Redaksi | Pedoman Media Siber | Disclamair | Kontak
Laporan Pasien RS. Efarina Pkl Kerinci 11 Mei 2015
Polres Pelalawan Belum Serahkan LP/STPL Pelapor

Penulis PIMRED
Jumat, 29 Mei 2015 | dilihat: 2404 kali

Dari tanggal 11 Mei 2015 lalu, saya sudah membuat laporan kepada Polres Pelalawan tentang dugaan tindak pidana penipuan yang  dilakukan oleh pihak managemen RS. Efarina Pkl. Kerinci, akan tetapi, tindaklanjut laporan dugaan tidak pidana penipuan yang saya sampaikan tersebut, masih belum jelas.

Pasalnya, sudah menjelang 3 minggu laporan tentang RS. Efarina Pkl. Kerinci tersebut dan sampai detik ini belum jelas informasinya sejauh mana proses dan penyelidikannya dari pihak penyidik Polres Pelalawan.

Laporan yang saya sampaikan di Polres Pelalawan itu, terkait persoalan tagihan pihak RS, Efarina pada saya selaku Pasien pada tanggal 25 April sampai dengan 28 April 2015 yang mana tagihan biaya pengobatan itu, dinilai tidak sesuai dengan biaya tindakan dokter yang sebenarnya pada waktu itu.

Ketika wartawan ini memintai Nomor STPL tanda bukti laporan korban dari Polres Pelalawan. Aris Bu’ulolo (Pelapor), malah balik tanyak kepada Pers tentang bentuk Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang semestinya dia terima dari pihak Polres Pelalawan sebagai penerima laporan.

“Saya memang sudah melaporkan hal itu kepada pihak Polres Pelalawan, karena managemen RS. Efarina melakukan penagihan yang semestinya tidak mencapai 20 juta lebih,” terang Aris Bu’ulolo di Kedai Kopi 33 Jln. Lintas Timur Kecamatan Pkl. Kerinci, Kamis (28/05).

Aris Bu’ulolo (40), “Masalah surat tanda terima laporan Polisi itu, belum dia terima  hingga detik ini dari penyidik Polres Pelalawan,” jelasnya.

Dikatakannya, bila surat LP/STPL itu wajib saya dapatkan dari pihak Penyidik, dengan rendah hati  meminta kesediaan rekan-rekan Pers untuk mendampingi saya memintai LP dan STPL itu di Polres Pelalawan. Apalagi LP dan STPL itu sangat dibutuhkan untuk bukti tanda saya telah melapor.

“Kalau rekan-rekan Pers tidak keberatan, sya mengajak rekan-rekan untuk mendapingi saya meminta LP/STPL tersebut di Polres Pelalawan,” pintanya

Anehnya, ketika Aris Bu’ulolo kembali mendatangi Kantor Polres Pelalawan Kmis (29/05), dengan tujuan meminta surat tanda bukti Penerimaan laporannya dari Polres Pelalawan pada tanggal 11 Mei 2015, namun STPL yang dia minta tersebut kepada pihak penyidik, tidak kunjung diberikan oleh Kanit I Boy Marudut Tua.

 “Saya belum bisa meberikan LP dan menerbitkan STPL saudara, karena kami sedang melakukan penyelidikan terhadap RS. Efarina itu,” jawabnya aneh ketika itu.

Disampaikan Boy, bila mana pihak Rumah Sakit Efarina tersebut ditemukan pelanggaran hukum sesuai laporan korban, dia baru akan memberikan LP dan menerbitkan surat tanda penerimaan laporan kepada pelapor dan atau kepada korban.

“Setelah pihak Rumah Sakit Efarina Pkl. Kerinci terbukti melakukan tindak pidana penipuan itu, baru kami memberikan LP dan STPL kepada Aris Bu’ulolo,” katanya pada ketika itu.

Lebih ironisnya lagi, ketika salah satu wartawan menanyakan kepada Kanit I Pidum Polres Pelalawan Boy Marudut Tua yang semestinya Laporan Polsi dan STPL itu diberikan kepada sipelapor sebagai bukti tanda laporan telah diterimanya.

“Sudah saya jelaskan bahwa LP serta STPL itu, belum bisa saya berikan kepada saudara Aris Bu’ulolo, karena saya sedang menyelidiki kasus ini. Untuk diketahui, saya ini baru saja dari rumah sakit Efarina. Jadi, jangan STPL itu saya dipertanyakan, yang jelas laporan saudara sudah kami terima. Bahkan hari senin depan kami akan memanggil kembali pihak RS. Efarina itu,” jelasnya.

Saya memang dari dulu tidak pernah bersahabat dengan Yulianus, karena bahasamu itu, tidak pernah menggunakan bahasa diplomatis Pers, harusnya lebih memahami bahasa-bahasa yang sering digunakan oleh waratawan.

“Kamu ini, setiap jumpa dengan saya, selalu berbicara tentang pengangkatan berita, masalah ini silahkan saja beritakan besar-besar dikoranmu. Saya lihat kalian wartawan ini asal berita dan berita, hal sedemikian sudah bosan saya dengar dari wartawan, harusnya kau menanyakan sama saya apakah kasus ini layak diberitakan atau tidak,” Boy mencak-mencak pada wartawan.

Menanggapi ungkapan Kanit I Polres Pelalawan ini (Boy Marudut Tua), seolah-olah dia merupakan pimpinan para waratawan, karena menurutnya, apapun berti kasus yang sampai di Polres Pelalawan misalnya, harus ditanyakan terlebih dulu kepadanya dan atau melalui ijin dari dia waratawan bisa mengangkat berita.

“Seharusnya kasus dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh pihak managemen RS. Efarina itu, terlebih dahulu para wartawan menanyakan pada saya apakah berita ini layak dipublikasikan atau tidak,” katanya singkat.

Hal senada juga dr. syahrinal menanggapi alasan Boy Marudut Tua (Kanit-I Pidum Polres Pelalawan) mengatakan, apapun dalih maupun alasan pihak penyidik dalam proses penanganan laporan kasus dugaan tindak pidana penipuan RS. Efarina tersebut terhadap Mark Up tagihan biaya perobatan pasien, bukan suatu alasan pihak Polres Pelalawan tidak memberikan LP serta STPL kepada korban.

"Surat tanda penerimaan laporan (STPL) itu, wajib diberikan kepada pihak pelapor, karena LP/STPL tersebut yang menguatkan laporan masyarakat telah diterima oleh pihak penegak hukum (Polres). Terlebih lagi ketika wartawan memintai keterangan dan atau penjelasan atas laporan tersebut kepada korban (aris bu’ulolo), ditambah lagi untuk kejelasan informasi rekan-rekan Pers selalu mempertanyakan LP dan nomor STPL sebagai pendukung keakuratan beritanya,” kata Syahrinal kecewa. Yulianus



Rekomendasi untuk Anda


Connect With Us





Copyright © 2013 PT. Ungkap Riau Media
All right reserved