TANGGERANG (ungkapriau.com) - Hari Ulang Tahun Ke-76 Republik Indonesia kian dekat. Pada momentum tersebut, pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Hukum dan HAM RI memberikan Remisi Umum Tahun 2021 kepada para Narapidana yang telah menjalankan masa pidananya.
Remisi Umum sendiri adalah pengurangan masa pidana yang diberikan setiap tahun pada tanggal 17 Agustus. Pemberian remisi ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun 1945 tentang Permasyarakatan.
Sebagai UPT Pemasyarakatan, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas IIA Tangerang turut berpartisipasi dengan mengusulkan Remisi Umum Tahun 2021 kepada narapidana penghuni Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang.
Pemberian remisi diperuntukkan bagi narapidana yang berkelakuan baik dan sudah menjalani masa tahanan minimal 6 bulan. Rabu (11/08/2021).
Kadek Anton Budiharta selaku Kepala Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang mengatakan bahwa sebanyak 1.522 narapidana sudah diusulkan oleh Sub Seksi Registrasi untuk mendapatkan Remisi Umum Tahun 2021.
| Baca juga: | |
| Kepala Rutan Kelas IIB Serang Kembali Sidak Kamar Napi | |
| Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang Kembali Laksanakan Vaksinasi COVID-19 | |
| Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang Lantik 13 pegawai | |
“Sampai hari ini, kami sudah mengusulkan 1.522 narapidana untuk mendapatkan Remisi Umum Tahun 2021. Besaran pengurangan masa pidananya pun bervariasi mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan. Namun ini tergantung dari masa pidana yang telah dijalankan,” kata Kadek Anton Budiharta.
“Yang menjadi kabar bahagia bagi keluarga, di antara 1.522 usulan tersebut, ada 12 narapidana yang berpeluang untuk langsung bebas.” sambung Kadek Anton Budiharta
Terkait beberapa usulan remisi, nantinya yang yang akan disetujui tergantung dari Surat Keputusan (SK) Kemenkumham. Selanjutnya, penyerahan remisi nantinya akan diumumkan tepat pada HUT RI tanggal 17 Agustus secara terbatas di ruang kunjungan Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang. (***)
| Sokhiatulo Laia dan Yusuf Nache Hadiri Paripurna Penyepakatan Ranwal RPJMD 2025-2029 | |
| Sokhiatulo Laia Sambut Baik Kunjungan Kerja Anggota DPD-RI Di Nias Selatan | |
| Dewan Pers Tegaskan HCB Tak Punya Legal Standing Lagi | |
| Dr. ST Burhanuddin Akan Tindak Jaksa Main Proyek | |
| H.Zulmansyah Sekedang: PWI Tetap Satu, Kisruh Berawal Dari Kasus Cash Back | |
| Polres Pelalawan Amankan Dua Orang Terduga Pelaku Karhutla | |
| Hj.Darnawati Kawal Anggaran Rp 15 Miliar Untuk Pembangunan Jalan Sanglar Dan Kota Baru | |
| BFI Finance Cabang Air Molek Lempar Tanggung Jawab Ke Kantor Pekanbaru | |
| Mantan Kadiskominfo Inhil Keberatan Pemberitaan Tanpa Memenuhi KEJ | |
| Kondisi Jalan Desa Rantau Bawah Tetap Memprihatinkan | |














