Dalam perkembangan jaman dan kemandirian Pers Indonesia saat ini, masih saja membentur kokohnya aroganisme pada keangkuhan kekuasaan. Hingga hari ini masih terdengar Profesi Jurnalis yang mendapatkan berbagai rintangan dalam menjalankan profesinya.
Rintangan yang dihadapi Pers dalam menjalankan profesinya ini, ketika para pihak-pihak yang belum memahami mekanisme kerja jurnalis yang manakala ketersinggungan terhadap berita yang diangkat media massa, acap kali persoalan-persoalan ketersinggungan misalnya, diselesaikan dengan cara-cara brutal oleh terkait dan atau yang dirugikan jikalau dugaan bahwa kasus-kasus tersebut disebabkan hasil pemberitaan wartawan.
Padahal, melakukan perlawanan secara “Premanisme” tidak dibenarkan, karena telah tersedia cara untuk menghadapi liputan berita yang dinilai salah.
“Menghadapi pemberitaan wartawan yang dinilai salah oleh yang merasa dirugikan, tentu akan dibenarkan bilamana pihaknya mengajukan hak jawab, somasi, hingga ke tingkat pengadilan, hal sedemikian merupakan alternatif mekanisme penyelesaian”.
Memang resiko dan tantangan yang dihadapi oleh profesi jurnalistik, sudah bukan rahasia umum lagi di negara kita. Bahkan sejak perang kemerdekaan hingga sekarang, wartawan indonesia masih akrab dengan berbagai teror terhadap profesi waratawan, adalah salah satu bentuk pemberangusan kebebsana bereksperesi umat manusia.
Tindak kejahatan itu, baik yang diaktualisasikan informasi yang objektif, akurat, dan layak diketahui warga masyarakat lewat pers.
Padahal, pers merupakan salah satu kontributor yang cukup dominan bagi masyarakat untuk menerima informasi di satu sisi, dan guna menyatakan buah pikiran, gagasan, harapan serta tuntutan warga masyarakat dalam menginsumsi suatu berita informasi pers.
Untuk diketahui bahwa pers memiliki fungsi untuk melakukan pengawasan sosial dan membentuk konsesus sosial. Adalah wajar jika kemudian pers mengangkat persoalan, yang memang kiranya penting untuk diketahui khalayak luas.
Kasus korupsi, kolusi, nepotisme, penyalahgunaan jabatan, diskriminasi rasial, tindak kekerasan, kejahatan, sampai masalah bencana alam dan kasus-kasus sedemikian yang harus dan diwajibkan diberitakan. Karena bila tidak, akan berdampak buruk bagi ketentraman masyarakat. Pembuatan berita semacam itu, menunjukkan fungsi kontrol sosial media massa. Sehingga berita tersebut, akan menjadi pedoman, antisipasi dan rambu-rambu bagi masyarakat untuk berhati-hati dalam melakukan suatu tindakan yang bertantangan dengan hukum.
Karya tulisan wartawan di media massa terkait kasus-kasus, sesungguhnya jurnalis indonesia sudah menyadari dan selalu mempertimbangkan prinsip-prinsip kelayakan suatu berita.
Tapi yang menjadi suatu keluhan wartawan ketika melakukan yang terbaik dan subyektif mungkin, masih banyak pihak-pihak menunjukkan gelagad tindakan kekerasan dan melakukan teror, mengadakan perlawanan, sehinga semangat dan tuntutan kerja pers, menjadi lemah akibat perbuatan anggota masyarakat tersebut.
Sebagai media sosial masyarakat, tidak boleh dihambat pelaksanaan fungsinya, apalagi dilakukan secara melawan hukum dan etika jurnalistik. Jika ini terus terjadi, maka dapat menimbulkan gangguan terhadap kebebasan pers, lebih-lebih mempengaruhi right to dn right toexpresion di lingkungan masyarakat.
Dari sini dapat diterima pandangan, yang perlu dijaga dan didukung bukanlah media peres dan jurnalisnya melainkan kebebasan pers. Soalnya, pers dan jurnalis dapat terjerumus menjadi bagian dari “kejahatan” kekuasaan. Sedangkan gangguan terhadap kebebsan pers ini kerusakannya tidak hanya dilihat pada lingkungan suatu masyarakat, tapi lebih jauh dapat merugikan pada tataran peradaban.
Pemahaman Otoritas Tugas yang singnifikan pemahamannya, sesungguhnya bahwa pers memiliki tugas-tugas esensial yang mesti dilakukan sesuai dengan funsi dasar yang dimilikinya.
Dalam tugasnya, para wartawan tentunya berupaya mentaati aturan dan kode etik yang melekat dalam profesinya. Sehingga kebebasan menjalankan tugasnya haruslah dijunjung. Sebab jika terjadi kekeliruan dalam tigasnya, tetap ada cara-cara yuridis untuk mengaturnya. Bukan dengan cara-cara anarkis, ujuk rasa mendatangi kantor redaksi media, pemerasan, suap, atau pelecehan terhadap intergritas terhadap profesi jurnalis.
Siapapun pihak yang berpandangan dengan hasil tugas pemberitaan wartawan, tetapi tidak diperbolehkan ketidaksepakatan ini dilakukan dengan cara yang tidak benar.
| Baca juga: | |
| Pemkab Inhil Komit Perhatikan Pembangunan Bidang Keagamaan | |
| China Bangun Lapangan Terbang di Wilayah Sengketa | |
| MKKS SMPN Bahas Persiapan Ujian Semester Ganjil | |
Mestinya dapat diselesaikan dengan tata aturan yang berlaku. Sebab, segala sesuatu penyelesaian persengketaan pemeberitaan media telah dituangkan dalam Undang-Undang Pers No. 40 tahun 1999 tentang pers. Telah tersedia tata cara penyelesaian jika terdapat penyimpangan pekerjaan jurnalis.
Pemerintah dan masyarakat mesti menghormati kebebasan wartawan dalam menjalankan tugasnya. Adalah kewajiban bagi wartawan untuk meliput dan memberitakan segala kejadian yang memiliki nilai kelayakan berita.
Karenanya ketika wartawan sudah dengan susah payah menjalankan tugasnya dengan etik, maka tugas kitalah yang menghormati kemerdekaan profesinya.
Pihak siapapun mengetahui di era kebebasan pers yang begitu menjanjikan, ternyata disuatu pihak melahirkan media massa yang berorientasi politis, mengangkat soal-soal yang digunjingkan masyarakat. Akibatnya, seringkali terdapat media massa menyebarluaskan informasi yang sebetulnya masih dalam rumors, isu, bahkan dugaan-dugaan- terkadang disisipi hujatan dan cacian.
Dipihak lain, terdapat pula pers yang terbitkan media massa untuk tujuan politis: mempengaruhi dan membujuk pembacanya medianya agar sepakat dan ikut dengan ideologi dan tujuan politisnya dan atau menyerang dan membungkam pihak lawan politik yang diperjuangkan oleh media massa tersebut.
Gaya media semacam ini kemudian mendapatkan reaksi sepadan dari kelompok masyarakat tertentu dan atau yang cenderung redikal dan tertutup, atau kelompok-kelompok yang mengklaim kebenaran sebagai miliknya mereka.
Celakanya lagi, bila pemberitaan media massa misalnya tidak menyenangkan pihaknya atau kelompoknya, maka jalan pintasnya melabrak dan mengancam- yang terbukti memang sangat efektif. Jika fenomena ini yang tercipta , fungsi jurnalis dalam hal ini harus kembali ke khitahnya.
Manakala informasi yang diciptakan oleh waratawan melalui pemberitaan media massa misalnya, dan bukannya yang mendistorsi realitas yang harus dikedepankan.
Akan tetapi, jika pelaku jurnalis sudah menjalankan misinya, sesuai dengan visi jurnalisme yang mengedepankan hak publik atas informasi dan berbagai media kontrol sosial tetap saja mendapatkan perlakuan yang tidak simpatik dari aparat keamanan, lalu apa motif penyebabnya.?
Melihat diberbagai sudut lazimnya berbagai perkembangan dan persaingan bisnis perusahaan penerbit media massa, tidak sedikitnya para profesi Jurnalis (Wartawan), secara perlahan melampaui batas keakraban sehingga pihaknya mengangap lebih diakui oleh Pemerintahan dalam melaksanakan tugas-tugas kewartawanannya yang mulia.
Bahkan para profesi wartawan di manapun ia berada, sangat bangga dengan mendapatkan Sertifikat, Uji Kompetensi wartawan (UKW) dari Dewan Pers.
Bahkan penganut profesi wartawan ini, tidak menoleh sebagaimana uji kompetensi tersebut, merupakan kewajiban lembaga pewadahan profesi ini, untuk memberikan jaminan kelayakkan dan menguji kemampuan bagi seluruh Profesi waratawan yang ada dibawah pembinaan Dewan Pers.
Profesionalisme wartawan merupakan tuntutan utama dan harapan publik terhadapanya ketika memberikan informasi-informasi yang baik dan akurat kepada publik.
Melihat perkembangan dan peningkatan Perusahaan Penerbit Media Massa dan Media Elektronik saat ini, merekrut orang-orang yang memiliki kemampuan dalam mengerjakan tugas-tugas kewartawan sebagaimana dituangkan dalam Undang-undang Pres Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Tragisnya lagi, dalam tumbuh kembangnya perusahaan penerbit saat ini, sesama profesi dan atau sesama Lembaga organisasi Wartawan dimanapun daerah Kabupaten atau Kota, saling menciptakan suasana yang tidak saling kompak demi mendapatkan Lapak dari Dana APBD.
Bila kita melihat koran-koran besar saat ini, kebanyakan isi beritanya sermonial, Pelantikan Kades, Camat, Pelantikan Pejabat Eselon dan Advertorial. Sedangkan berita-berita seputar kegagalanpemerintah misalnya, jarang sekali terpublikasikan oleh pers, karena menjaga kerjasamanya dari lapak Dana APBD.
Harusnya, wartawan yang mengklaim dirinya lulus uji kompetensi waratawan oleh Dewan Pers.
Dituntut lebih profesional dan menciptakan tulisan-tulisan yang membuat pelaku pencuri uang negara jerah dan meninggalkan kebiasaan buruknya. Akan tetapi, dengan pengangkatan berita-berita sermonial tersebut, pihak penyelenggaraan program Pemerintah jadi lamban mewujudkan perubahan pembangunan sesuai Visi dan misinya. (Redaksi)
| Sokhiatulo Laia dan Yusuf Nache Hadiri Paripurna Penyepakatan Ranwal RPJMD 2025-2029 | |
| Sokhiatulo Laia Sambut Baik Kunjungan Kerja Anggota DPD-RI Di Nias Selatan | |
| Dewan Pers Tegaskan HCB Tak Punya Legal Standing Lagi | |
| Dr. ST Burhanuddin Akan Tindak Jaksa Main Proyek | |
| H.Zulmansyah Sekedang: PWI Tetap Satu, Kisruh Berawal Dari Kasus Cash Back | |
| Polres Pelalawan Amankan Dua Orang Terduga Pelaku Karhutla | |
| Hj.Darnawati Kawal Anggaran Rp 15 Miliar Untuk Pembangunan Jalan Sanglar Dan Kota Baru | |
| BFI Finance Cabang Air Molek Lempar Tanggung Jawab Ke Kantor Pekanbaru | |
| Mantan Kadiskominfo Inhil Keberatan Pemberitaan Tanpa Memenuhi KEJ | |
| Kondisi Jalan Desa Rantau Bawah Tetap Memprihatinkan | |














