Meskipun masalah gizi pada anak belita di Indonesia telah mengalami perbaikan, akan tetapi jumlah nominal anak gizi buruk masih relatif besar. Oleh karena itu sangat diperlukan tenaga yang mampu menangani kasus gizi buruk dengan cepat, tepat dan juga profesional yang diikuti dengan penyiapan serana dan prasarana yang memadai.
Dalam Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menyatakan, bahwa Pemerintah wajib memenuhi hak-hak anak, yaitu tentang kelangsungan hidup, pertumbuhan dan perkembangannya serta perlindungan demi kepentingan terbaik anak.
Pembangunan Kesehatan bertujuan sebagai upaya untuk memenuhi salah satu hak dasar rakyat, yang dimana diterangkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 H ayat (1), yaitu hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan dan Undang-Undang No 23 Tahun 1992 tentang kesehatan.
Mengingat dengan hal itu Dinas Kesehatan Kabupaten Pelalawan terus meningkatkan kapasitas para petugas Tenaga pengelola program gizi dan Perawat/Bidan yang ada di 12 (dua belas) Puskesmas dan RSUD se - Kabupaten Pelalawan.
Oleh karena itu, Dinas Kesehatan (Diskes) akan laksanakan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Petugas Puskesmas dan RSUD se - Kab. Pelalawan untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan tenaga kesehatan dalam menangani gizi buruk.
| Baca juga: | |
| Pelalawan Laksanakan Upacara Peringatan Hardiknas | |
| Kapolres Pelalawan Laksanakan Pelatihan Fungsi Teknis Sat Reskrim | |
| Berikan kesadaran berlalu lintas Polresta gelar Ops keselamatan | |
Adapun tujuan umum dari pelaksanaan pelatihan ini agar meningkatkan wawasan dan keterampilan Petugas Puskesmas dan RSUD, khususnya para petugas pengelola program gizi dalam memberikan pelayanan gizi yang optimal pada pasien gizi buruk.
Pelatihan ini akan diselenggarakan selama 5 hari efektif (40 jam pelajaran @45 menit), mulai pada hari Senin, 23 Maret sampai dengan selasa, 27 Maret 2015 dan akan dilaksanakan tepat digedung Aula Dinas Kesehatan Kab. Pelalawan.
Peserta pelatihan dalam kegiatan ini berjumlah 30 orang, dan berasal dari 12 Puskesmas Se -Kabupaten Pelalawan dan RSUD Selasih serta ditambah dari Dinas Kesehatan Kabupaten Pelalawan. Adapun peserta tersebut akan diambil dari bidang Tenaga pengelola program gizi dan Perawat/Bidan pengelola program gizi.
Yang menjadi Fasilitator ataupun Narasumber dalam pelaksanaan kegiatan ini adalah Tim tatalaksana gizi buruk Provinsi Riau dan Staf Seksi Gizi Dinas Kesehatan Kabupaten Pelalawan.
Dan kemudian, dana yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut dibebankan pada Dana Pendapatan Asli Seluruh Kantor Pemerintah Daerah (DPA – SKPD) Dinas Kesehatan Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2015. (Abdul)
| DPRD Pelalawan: APBD Prioritas Pembangunan Kesejahteraan Dan Penguatan Ekonomi Daerah | |
| Kelurahan Teluk Meranti Buka Pusat Bantuan Untuk Korban Banjir di 3 Provinsi | |
| Keluarga besar Leo Oscar M Laia Meminta Polres Pelalawan Tetapkan Status Pelaku Pembunuhan | |
| Kades Rahnus Klarifikasi Statement Viralnya di Sejumlah Media | |
| 3 Pelaku Pencurian dan Pemerasan Berhasil Diamankan Polsek Pangkalan Kerinci | |
| Polres Pelalawan Amankan Dua Orang Terduga Pelaku Karhutla | |
| Hj.Darnawati Kawal Anggaran Rp 15 Miliar Untuk Pembangunan Jalan Sanglar Dan Kota Baru | |
| BFI Finance Cabang Air Molek Lempar Tanggung Jawab Ke Kantor Pekanbaru | |
| Mantan Kadiskominfo Inhil Keberatan Pemberitaan Tanpa Memenuhi KEJ | |
| Kondisi Jalan Desa Rantau Bawah Tetap Memprihatinkan | |














