Redaksi | Pedoman Media Siber | Disclamair | Kontak
Perbuatan Dalam Hukrim,
Ferdy Sambo Sukses Bikin 31 Polisi Bernasib Nahas

Redaksi urc
Selasa, 09 Agus 2022 07:48 WIB | dilihat: 18536 kali

JAKARTA, Ungkapriau.com- Ferdy Sambo tersangka pembunuhan berencana, dinilai sukses bikin 31 polisi bernasib nahas dalam tewasnya Brigadir Nopryansyah Yosua Hutabarat.

Tidak sedikitnya 31 polisi yang terseret dalam kasus pembunuhan berencana tersebut diduga melakukan pelanggaran kode etik dalam penanganan dan pengusutan kasus Brigadir Joshua.

31 polisi melanggar kode etik itu berasal dari Polda Metro Jaya, Divisi Propam sampai Bareskrim Polri.

Hal itu diungkap Irwasum Polri Komjen Agung Budi, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (9/8/2022) malam

“Kami menjelaskan bahwa 31 personel yang melanggar kode etik Polri,” ungkapnya.

Komjen Agung lantas merinci asal 31 polisi nahas yang diseret Ferdy Sambo dalam kasus tewasnya Brigadir Joshua.

Rincianya, Bareskrim Polri dua personel, yakni satu pamen dan satu pama.

Divisi Propam Polri 21 personel. Dengan perwira tinggi tiga orang, perwira menengah delapan, perwira pertama empat personel, bintara empat, dan tamtama dua personel.

“Kemudian personel Polda Metro Jaya ada tujuga personel. Perwira pangkat menengah empat personel dan perwira pertama tiga personel,” bebernya.

Agung menjelaskan, tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan melakukan pengkajian terhadap puluhan personel tersebut.

Proses pengkajian terkait pelanggaran kode etik akan dilakukan bersama dengan Divisi Propam Polri.

“Timsus akan melakukan pengkajian gabungan dengan Divpropam Polri terhadap personel-personel yang diduga melakukan pelanggaran kode etik,” ujarnya.

Agung menyampaikan, apabila nantinya dalam kajian ditemukan pelanggaran pidana, prosesnya akan diserahkan kepada Bareskrim Polri. Namun, Kata Agung, jika ditemukan adanya pelanggaran kode etik, akan dilakukan sidang etik.

“Kalau nanti ada unsur pidananya, juga kita limpahkan lagi kepada Bareskrim Polri. Tetapi kalau dilakukan kode etik, Divpropam Polri tentu akan melakukan sidang kode etik terhadap personel tersebut,” jelasnya.

Seperti diketahui, dalam kasus ini, eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuh Brigadir Joshua.

Sejauh ini, 56 personel Polri diperiksa terkait pembunuhan Brigadir J. Sebanyak 31 orang diduga melanggar kode etik.***



Rekomendasi untuk Anda


Connect With Us





Copyright © 2013 PT. Ungkap Riau Media
All right reserved