BANTEN, Ungkapriau.com- Di hari ke 4 kegiatan imbauan, Polsekta Jatiuwung dan Satpol PP Kecamatan Cibodas, Berikan somasi teguran ke pedagang kaki lima, Kamis (28/05/2021).
Somasi teguran ini, dilakukan untuk membuat efek jera pedagang, karena tidak mau mengikuti peraturan pemerintah, dalam mengentaskan dan memutus mata rantai penyebaran, serta pencegahan penularan Virus Covid-19, yang hingga saat ini, masih melanda di Indonesia.
Pemberitahuan teguran ini perlu dilakukan, karena kami selaku petugas pengawas Covid-19, sudah tiga kali menegur pedagang kaki lima tersebut.
Namun, pedagang tersebut tetap membandel dan tidak mengindahkan, serta tidak mematuhi imbauan larangan Prokes 5M maupun jam tutup operasional usaha berdagang.
Kapolsek Jatiuwung Kompol Dimas Aditya, ST, S.Ik, yang diwakili oleh Kanit Binmas Ipda Sujanarko, S.H,, dengan didampingi Bhabinkamtibmas Cibodas Baru Aipda Gowie, dan Shabara Aiptu Sapardi, menuturkan, salah satu yang menjadi target somasi teguran tertuju pada 2 pedagang yaitu pedagang pecel lele, pedagang pecak sambel dower.
Kedua pedagang tersebut, bertempat di jalan prambanan raya, Rt 01 / Rw 11, Kelurahan Cibodas Baru, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Provinsi Banten.
Lebih lanjut, Ia pun memberitahukan, bahwa somasi teguran ini suatu peringatan, dan apabila masih melakukan lagi akan di tindak sesuai peraturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Dilain tempat, Camat Cibodas Mahdiar, S.IP,, yang di wakili oleh Kasie Satpol PP Kecamatan Cibodas, H. Iman, S.sos,, menjelaskan, bahwa jajaran anggota personel Satpol PP sudah sering kali memberikan warwaran imbauan lewat mikropon, maupun imbauan lewat pendekatan secara persuasif ke semua pedagang tanpa tebang pilih, namun ada sebagian yang cuek dan tidak memperdulikan.
Masih dengan H. Iman, S.sos, "Apalagi bahwa di Kota Tangerang khususnya Kecamatan Cibodas saat ini masuk dalam daftar Zona Merah, dikarenakan tidak adanya kesadaran warga masyarakat dalam mentaati dan mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) 5M yang sudah di informasikan oleh Pemerintah Pusat khususnya Pemerintah Kota Tangerang.
Terakhir, Ipda Sujanarko,SH berharap, agar somasi teguran ini dijadikan pelajaran berharga bagi para pedagang kaki lima yang ada di wilayah kelurahan Cibodas Baru, untuk mematuhi jam tutup operasional usaha dan mengedepankan Protokol kesehatan (Prokes) 5M diantaranya, Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak (Physical Distancing), Menghindari Kerumunan dan Mengurangi mobilitas.***
| Sekda Nisel dan Kedubes Australia Gelar Upacara Tabur Bunga Dimakam 9 Personil AL | |
| Sokhiatulo Laia Pimpin Rakor Usai Inspeksi Kehadiran ASN Hari Pertama Masuk Kerja Pasca Libur | |
| Yusuf Nache Bersama Ketua DRPD Tinjau Tanah Longsor di Desa Hilimaera Kecamatan Ulunoyo | |
| Kabupaten Nias Selatan Gelar Acara Halal Bihalal Hari Raya Idul Fitri 1446-H | |
| Sokhiatulo Laia bersama Wabup Nisel Tinjau Jalan Putus Akibat Longsor | |
| Polres Pelalawan Amankan Dua Orang Terduga Pelaku Karhutla | |
| Hj.Darnawati Kawal Anggaran Rp 15 Miliar Untuk Pembangunan Jalan Sanglar Dan Kota Baru | |
| BFI Finance Cabang Air Molek Lempar Tanggung Jawab Ke Kantor Pekanbaru | |
| Mantan Kadiskominfo Inhil Keberatan Pemberitaan Tanpa Memenuhi KEJ | |
| Kondisi Jalan Desa Rantau Bawah Tetap Memprihatinkan | |















