UNGKAP RIAU, JAKARTA - Terkait dengan persoalan pengajuan sengketa Pilkada serentak Kabupaten Pelalawan Pada 9 Desember 2015 lalu oleh termohon. Mahkamah Konstitusi (MK) Gelar sidang silang sengketa Pilkada tersebut di Gedung MK, Senin (11/1/2016).
Sidang sengketa Pilkada yang di Gelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK) ini, dihadiri oleh pihak Komisi Pemilihan Kepala Daerah (KPUD) Kabupaten Pelalawan sebagai termohon, pihak pemohon serta Kuasa Hukum termohon (Suryadi Kusaini ) dan kuasa hukum pemohon (Badrul Munir), masing-masing Partai pengusung kedua Cabup dan Cawabup serta para saksi-saksi yang terkait dalam silang sengketa hasil penyelenggaraan Pilkada serentak 9 Desember 2015 lalu itu Ikut hadir beserta kedua Cabupdan cawabup.
"Sebagai Hakim Ketua dalam Sidang sengketa hasil Pilkada Pelalawan ini, dipimpin langsung oleh Anwar Usman dan didampingi 2 Hakim Anggota yang antara lain Maria Farida Indrawati dan Aswanto," jelas Drs. Sozifao Hia M.Si, melalui Handponnya kepada UNGKAP RIAU di Jakarat, Senin (11/1/2016).
Menurut Sozifao Hia, sidang yang digelar pada hari ini oleh Mahkamah Konstitusi, merupakan awal dalam mengambil suatu kesimpulan dan atau memberikan keputusaan yang andil, sehingga amar keputusan para Hakim dalam silang sengket hasil Pilkada 9 Desember 2015 itu nantinya, dapat diterima dengan lapang dada oleh kedua Paslon Zukri- Anas dan Paslon Harris-Zardewan bila keputusan MK jauh dari harapannya.
| Baca juga: | |
| Perwarohil Dukung H Annas Maamun Menuju Riau 1 | |
| Partai Pengusung Pasangan Cabup-Cawabup Inhu Akan Menangkan Yopi-Kahrizal | |
| Ratusan Pendukung Pasangan Zukri-Anas Lantunkan Lagu Kemenangan | |
"Mudah-mudahan apa yang diputuskan MK dalam sidang ini, akan memberikan kita keputusan yang dapat diterima oleh seluruh simpatisan (masyarakat) dan terlebih-lebih kepada kedua pasangan Calon Bupati Pelalawan nantinya," kata Hia seraya memberikan semangat kepada kedua Cabup dan cawabup.
Dijelaskannya bahwa sidang yang digelar pada hari tanggal 11 januari 2016 ini, merupakan sidang perdana yang dimulai pada pukul 09:00 Wib dengan agenda pembacaan pendahuluan dari pihak termohon dan pemohon.
"Kita tetap optimis diposisi yang benar dan menang. Apalagi ketia kita sebagai saksi dalam Rapat Pleno KPU Pelalawan pada ketika itu. Pihak KPU Pelalawan tidak memberikan kita penjelasan tentang proses penanganan laporan atas kasus-kasus yang terjadi dan atau yang dilakukan oleh tim HAZA pada Pilkada itu," katanya.
Sebagai saksi Zukri-Anas dalam Rapat Pleno KPU Pelalawan pada ketika itu, tidak memberikan kita jawaban yang memuaskan atas kasus-kasus yang terjadi dan dilakukan oleh tim HAZA pada penyelenggaraan Pilkada Pelalawan 9 Desember 2015 itu. (UR)
| Sokhiatulo Laia dan Yusuf Nache Hadiri Paripurna Penyepakatan Ranwal RPJMD 2025-2029 | |
| Sokhiatulo Laia Sambut Baik Kunjungan Kerja Anggota DPD-RI Di Nias Selatan | |
| Dewan Pers Tegaskan HCB Tak Punya Legal Standing Lagi | |
| Dr. ST Burhanuddin Akan Tindak Jaksa Main Proyek | |
| H.Zulmansyah Sekedang: PWI Tetap Satu, Kisruh Berawal Dari Kasus Cash Back | |
| Polres Pelalawan Amankan Dua Orang Terduga Pelaku Karhutla | |
| Hj.Darnawati Kawal Anggaran Rp 15 Miliar Untuk Pembangunan Jalan Sanglar Dan Kota Baru | |
| BFI Finance Cabang Air Molek Lempar Tanggung Jawab Ke Kantor Pekanbaru | |
| Mantan Kadiskominfo Inhil Keberatan Pemberitaan Tanpa Memenuhi KEJ | |
| Kondisi Jalan Desa Rantau Bawah Tetap Memprihatinkan | |














