentingan Masyarakat Bukan Pejabat

Syamsul/Oberdin
Minggu, 11 Jan 2015 | dilihat: 3733 kali

Tugas dan fungsi wartawan sangat penting perannya sesuai dengan yang dibutuhan pemerintah dan seluruh lapisan elemen masyarakat. Dalam arti kata ke independenan harus diperlukan bagi wartawan dalam menjalankan profesinya.

Artinya, setiap pengulasan suatu berita, harus benar adanya tidak mengandung kebohongan, sebagaimana yang diatur didalam undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers.

Mengikuti perkembangan zaman, pembangunan didaerah semakin pesat, dan seiring program kegiatan pemerintah berjalan sering terdapat permasalahan-permasalahan tertentu, namun terkadang didapati media hanya membuat berita seremonial saja tanpa mempublikasikan yang sebenarnya terjadi, padahal disisi inilah peran wartawan itu.

Hal ini disampaikan Ketua DPD GWI Provinsi Riau Amponiman, Senin (29/12/2014) di Kantin PKK Kantor Bupati Pelalawan.

Menurut Amponiman, melihat pengalaman pada tahun-tahun sebelumnya, kontrak halaman trend di instansi-instansi pemerintahan, dengan nilai sekitar Rp 1 milyar per tahun, namun dengan terikat kontrak halaman siwartawan itu hanya membuat berita seremonial saja.

Dan setelah beberapa orang pimpinan umum media, lanjut Amponiman, menyampaikan surat kepada BPKP RI Perwakilan Riau pada tahun 2012 lalu, bahwa kontrak halaman menyalahi aturan karena nilainya seharusnya ditender namun tidak dilakukan pada waktu itu, kontrak halaman pun di stop. Katanya, disaat diskusi bersama Ketua DPC GWI Pelalawan Sonaatulo.

H, Pimpinan Umum Tabloid Ungkap Riau Yulianus. H dan Pimpinan Umum Tabloid Bidik Anotona Nazara, SE.

“Beberapa orang pimpinan umum media di Riau tahun 2012 lalu menyampaikan surat kepada BPKP RI Perwakilan Riau tentang kontrak halaman yang menyalahi aturan, dengan nilai mencapai Rp1 milyar tanpa melalui proses tender, semestinya dengan nilai tersebut sesuai didalam peraturan tentang pengadaan barang/jasa pemerintah yang diatas Rp200 juta wajib ditender, alhasil BPK RI Perwakilan Riau menyurati seluruh instansi pemerintahan di Provinsi Riau untuk menghentikan kontrak halaman”. Sebutnya

Amponiman mengatakan, setelah kontrak halaman dihentikan kini diganti dengan advertorial, itupun wartawan yang membuat advertorial mengulas seremonialnya saja, dan penerbitan advertorial ini juga tidak berbeda dengan namanya kontrak halaman.

 “ Advertorial semestinya cara pengulasannya mengutamakan kepentingan masyarakat bukannya seremonial pajabat, namun kebijakan yang dibuat instansi pemerintahan advertorial diulas sedemikian rupa dengan mempublikasikan disisi-sisi keberhasilan program pemerintah, entah dari mana datangnya kebijakan itu, dan  jujur kita katakan ini adalah seperti lapak bagi media-media besar ”

Lebih jauh Amponiman mengatakan, bila wartawan tidak menjalankan tugas dan fungsinya maka kinerja pemerintahan itu akan sulit diketahui dan terpromosikan, karena fungsi wartawan adalah sebagai kontrol sosial.

“Sekali lagi saya katakan peran wartawan sangat diperlukan, jangan karena ada kepentingan-kepentingan nilai-nilai wartawan dapat di jual atau dibeli, beritakan apa adanya kepada publik”. Tutupnya. (Syamsul/Oberdin)



Rekomendasi untuk Anda


Connect With Us





Copyright © 2013 PT. Ungkap Riau Media
All right reserved