Redaksi | Pedoman Media Siber | Disclamair | Kontak
ULP Pelalawan Dituding Main Mata Dengan Kontraktor

Arifin
Jumat, 13 Jun 2014 | dilihat: 2498 kali
Foto: Haryanto

Pekanbaru - Sebagai figur sentral yang paling menentukan dalam setiap keputusan pengadaan barang/jasa terutama pemilihan penyedia jasa, Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pelalawan, semestinya harus taat pada aturan. Sebaliknya, jika ULP main mata dengan kontraktor, bisa-bisa terancam pidana. Demikian disampaikan Ketua LSM Forum Pengawas Pembangunan Indonesia (FPPI), Haryanto menyikapi penunjukkan pemenang lelang oleh ULP Pelalawan, pada proyek pengadaan dan pemasangan JTM, JTR dan asesoris dari desa Lalang Kabung ke ibukota Pelalawan kepada Ungkap Riau di Pekanbaru, Selasa (10/6). Ia mengatakan, penunjukan PT Fajar Kuansing Cemerlang (FKC) pada proyek tersebut, dinilai telah melanggar Perpres No.70 tahun 2012 pasal 19 ayat 1 poin H. Pasalnya, meski perusahaan tersebut sudah berdiri 3 tahun, akan tetapi perusahaan Gred 5 itu tidak memiliki Kemampuan Dasar (KD), ujarnya. Haryanto menjelaskan, sesuai Perpres poin H dimaksud, penyedia barang/jasa wajib memiliki Kemampuan Dasar (KD) untuk usaha non-kecil, kecuali untuk Pengadaan Barang dan Jasa Konsultasi, bukan pada pekerjaan konstruksi. Dikatakan, proyek dibawah naungan Distamben Pelalawan yang dimenangkan oleh PT FKC itu, dinilai sarat praktik korupsi. Pasalnya, peserta tender yang memiliki legalitas lengkap, dirugikan. Bukan hanya itu, negara juga turut dirugikan dari urutan harga penawaran, kata Haryanto. Ia mensinyalir, proyek APBD Pelalawan 2014 bernilai kontrak Rp 6,4 milyar itu diduga keras sengaja dikondisikan oknum ULP untuk meraup keuntungan pribadi. “ Kalau saja ULP Pelalawan tidak main mata dengan kontraktor, tidak mungkin PT KFC menang. Dan ini merupakan pelanggaran hukum tindak pidana korupsi”, ujarnya. Menyikapi hal itu, ujar Haryanto, LSM FPPI saat ini tengah menyiapkan laporan ke Polda Riau untuk diusut sesuai aturan hukum yang berlaku. Tanggapan senada juga disampaikan Ketua DPD Asosiasi Pengusaha Konstruksi Nasional (Aspeknas) Riau, Nyoman. Ia menegaskan, meski penyedia barang/jasa berkategori perusahaan Gred 5, namun sepanjang belum memiliki KD, hanya boleh mengikuti tender dibawah Rp 2,5 milyar. Dipaparkan, pada dasarnya perusahaan Gred 5 di ijinkan mengikuti tender minimal Rp 2,5 milyar dan maksimal Rp 10 milyar. Akan tetapi, sesuai Perpres No 70 tahun 2012 pasal 19 ayat 1 poin H, penyedia barang/jasa wajib memiliki KD. “ Singkatnya, bagaimana mungkin perusahaan menangani proyek jika tak punya pengalaman. Makanya nge sub dulu, baru bisa”, ujar Nyoman.

Rekomendasi untuk Anda


Connect With Us





Copyright © 2013 PT. Ungkap Riau Media
All right reserved