Redaksi | Pedoman Media Siber | Disclamair | Kontak
Dirapat Dengar Pendapat
Sejumlah Anggota DPRD Pelalawan Cecar Habis Management PT. RAPP

Redaksi Yulianu
Jumat, 20 Mar 2020 | dilihat: 1113 kali

PELALAWAN, Ungkapriau.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pelalawan, mencecar habis pihak Manager PT Riau Andalan Pulp And Paper terkait bau busuk limbah pabrik PT Asia Pasific Rayon dalam Hearing di ruang rapat Komisi I DPRD pelalawan, pada Hari Senin 16 Maret 2020 lalu.

 

Hearing dengan perusahan ini di Pimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Syafrizal SE, di dampingi Ketua Komisi III Monang Pasaribu SSos M.Si, Ketua Komisi II Abdul Nasib SE, Baharuddin SH, MH, Charles S.Sos, Yuliasa Gulo SH, H.Abdullah S.Pd, Drs Sozifao Hia M.Si, Nazar Arnazh SH, Muswardi, Faisal SE, Robinhood Saragih dan Nazaruddin Us SH. Pihak DLH dihadiri Kadis DLH Pelalawan Ir Eko Novitra, dan stafnya Davis dan Tohaji serta kepala Dinas Tenaga Kerja yang diwakili oleh Iskandar SH dan Samsul Alam.

 

Rapat dengar pendapat yang digelar diruangan rapat Komisi I ini. Sejumlah Anggota DPRD Pelalawan, terlihat serius menyoroti bau busuk limbah yang sangat meresahkan ini akan sebagai prosea kedua. 

 

Anggota DPRD Pelalawan yang terlihat fokus dalam persoalan bau busuk limbah pabrik rayon ini adalah Wakil Ketua Fraksi Golkar, Baharuddin SH,MH dan Nazar Arnazh dan H.Syafrizal SE karena sejak pabrik itu diresmikan dan sudah beberapa kali aksi protes pemuda, mahasiswa maupun RT-RW dan Kalling se kecamatan pangkalan kerinci. 

 

Pemuda dan mahasiswa mengkhawatirkan zat-zat yang digunakan di pabrik rayon seperti Karbon Disulfida disebut akan mengancam kehidupan makhluk disekitar pabrik dan masyarakat kabupaten pelalawan secara keseluruhan.

 

Dalam pantauan media ini bahwa Baharuddin SH,MH sempat meminta Pimpinan Rapat (H.Syafrizal SE) agar rapat RPD dibatalkan dan tidak dilanjutkan karena Direktur Operasional Perusahaan M.Ali Sabri Nasution dan Edward Ginting tidak hadir melainkan Manager Social Capital April Grup, H.Wan M Jack Anja dan sejumlah manajemen perusahaan lainnya. 

 

Wakil Ketua Fraksi Golkar ini meminta pihak manajemen PT. RAPP/APR segera menyelesaikan persoalan bau busuk ini. Ia menyebut bau busuk ini sudah menjadi hot issue dan suatu keresahan di kalangan masyarakat. 

 

Baharruddin juga menyebut pabrik APR sejak di resmikan Presiden RI sudah beberapa kali ia mendapat informasi aksi protes masyarakat terkait bau busuk. Untuk persoalan ini tidak terus melebar dan bergulir makanya Lembaga legislator pelalawan mengundang perusahaan untuk hearing dan tidak diindahkan. "Kita mengundang hearing pihak manajemen agar mengetahui persoalan yang sebenarnya dan cepat duselesaikan. Tapi, undangan ini merupakan yang ke4 kalinya baru hadir," kata Bahar dalam RDP itu, kesal. 

 

Sementara itu, sikap anggota DPRD lainnya dalam RDP itu, ada yang hanya berdiam diri ditempat duduk tanpa bicara dan ada juga yang hanya mengajukan pertanyaan-pertanyaan datar ke perusahaan penyumbang bau busuk itu.

 

Kemudian dari pihak RAPP/APR yang mewakili M.Ali Sabri Nasution (Direktur Operasional PT. RAPP) sesuai kuasa Presiden Direktur PT APR Thomas Handoko kepada Manager Sosial Capital April Group, H.Wan M Zack Anza, Manager Lingkungan PT APR, Kasman kemudian Wendi Jamal, dan Firdaus mewakili personalia yang juga tim RAPP lainnya seperti H.Mabrur, Erick, Matti dan Frederik

 

Syafrizal SE (Pimpinan RDP), menyampaikan rasa kekecewaan mereka terhadap PT. RAPP/APR kerana undangan yang ke4 baru dapat hadir "Sejatinya perusahaan seperti RAPP ini harus memberikan contoh yang baik atas undangan lembaga DPRD," kata Syafrizal seraya mengungkapkan pertemuan ini merupakan kali pertama sejak PT. APR di resmikan Presiden RI.

 

Pertanyaan Baharuddin terkait masalah bau busuk limbah pabrik APR di jawab oleh Kasman selaku penanggungjawab lingkungan di April Grup dengan menyatakan pengolahan Emisi sumber tisak bergerak dari industry rayon sudah memenuhu baku mutu. 

 

Menurutnya, CS2 yang digunakan, sesuai batas yang ditetapkan oleh pemerintah. Misalnya Kepmen LH No. 7 Tahun 2012 tentang pengolahan Emisi sumber tidak bergerak dari industri rayon. Kemudian keputusan Mentri LH No. 13 tahun 1995 tentang baku mutu Emisi dan juga Kemenaker No. 5 Tahun 2018 tentang keselamatan dan kesehatan lingkungan kerja. 

 

Kasman menyebut tiga refrensi ini dalam proses produksi dan tidak dipungkiri harus ada sisa yang terbuang kemedia lingkungan. Tapi, harus tetap dalam ambang batas yang diberikan. Ada yang ke Air, ada yang ke udara. "Nah, pertama dalam aturan, kita harus menguji pangkal yang keluar dari cerobong itu. Yang kedua, kita harus uji di daerah dimana di penduduk sekitar radius 10 kilometer meliputi pengujian ambang batas yang direkomendasikan Amdal," jelas kasman. 

 

Baharuddin.

Siapa yang melakukan pengujian dan bagaimana masyarakat mengetahui bahwa hasilnya itu dibawah ambang batas?. "Ya, pengujian ambang batas itu direkomendasikan Amdal dengan dilakukan oleh pihak ketiga," jelas kasman. 

 

Selain pihak ketiga melakukan pengujian ambang batas tersebut dan kita juga lakukan setiap harinya dan juga ada pengujian secara online atau Real On Time. Kalau pihak ketiga melakukannya harus yang sudah akreditasi (PT. SKAI Pasific Indonesia). Mereka ini yang mengambil sample sesuai yang dimandatkan Amdal. Dalam amdal dimandat Secruater dan kemudian harus dilaporkan setiap per semester ke Amdal Dinas DLHK Pelalawan, DLHK Provinsi dan KLHK.

 

Mengenai pengukuran dan atau uji udara. Kita pakai dari Pasific Syarat peraturan perundangan harus menggunakan labor yang sudah akreditasi tanpa menetapkan specsific berapa jumlah labornya. 

 

Jadi kami meminta terima kasih atas imput yang diberikan masyarakat, sebenarnya kita sudah deplurasi lebih dari 20 tahun dan dengan kehadiran Rayon sekarang mungkin ini intensi yang dirasakan dari sebelumnya. Kita juga sudah tahu bahwa sudah ada bau dan ditolerans masyarakat karena selama ini juga seperti keberadaan pabrik-pabrik lain.

 

"Kendatipun sudah memenuhi baku mutu dan dipastikan masih tercium bau tidak menyenangkan misalnya seperti pabrik karet di jln kereta api pekanbaru. Masyarakat tahu bahwa bau itu tidak tetap. Artinya tentafic ketika sewaktu-waktu tertentu. Kemudian masyarakat sudah yakin bahwa tidak berbahaya," katanya.

 

Hal yang sama kita sampaikan disini bahwa bau busuk yang keluar tercium itu sudah memenuhi baku mutu, "Kalau baku mutunya tidak memenuhi tentu sumber dulu yang akan dilibas (Karyawan) karena jauh serkulasi ini sudah menghampiri 5 kilometer dengan verstasi yang sama," katanya.

 

Jika misalnya ada keluar bau dan tercium. Itu konsentrasi yang tersisa terbawa oleh angin dan sebentar hilang. Ya, barangkali harapan kita mengajak masyarakat semua memohon dukungan. Namun demikian akan selalu perbaiki konsep secara berkelanjutan dengan mengembangkan teknologi seperti yang ada di Rayon ini.

 

Ditanyak Baharuddin tentang pemakaian CS2 90 per Ton produk "Ya, yang dibolehkan dalam tanda kutip di buang dibawah 20 Kg per Ton dan jauh dibawah yang ditetapkan. Sungguhpun demikian kami juga melihat Operteliti untuk memenuhi baku mutu," jawabnya. 

 

Kepada Sdr. Kasman dan atau pihak manajemen perusahan yang hadir pada RRDP ini. Kami perlu sampaikan bahwa persoalan ini merupakan isu yang merisaukan. Artinya, persolan ini sangat sensitif sekali.

 

Menurut Sdr. Kasman. Apa bedanya Indorayon dan APR ini?. Padahal sama-sama rayon. Kemudian zat-zat apa saja yang mengeluarkan bau busuk itu?. Bagaiamana pengaruh zat itu terhadap kesehatan makhluk yang menghirupnya?. 

 

Saya menanyakan perbedaab ini karena diprosea di tolak dan di Pkl Kerinci diterima. "Ini merupakan contoh sungai yang ulunya ditutup dan di pindahkan ke Pkl Kerinci," ungkapnya.

 

Perlu juga disampaikan bahwa kami memiliki data resmi terkait pertemuan sosial kesehatan se Riau beberapa waktu lalu dan ternyata pelalawan ini memiliki penyakit yang terdapt paling banyak di Kecamatan Pkl Kerinci. Nantinya juga ada pertemuan antara dinas kesehatan dan perlu dipertanyakan tentang pengaruh toleransi bau busuk itu. Ini corono juga kita tidak tahu, tapi ini,  datanya cukup singnifikan di Pkl Kerinci dan sekitarnya ternyata banyak kaget dengan pengaruh dan hal ini perlu diluruskan. 

 

Selanjutnya H.Abdullah S.Pd menanyakan tinggi cerobong antisipasi bau busuk itu. Mungkin kalau tinggi cerobong itu setinggi 150 meter dan daisifernya sejauh radius berapa kilomster?. Apakah disorek, teluk meranti atau bandar seikijang?. 

 

Kemudian, apa jaminan pihak manajmen PT RAPP/APR bahwa bau busuk chemical CS2, Karbon Disulfida dan apapun itu namanya bagi kesehatan masyarakat. Jika pihak perusahaan mengatakannya tidak berbahaya tentu ada pengukuran dan uji labor bersertifikat indenpenden dan ini perlu transoaransi pihak manajemen untuk keterbukaan informasinya terkait halini kepada masyarakat. 

 

Beberapa poin yang dipertanyakan anggota DPRD Pelalawan ini kepada pihak manajemen RAPP/APR seperti perbedaan Indorayon Prosea dan Rayon Pkl Kerunci termasuk tingkat konsentrasi zat-zat chemical terhadap kesehatan. Namun hingga berakhirnya RDP dan penjelasan tentang 2 poin itu tidak terjawab oleh manajemen PT RAPP/APR. (Yul)



Rekomendasi untuk Anda


Connect With Us





Copyright © 2013 PT. Ungkap Riau Media
All right reserved