Redaksi | Pedoman Media Siber | Disclamair | Kontak
BANGUN BIOGAS PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK TANPA IJIN RKL
Anggota DPRD Pelalawan Sidak di PT. Indosawit Subur Ukui

Abdul
Selasa, 12 Mei 2015 | dilihat: 1874 kali
Foto: Sidak di PT. Indosawit Subur Ukui oleh Anggota Komisi III DPRD Pelalawan.

Jum’at (8/5) Ketua Komisi III DPRD Pelalawan Imustiar S.Ip melakukan sidak terkait Biogas di Lingkungan Perusahaan PT. Indosawit Subur Ukui di Kecamatan Ukui Kabupaten Pelalawan-Riau.

Dalam sidak yang dilakukan oleh Anggota DPRD Pelalawan ini turut serta melibatkan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BLH) Pelalawan yang juga disaksikan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pelalawan.

“Kita melakukan sidak di PT. Indosawit Subur Ukui ini, berhubungan dengan pembangunan pembangkit tenaga listrik dari Limbah Cair yang belum memiliki RKL PP 27 tahun 2015 tentang lingkungan hidup (Amndal),” ungkap Imustiar S.Ip dalam Sidaknya ketika itu.

Anggota Komisi III DPRD Pelalawan tersebut menegaskan, dengan tidak adanya pihak perusahaan memiliki Izin pembangunan Biogas Pembangkit tenaga listrik ini, diminta kepada Pihak Perusahaan untuk tidak melanjutkan pembangunannya.

Imustiar S.Ip, “bangunan yang sudah dimulai oleh pihak perusahaan, melalui Sidak ini, kami atas nama Anggota DPRD Kabupaten Pelalawan meminta pembangunannya segera dibongkar,” tegasnya.

Disampaikannya, bilamana pembangunan Biogas dari limbah cair ini tidak dibongkar, diminta kepada pihak terkait (Satpol PP) untuk bertindak dan melakukan penyetopan (menghentikan pembangunan) sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku, karena tindakan pihak perusahaan ini telah merugikan negara hingga mencapai ratusan juta rupiah dari sektor perijinan yang merupakan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menurutnya, barang siapa pihak perusahaan yang melakukan kegiatannya tanpa mengikuti prosedural dan perundang-undangan, perusahaan tersebut dinilai membangkang dan mengangkangi peraturan Pemerintah.

“Tindakan pihak perusahaan membangun pembangkit listrik dari Biogas dengan bahan baku Limbah Cair, sangat dikhawatirkan membahayakan bahkan merugikan Negara dari berbagai sumber kemasukan PAD melalui perijinan seperti: Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), Ijin Dinas Pertambangan dan Energi, Ijin RKL dari Badan Lingkungan Hidup (Amndal)”.

Lebih lanjut Ketua komisi III ini menyebutkan, berdasarkan Bukti yang dikemukakan dalam sidaknya, dia mengakui bahwa pihak perusahaan PT. ISU tersebut, benar-benar mengabaikan Peraturan Pemerintah Nomor 27 tentang Lingkungan Hidup.

Kembali Imustiar S.Ip menambahkan bahwa pada dasarnya pihaknya mendukung para Investor mengembangkan suatu bidang usaha bisnis di daerah Pelalawan, akan tetapi, harus dengan mengikuti  aturan-aturan dan melengkapi legalitas perijinannya.

Bila dilihat dari tindakan perusahaan ini, benar-benar mentiadakan Pemerintah Daerah Kabupaten Pelalawan. Hal itu, karena pihaknya membangun pembangkit tenaga listrik di lingkungan perusahaannya tanpa koordinasi, sehingga dinilai ada unsur kesengajaan tidak melengkapi berbagai perijinan karena PT.

Indosawit Subur Ukui menganggap Pemerintah Pelalawan tidak ada apa-apanya.

Untuk itu, perusahaan jangan hanya memikirkan kepentingan dan keuntungan perusahaan saja. Dan oleh karena pembangunan pembangkit tenaga listrik tersebut harus dihentikan dan tidak boleh dioperasikan sebelum memiliki ijin RKL PP 27 tahun 2015 dan atau sebelum mendapatkan Rekomendasi terlebih dahulu dari Pemda Pelalawan (BLH).

“Atas nama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pelalawan dan Pemerintah, meminta kepada pihak perusahaan untuk segera menyelesaikan pelanggarannya tersebut, karena PP 27 itu masih diberlakukan dan sanksi ancaman hukuman penjara bagi yang melangarnya 15 tahun. Kemudian, bangunannya harus dibongkar, karena tidak melalui aturan Pemerintah (Tidak Memiliki Ijin),” pungkasnya mengakhiri.

Ditempat yang sama Kepala Dinas Badan Lingkungan Hidup Pelalawan melalui KBH Eko mengatakan, menggunakan limbah cair berbahaya untuk pembangkit tenaga listrik oleh PT. Indosawit Subur Ukui yang tidak mengikuti mekanisme, hal tersebut merupakan suatu tindakan melanggar hukum tentang lingkungan hidup.

Bukan hanya itu saja, semua kegiatan yang skala besar perindustrian, harus melengkapi berbagai ijin-ijinnya seperti Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin operasi dari Pertambangan dan Energi di tanben dan terlebih Ijin RKL yang diterbitkan oleh BLH.

“Sudah sewajarnya pembangunan ini dihentikan dan bangunan yang telah jadi harus dibongkar, karena tanpa ada koordinasi dan juga tidak melengkapi berbagai perijinannya,” ujar Eko mendukung ketegasan Imustir S.Ip.

Harusnya pihak perusahaan ini tidak sewenang-wenangnya melakukan suatu tindakan pembangunan yang terbalik besik bahwa sudah selesai 100% namun satupun ijin-ijinnya tidak dimiliki.

Ilham sebagai teknikal control sejajar dengan genral manajer bagian industry dan pertambangan menyebutkan terkait kelayakan PP 27 tahun 2012 itu, pihak perusahaan mengakui untuk diwajibkan mempunyai rekomendasi RKL dari BHL Kabupaten Pelalawan.

Ilham selaku pihak managemen PT. ISU perindustrian dan Pertambangan Pembangkit Tenaga Listrik tidak bisa menjawab apa yang telah di tegaskan oleh ketua komisi III DPRD Kabupaten Pelalawan. Ilham hanya akan berjanji mengurus apa yang disampaikan pihak BLH dan DPRD.

 

Terkait penghentian sementara pembangunan Biogas pembangkit Tenaga Listrik ini oleh TEAM Sidak Anggota DPRD Pelalawan, pihak PT. Indosawit Subur Ukui, Ilham (teknikal kontrol), Humas PT. ISU, GM (Herman Sembiring), Asisten (Iswandi), Manager Plasma (Djuansah Purba) berjanji menghentikannya sebelum memiliki seluruh perijinan yang sebagaimana terlengkapi dalam pembangunan Biogas Pembangkit Tenaga Listrik miliknya. Andi Usman



Rekomendasi untuk Anda


Connect With Us





Copyright © 2013 PT. Ungkap Riau Media
All right reserved