Redaksi | Pedoman Media Siber | Disclamair | Kontak
Tidak Terima Putusan Mahkamah Partai
Ical: Menkumham Salah Mengerti Putusan Mahkamah Partai Golkar

Abdul 11/03/201
Rabu, 11 Mar 2015 | dilihat: 1653 kali
Foto: Aburizal Bakrie (kanan) Akbar Tanjung (tengah) dan Nurdin Halid (kiri). Foto: Antara/Regina Safri

Metrotvnews.com, Jakarta: Kementerian Hukum dan HAM mengakui kubu Agung Laksono sebagai kepengurusan Partai Golkar yang sah. Putusan tersebut, kata Aburizal Bakrie, rival Agung Laksono, karena Menkumham Yasonna Laoly salah mengerti putusan Mahkamah Partai Golkar.

Ical, sapaan akrab Aburizal, mengaku sudah mempelajari salinan putusan Menkumham. Dari situlah dia yakin Menkumham tak memahami sepenuhnya putusan Mahkamah Partai Golkar.

"Saya kira keputusan Mahkamah Partai Golkar adalah tidak mengesahkan Munas Ancol. Kalau baca seksama, keputusan Mahkamah Partai Golkar jelas tidak ada keputusan," di Hotel Sahid, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (10/3/2015).

"Itu (keputusan Menkumham) suatu yang tidak tepat dan mengambil analisa kesimpulan yang salah," tegas dia.



Hal ini dibenarkan oleh Ketua Mahkamah Partai Golkar Muladi. Muladi mengaku heran dengan pernyataan Yasonna yang memenangkan Ical dengan merujuk kepada putusan Mahkamah Partai.

"Saya anggota Mahkamah Partai Golkar agak bingung baca itu. Karena MPG tidak pernah putuskan siapa yang menang," kata Muladi.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly mengakui kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono. Yasonna menyandarkan keputusan itu pada Undang-Undang Partai Politik.  

"Membaca keputusan Mahkamah Partai (Golkar) dengan amar yang ada disebut di dalam putusan partai, maka kami meminta kepengurusan Partai Golkar, yang dari Ancol di bawah kepemimpinan saudara Agung Laksono, sesuai keputusan Mahkamah Partai," kata Yasonna kepada Metro TV, Selasa (10/3/2015). (urc)



Rekomendasi untuk Anda


Connect With Us





Copyright © 2013 PT. Ungkap Riau Media
All right reserved