Redaksi | Pedoman Media Siber | Disclamair | Kontak
Antisipasi Tidak Terjadi Pelanggaran Hukum
Dinas Perikanan & Kelautan Pelalawan Taja Sosialisasi UUD Perikanan

Laporan Andi Us
Jumat, 15 Mei 2015 | dilihat: 2629 kali
Foto: Saat Sosialisasi UUD No 45 tahun 2009-2015, di kantor Camat Ukui.

Dikantor camat ukui, Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Pelalawan, taja soialisasi pencegahan pelanggaran hukumtentang Undang-undang perikanan dan Kelautan nomor .45 tahun 2009-2015.

Sebelum terjadi kasus tindak pidana terhadap pencemaran lingkungan hidup (Sungai) dari Oknum masyarakat Kabupaten Pelalawan, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Arizal melalui Kepala Bidang Konservasi Perikanan dan Kelautan, Alpin Payer S.PI, libatkan Pihak Polsek Ukui, Kepala Desa/Kelurahan, BPD dan seluruh Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Pemuda sosialisasikan pencegahan pencemaran lingkungan dan atau sungai di sekitar daerah itu.

Melalui sosialisasi Undang-undang Perikanan dan Kelautan Nomor 45 tahun 2009-2015 ini pihaknya bersama-sama mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Pelalawan lestarikan sungai Alam dan tidak melakukan tindakan yang berpotensi penjarahan  ikan dengan meracun dan atau menuba sungai.

Demikian hal ini diharapkan Kabid Konservasi Perikanan dan Kelautan Alpin Payer S.PI dan didampingi Esabri S.PI yang juga sebagai Tenaga PPNS Herusabar dan Kasi Penangkapan Ermis dihadapan 60 orang peserta Sosialisasi UUD tentang Perikanan dan Kelautan ini yang bertempat di Kantor Camatan Ukui Pelalawan-Riau. Rabu (13/05) lalu.

Dijelaskannya, tujuan Pemerintah daerah Pelalawan melakukan sosialisasi Perundang-undangan tentang perikanan ini, agar masyarakat tidak melakukan penjarahan isi sungai dengan cara meracun dan atau menunuba, karena tindakan meracun dan atau menuba itu, akan membuat para pelaku berhadapan dengan Hukum.

Kabid Konservasi Alpin Payer S.PI, Barang siapa yang terbukti melakukan hal diatas, maka pelaku akan dikenakan sanksi Hukum sebanyak 10 tahun penjara kepada pelaku dan sesuai yang dituangkan dalam Kitab Undang-undang Perikanan dan Kelautan Nomo 45 tahun 2009-2015”, jelas Alpin S.PI dalam sosialisasi itu.a

Sebanyak 60 orang peserta yang terdiri dari masyarakat Kecamatan Ukui Pelalawan, membuat komitmen  tidak melakukan tindakan melawan Hukum terkait pencemaran Sungai dengan meracun dan atau menuba.

Lebih jauh Alpin Payer S.PI menyebutkan, dengan adanya pihak Pemerintah Kabupaten Pelalawan telah memberikan pemahama kepada seluruh masyarakat atas sosialisasi UUD tentang perikanan ini, besar harapan, hal itu dapat dijadikan sebagai sevety untuk tidak melakukan pencemaran sungai Alam (Menuba).

 

“tujuan Pemerintah melaksanakan sosialisasi Undang-undang tentang Perikanan dan Kelautan ini, agar sungai-sungai yang ada di daerah ini dapat bersama-sama meningkatkan melestarikannya”, harap Alpin Pater S.PI mengakhiri. Andi/ Mus



Rekomendasi untuk Anda


Connect With Us





Copyright © 2013 PT. Ungkap Riau Media
All right reserved