Redaksi | Pedoman Media Siber | Disclamair | Kontak
DPRD Siak Gelar Rapat Paripurna,
H.Alfedri Meminta OPD Tindaklanjuti Rekomendasi Pansus LKPJ DPRD

Redaksi Yulianu
Rabu, 13 Mei 2020 | dilihat: 649 kali
Foto: Doc: Foto Rapat Paripurna Dewan Siak dengan Agenda penyampaian LKPJ Bupati H.Alfedri Tahun Anggran 2019

SIAK, Ungkapriau.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Siak, menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Siak Tahun Anggaran 2019. Bertempat di Ruang Bandar Siak Lantai  II Kantor Bupati Siak, Rabu (13/5/2020).

 

Rapat Paripurna DPRD tentang LKPJ Bupati dan penyampaian laporan Reses II Tahun Anggaran 2020 dan penutupan masa sidang II Tahun 2020 yang sekaligus pembukaan masa sidang III Tahun Anggaran 2020 ini, dilaksanakan melalui video conference bersama Bupati Siak, H.Alfedri, Penjabat Sekda, Kepala Kejaksaan Negeri Siak, para Asisten dan sejumlah pimpinan OPD, dari Ruang Bandar Siak Lantai  II Kantor Bupati Siak.

 

Dalam Laporannya, Pansus DPRD dengan Juru Bicara Marudut Pakpahan, memberikan beberapa catatan strategis atau Rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Siak T.A 2019 sebagai masukan, pendapat, acuan bagi Pemerintah Daerah dalam meningkatkan kinerja yang lebih baik lagi.

 

Terkait hal tersebut, Alfedri meminta kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memperhatikan dan menjalankan rekomendasi yang disampaikan oleh Pansus LKPJ DPRD tersebut. 

 

"Telah banyak yang disampaikan kepada kami, baik dalam bentuk pandangan, baik dalam bentuk tanggapan, saran yang konstruktif maupun kritikan yang objektif untuk perbaikan pada masa yang akan datang," kata Alfedri. 

 

Menurut dia, saran dan tanggapan tersebut adalah sebagai wujud rasa tanggungjawab dan rasa memiliki Kabupaten Siak yang dicintai ini. 

 

Diujung sambutannya, atas nama Pemerintah Kabupaten Siak H.Alfedri menyampaikan ucapan terimakasih kepada Ketua dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Siak dengan dikeluarkannya keputusan DPRD Kabupaten Siak tentang rekomendasi terhadap LKPJ Bupati Siak Tahun 2019.

 

Penyampaian Laporan Pansus LKPJ Bupati Siak Tahun 2019, mengacu kepada Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 71, dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah.

 

Laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada masyarakat, bahwa Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD yang selanjutnya disebut LKPJ adalah laporan yang berupa informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah selama 1 (satu) tahun anggaran atau akhir masa jabatan yang disampaikan oleh kepala daerah kepada DPRD. (M.Firman/HS)

Parlementaria DPRD Siak



Rekomendasi untuk Anda


Connect With Us





Copyright © 2013 PT. Ungkap Riau Media
All right reserved