Redaksi | Pedoman Media Siber | Disclamair | Kontak
LPM Kelurahan Pasar Kota Rengat
Kabupaten Inhu Optimalisasi Fungsi Trotoar

Redaksi UR Yulianus
Jumat, 20 Nop 2020 11:35 WIB | dilihat: 3497 kali

INHU UNGKAPRIAU.COM- Melalui program Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Pasar Kota, melaksanakan kegiatan optimalisasi trotoar di Pasar kota Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

Tujuan optimalisasi fungsi kegunaan Trotoar ini, sebagai bentuk upaya pemerintahan Kelurahan Pasar Kota dalam menjaga keasrian dan keindahan Kota dari tumpukan sampah pedagang.

Selain menghindari serakan sampah dari hasil dagangan pedagang ini dan juga sebagai upaya dalam menekan ke bawah angka kejadian kasus laka lantas di wilayah perkotaan kabupaten indragiri hulu. 

Demikian maksud pengoptimalan fungsi dan penggunaan Trotoar Pasar Kota Rengat ini, dijelaskan Ryan selaku Ketua LPM Kelurahan Pasar Kota Kecamatan Rengat di ruang kerjanya, Jumat (20/11/20202).

Kepada media ini, Riyan, membenarkan adanya pihaknya dari LPM Kelurahan Pasar kota Rengat, sedang bekerja sama dengan masyarakat dalam hal melakukan optimalisasi kembali Trotoar sebagai hak pengguna pejalan kaki (Pedestrian).

Ia mengungkapkan. Trotoar di Pasar kota Rengat saat ini, sudah berangsur beralih fungsi menjadi tempat berjualan bagi pedagang kaki lima (Pkl). Melihat hal itu, kita dari LPM Kelurahan Pasar Kota, sedang bekerja keras mengembalikan fungsi kegunaan Trotoar itu. 

"Benar ya, selama ini. Trotoar yang berfungsi sebagai hak pengguna pejalan kaki (Pedestrian) dan dijadikan sebagai tempat berdagang oleh pedagang. Ini kan bukan tempat berjualan bagi pedagang," katanya. 

Mengenai langkah LPM Kelurahan Pasar Kota dalam mengembalikan fungsi kegunaan Trotoar tersebut yaitu dengan menyampaikan himbauan-himbauan kepada seluruh masyarakat (Pedagang) agar tidak menggunakan Trotoar sebagai tempat berdagangnya.

Lebih lanjut Ryan menyangkal tidak bersama pihak penegak Perda kabupaten inhu karena para oknum pedagang itu saling sepakat tidak lagi menggunakan Trotoar untuk tempat berdagang. "Pelarangan berdagang diatas Trotoar itu, tidak bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) karena sudah direspon melalui himbauan saja," jelasnya. 

Dalam penjelasan Ketua LPM Kel. Pasar Kota Rengat ini menyebutkan. Trotoar sejatinya menjadi hak para pejalan kaki (pedestrian), namun kini banyak dari anggota masyarakat yang abai dengan fungsi trotoar itu sendiri. 

Perlu kita sadari bahwa Trotoar memang dikhususkan sebagai jalur bagi para pejalan yang umumnya sejajar dengan jalan dan lebih tinggi dari permukaan jalan untuk menjamin keamanan pedestrian. 

Pentingnya optimalisasi dilakukan karena lalu lintas merupakan daerah yang sangat berpotensi berbahaya bagi para pedestrian, maka harus disediakan lokasi yang cukup aman untuk berjalan kaki, yakni di sepanjang trotoar sisi kiri dan sisi kanan akses jalan lintas kendaraan umum sesuai Undang-undang No.

22 Tahun 2009.

"Ya, secara legal. Sesungguhnya Trotoar merupakan salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas, sama seperti tempat penyeberangan (zebra cross dan jembatan penyebrangan)," terangnya. 

Ryan juga menerngkan bahwa didalam PP No. 79 tahun 2013 pasal 114, Troatoarpun dapat digunakan untuk para pesepeda, jika tak ada alternatif jalur sepeda. Seharusnya peruntukan trotoar ini disosialisasikan secara rutin oleh instansi terkait lewat beragam media, khususnya media sosial yang tengah marak dewasa ini, sehingga semakin banyak masyarakat kita yang "sadar trotoar" disamping juga tertib berlalu lintas.

Bila saja penggunaan trotoar ini sesuai dengan fungsinya, niscaya kebersihan dan keindahan kota juga akan ikut tercipta ideal. Namun nyatanya saat ini, peruntukan trotoar kerap disalahgunakan sebagai tempat berdagang para oknum pedagang PKL. Belum lagi pemilik kendaraan bermotor yang justru parkir di area trotoar dengan seribu satu alasan (Tidak mau repot mencari tempat parkiran yang telah tersedia). 

"Ini semua, jadi alasan. Bahkan kebiasaan. Awalnya, hanya satu dua pedagang yang coba-coba memakai lahan trotoar untuk memarkir gerobak dagangannya, namun lambat laun seperti jamur dimusim hujan, akhirnya hampir seluruh jalur trotoar dipenuhi para pedagang seperti yang kita optimalisasi saat ini," bebernya. 

Repotnya lagi, kata Ryan. Masyarakat kita sudah terbiasa dengan tradisi "pasar kaget" atau "pasar tumpah" guna membeli keperluan kecil sehari-hari. Akhirnya trotoar yang selayaknya digunakan untuk para pedestrian dan malah menjadi kumuh dan menimbulkan kemacetan dan ketidaknyamanan para pengguna jalan.

Mental kurangnya disiplin itulah yang nyatanya sering terjadi, mengapa demikian ?. Pertama tidak adanya kesadaran substansial tentang apa itu fungsi trotoar dan kedua adalah penerapan sanksi tegas juga belum intens dijalankan.

Tentu saja lah, "Jika optimalisasi Trotoar Pasar Kota Kecamatan Rengat ini tidak diindahkan oleh oknum-oknum pedagang. Maka kita dari LPM Kelurahan menggandeng Satpol PP mengambil tindakan untuk mengusir dan memberikan sanksi," tutupnya. (Agusman) 



Rekomendasi untuk Anda


Connect With Us





Copyright © 2013 PT. Ungkap Riau Media
All right reserved