SIAK, Ungkapriau.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Siak, menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Siak Tahun Anggaran 2019. Bertempat di Ruang Bandar Siak Lantai II Kantor Bupati Siak, Rabu (13/5/2020).
Rapat Paripurna DPRD tentang LKPJ Bupati dan penyampaian laporan Reses II Tahun Anggaran 2020 dan penutupan masa sidang II Tahun 2020 yang sekaligus pembukaan masa sidang III Tahun Anggaran 2020 ini, dilaksanakan melalui video conference bersama Bupati Siak, H.Alfedri, Penjabat Sekda, Kepala Kejaksaan Negeri Siak, para Asisten dan sejumlah pimpinan OPD, dari Ruang Bandar Siak Lantai II Kantor Bupati Siak.
Dalam Laporannya, Pansus DPRD dengan Juru Bicara Marudut Pakpahan, memberikan beberapa catatan strategis atau Rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Siak T.A 2019 sebagai masukan, pendapat, acuan bagi Pemerintah Daerah dalam meningkatkan kinerja yang lebih baik lagi.
Terkait hal tersebut, Alfedri meminta kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memperhatikan dan menjalankan rekomendasi yang disampaikan oleh Pansus LKPJ DPRD tersebut.
"Telah banyak yang disampaikan kepada kami, baik dalam bentuk pandangan, baik dalam bentuk tanggapan, saran yang konstruktif maupun kritikan yang objektif untuk perbaikan pada masa yang akan datang," kata Alfedri.
Menurut dia, saran dan tanggapan tersebut adalah sebagai wujud rasa tanggungjawab dan rasa memiliki Kabupaten Siak yang dicintai ini.
Diujung sambutannya, atas nama Pemerintah Kabupaten Siak H.Alfedri menyampaikan ucapan terimakasih kepada Ketua dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Siak dengan dikeluarkannya keputusan DPRD Kabupaten Siak tentang rekomendasi terhadap LKPJ Bupati Siak Tahun 2019.
Penyampaian Laporan Pansus LKPJ Bupati Siak Tahun 2019, mengacu kepada Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 71, dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah.
Laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada masyarakat, bahwa Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD yang selanjutnya disebut LKPJ adalah laporan yang berupa informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah selama 1 (satu) tahun anggaran atau akhir masa jabatan yang disampaikan oleh kepala daerah kepada DPRD. (M.Firman/HS)
Parlementaria DPRD Siak
| Bupati Alfedri Ajak Masyarakat tingkatkan Iman dan Taqwan | |
| Kapolsek Tualang Bersama Koramil-X Perawang & Satpol PP Tegur Warga Abai Protokol Kesehatan | |
| Alfedri Harapkan Baznas Turut Adil Membantu Masyarakat Terpapar | |
| Bupati Alfedri Anjurkan Masyarakat Taati Protokol Kesehatan | |
| Alfedri Tegaskan Protokol Kesehatan Diperketat, Sanksi Bagi Pelanggar Menanti | |
| Polres Pelalawan Amankan Dua Orang Terduga Pelaku Karhutla | |
| Hj.Darnawati Kawal Anggaran Rp 15 Miliar Untuk Pembangunan Jalan Sanglar Dan Kota Baru | |
| BFI Finance Cabang Air Molek Lempar Tanggung Jawab Ke Kantor Pekanbaru | |
| Mantan Kadiskominfo Inhil Keberatan Pemberitaan Tanpa Memenuhi KEJ | |
| Kondisi Jalan Desa Rantau Bawah Tetap Memprihatinkan | |















