Redaksi | Pedoman Media Siber | Disclamair | Kontak
Menjadi Perhatian Pemerintah dan Penegak Hukum
Penimbunan Jalan Kebun Milik Agus diDesa Kuala Panduk Terindikasi Gunakan Matreal Tanah Timbun Ilegal Dan Kebun Seluas 150 Hektare diDuga Tidak Mengantongi Izin

Syamsul Bahri
Sabtu, 21 Jun 2025 06:59 WIB | dilihat: 5243 kali
Foto: Photo Baby tank BBM Solar dan penimbunan jalan yang diduga menggunakan matreal pasir urug ilegal

(Pelalawan ungkapriau.com) - Proyek pembangunan penimbunan jalan kebun kelapa sawit milik Agus diDesa Kuala Panduk Kecamatan Teluk Meranti Kabupaten Pelalawan-Riau diduga kuat menggunakan matreal tanah timbun galian C ilegal.

Bahkan, Agus membuka lahan perkebunan kelapa sawit seluas 150 hektare lebih terindikasi tidak mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP) atau tidak berbadan hukum.

Ketika wartawan melakukan investigasi dilapangan, Rabu, (18/6/2025), dibelakang sebuah warung kopi yang berada dijalan Lintas Bono Desa Kuala Panduk diduga milik Agus didapati ada 3 Baby Tank BBM jenis solar, menurut keterangan dari penjaga warung itu berinisial IN, mengaku, bahwa BBM berjenis solar tersebut sebagai bahan bakar alat berat yang tengah beroperasi membuka kebun kelapa sawit atas nama pribadi bukan perusahaan.

"BBM tersebut merupakan minyak industri dan ada surat jalannya (DO) berkapasitas 5000 liter digunakan untuk alat berat yang lagi beroperasi membuka lahan seluas sekitar 150 hektare saat ini dan 5000 liter lagi dikirim keKelurahan Teluk Meranti, kini juga tengah dilakukan penimbunan jalan kekebun matrealnya dari kuari milik Ozi", sebut IN.

IN menambahkan bahwa lahan tersebut milik Agus warga negara China, namun Agus tidak berada ditempat dan IN enggan memberikan nomor telephon Agus dengan alasan tidak berani memberikan nomor telephon bosnya itu sehingga awak media tidak dapat melakukan konfirmasi terhadap Agus.

Warga setempat yang tidak mau disebutkan identitasnya mengakui adanya aktivitas penimbunan jalan tanah urug didaerahnya .

"Iya pak, aktivitas-aktivitas ini sudah beberapa bulan berjalan, mengenai BBM tidak diketahui secara pasti datang darimana kalau tanah urug informasinya dari Desa Merbau Kecamatan Bunut Kabupaten Pelalawan", jelas sumber diDesa Kuala Panduk.

Keluhan masyarakat terkait galian C ilegal mencakup berbagai dampak, mulai dari kerusakan lingkungan hingga infrastruktur.

Kepala Desa Kuala Panduk, Tomjon, Jum'at (20/6/2025) ketika dikonfirmasi melalui telephon dan pesan aplikasi WhatsApnya tidak diangkat dan tidak dibalas. 

Ozi selaku penyedia tanah urug, mengaku tidak mengetahui diperuntukan untuk apa tanah timbun, tetapi ada mobil memuat ditempatnya.

"Kalau PT sama pemiliknya saya tidak tahu, pastinya ada mobil memuat tanah ditempat saya untuk dibawa kePanduk".sebutnya singkat. (Sul)

 

 

 



Rekomendasi untuk Anda


Connect With Us





Copyright © 2013 PT. Ungkap Riau Media
All right reserved