Redaksi | Pedoman Media Siber | Disclamair | Kontak
Bisnis Ilegal Marak diPelalawan,
Harta Kekayaan APH Pelalawan Perlu Diaudit oleh LHKPN

Yulianus Halawa
Rabu, 19 Mar 2025 10:44 WIB | dilihat: 18086 kali
Foto: Saat Mahasiswa Pelalawan orasikan pencopotan Kapolres Pelalawan dan juga Foto Kapolri yang menghimbau jajarannya untuk cepat tanggap dan respon laporan masyarakat termasuk foto Ilegal logging yang bebas danarak di wilayah hukum polres pelalawan Polda Riau yang tidak tersentuh sejak AKBP Afrizal Asrienjabat sebagai Kapolres Pelalawan.

Pelalawan (ungkapriu.com)- Walaupun Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri), Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghimbau jajarannya untuk cepat tanggap dan merespons berbagai laporan masyarakat di daerah wilayah hukum masing-masing. Namun hal itu, dinilai tidak berlaku di Kabupaten Pelalawan.

Contohnya saja masalah bisnis ilegal logging dan bisnis ilegal lainya yang begitu marak di wilayah kabupaten Pelalawan yang terlihat tanpa penindakan oleh AKBP Afrizal Asri, S.Ik (Kapolres Pelalawan).

Berbagai usaha ilegal didaerah itu, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terus menyuarakan agar aparat penegak hukum (APH) lebih tegas melakukan pemberantasan dan penindakan terhadap pelaku. Sebab, satu tahun terakhir ini, berbagai usaha ilegal didaerah itu sangat bebas karena pembiaran dan juga dugaan setoran kepada APH oleh pelaku bisnis-bisni ilegal itu.

Oleh karena itu, LHKPN diminta perlu mengaudit harta kekayaan Kapolres Pelalawan terhitung sejak dirinya bertugas di wilayah kabupaten pelalawan.

Mengapa hal ini perlu dilakukan, karena melihat usaha-usaha ilegal di daerahnya semakin marak. Artinya, tanpa adanya setoran alias atensi terhadap oknum APH setiap bulannya dan tidak akan mungkin usaha ilegal ini, mulus beroperasi tanpa hambatan. 

Saat ini, di daerah kabupaten Pelalawan, ada mafia ilegal logging, Mafia BBM bersubsidi, Mafia rokok tanpa pita bea cukai. Artinya, jika tidak ada setoran, dipastikan para pelaku usaha - usaha haram itu banyak yang menginap di hotel prodeo polres pelalawan. Namun sampai sekarang sesuai pantauan media ini, belum satupun yang tertangkap sejak AKBP Afrizal Asri bertugas sebagai Kapolres Pelalawan.

Selain itu, kegiatan monitoring yang dilakukan oleh Polres Pelalawan di seluruh OPD dan Desa se Kabupaten Pelalawan. Hingga saat ini masih misteri karena belum ada keterangan Pers atas hasil monitoring itu dari Kapolres Pelalawan.

Mengenai usaha-usaha ilegal di daerah Pelalawan saat ini, bukan cerita dongeng melainkan fakta.

Bahkan menjadi trending topik pemberitaan media akhir-akhir ini. 

Anehnya lagi, setiap LSM dan wartawan yang konfirmasikan persoalan penyalahgunaan BBM bersubsidi, Ilegal logging dan beberapa usaha ilegal lainnya. Kapolres Pelalawan memilih diam dan memblokir kontak person LSM dan wartawan itu. 

Faktanya, keberadaan berbagai usaha bisnis ilegal di daerah itu. Pada Minggu 09 Maret 2025 lalu, di Jalan Lintas Bono, Desa Pangkalan Terap, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan Riau. Tim Gakkum Kehutanan wilayah Sumatera, berhasil mengungkap asal muasal peredaran Kayu Ilegal Logging di kabupaten Pelalawan dengan mengamankan pelaku pembalakan liar berinisial RA (53-Thn) beserta Barang Bukti (BB) berupa satu unit Mobil Truck Colt Diesel bermuatan Kayu olahan jenis Papan sebanyak 211 keping tanpa Dokumen.

Pelaku dan atau sopir Truck itu, mengakui kepada Tim Gakkum Kehutanan bahwa kayu yang diangkutnya berasal dari Hutan Koservasi Suaka Margasatwa Kerumutan tanpa memiliki Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) dan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).

Pelaku inisial RA merupakan warga Desa Sukamulya, Bekinang Kabupaten Kampar yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan di tahan di di Rutan Kelas I Pekanbaru pada tanggal 12 Maret 2025.

Sementara itu, Barang Bukti berupa satu Unit Mobil Truck Colt Diesel bersama muatannya di amankan di Seksi Gakkum Kehutanan Wilayah II Pekanbaru.

Kepada media ini, Hari Novianto (Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera menyebut inisial RA sedang ditahan di karena mengangkut kayu tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

"Ya, dari hasil pemeriksaan dan ternyata RA (53-Thn) merupakan residivis dengan perkara serupa. Kita sudah perintahkan Gakkumhut untuk menjerat pelaku lainnya yang dinilai terlibat," ucap Novianto.

Berdasarkan dua alat bukti yang cukup. Penyidik Gakkumhut menjerat RA dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b UU Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana diubah dengan Pasal 37 angka 13 UU Nomor 6 Tahun 2023 Tetang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta kerja menjadi Undang - undang.

"Tersangka RA diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan Pidana denda paling banyak Rp.2,5 Milyar," jelasnya.***



Rekomendasi untuk Anda


Connect With Us





Copyright © 2013 PT. Ungkap Riau Media
All right reserved